Connect with us

9info.co.id – Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad menerima Kunjungan Studi Perspektif Mahasiswa Program Studi Profesi Kepamongprajaan IPDN Angkatan VII di Aula Kantor Walikota Batam, Rabu (27/7) sore. Kunjungan tersebut terkait Inovasi Daerah, Dinamika Pemerintahan Daerah Perbatasan, Pemanfaatan IT di Pelayanan Publik.

Wakil Direktur Kemahasiswaan Dr. Mulyadi menyampaikan, kunjungan ini guna mendapatkan cara pandang yang berbeda, terutama dalam hal inovasi penyelenggaraan pemerintahan.

“Kota Batam menjadi karena kami melihat kemajuan kota Batam yang sangat menonjol dibanding kota lain di Indonesia,” kata Mulyadi.

Amsakar Achmad, Wakil Walikota Batam

Sejauh ini, sejumlah hal yang rombonga telah dapat yakni perihal Batam yang menerapkan pendelegasian kewenangan ke kecamatan, pemanfaatan teknologi, strategi mumpuni di lapangan berkaitan ke masyarakat. Momentum ini, ia percaya, salah satunya dari Amsakar akan banyak pengetahuan baru perihal tujuan studi perspektif ini dilakukan.

“Dalam hal ini kami berharap pembelajaran,” harap dia.

Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengaku berbahagia menyambut kedatangan rombongan. Pada kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan salam Wali Kota Batam Muhammad Rudi.

“Tentu kita berharap, mudah-mudahan pertemuan ini membawa kemaslahatan, memperkaya wawasan, saling mengisi dan berbagi informasi,” harap dia.

Lebih lanjut, ia menyebutkan dalam penyelenggaraan pemerintahan, sejatinya bagaimana menghadirkan peran pemerintah di tengah kompleksitas.

“Selalu ada cara untuk lebih baik. Ikhtiar kita menemukan cara itu sehingga kehadiran kita dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ucapnya.

Menurutnya, jika ASN mampu menempatkan posisi tersebut, tentu saja akan menjadi ASN yang andal, hebat serta terpecaya. Ia mengingatkan, bahwa menjadi ASN adalah amanah. Dengan amanah tersebut, tampil melayani harus memberikan yang terbaik.

“Terus berupaya persembahkan yang terbaik dengan memaksimalkan potensi,” ujarnya.

Ia bercerita, bahwa salah satu yang melatarbelakangi dirinya kemudian menjadi pimpinan daerah yakni ingin membuktikan bahwa dari kalangan ASN juga dapat diandalkan.

Gayung bersambut, mendampingi Wali Kota Batam Muhammad Rudi, keduanya terpilih dua periode berturut-turut menjadi pasangan kepala daerah. Sejauh ini, berbagai lompatan pembangunan terus dilakukan. Juga tak menanggalkan urusan yang berkaitan langsung dengan masyarakat.

“Alhamdulilah selesai juga, karena kata kuncinya selalu ada cara untuk menjadi bisa,” imbuhnya.

Tak ayal, Batam kian menjadi contoh dan mendapat apresiasi berbagai pihak. Dari sekian banyak apreasiasi tersebut seperti kualitas IPM Batam merupakan tertinggi di Kepri dan posisi 5 se-Sumatera. Walau diterpa pandemi, ekonomi Batam pada 2021 juga tumbuh hingga 4,75 persen.

Terbaru yakni sejumlah penghargaan pada Rakornas Kepegawaian. Serta kerap mendapat WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, MPP Batam juga termahsyur dan menjadi contoh bagi daerah-daerah lain. (lsm)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain