Connect with us

9info.co.id | BATAM – Anggota DPRD Kota Batam, Ruslan Sinaga, angkat bicara menanggapi laporan Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) Batam ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam yang menuding dirinya bersikap bernada tinggi, marah, dan dinilai memberikan tekanan psikologis kepada petugas rumah sakit.

‎Ruslan menegaskan, kedatangannya ke RSBK bukan tanpa alasan, melainkan untuk menindaklanjuti aduan warga yang disampaikan melalui ketua RW. Aduan tersebut menyebutkan adanya permintaan uang jaminan atau uang muka (DP) sebesar Rp2,5 juta kepada pasien di Unit Gawat Darurat (UGD), lantaran kepesertaan BPJS Kesehatan pasien diketahui tidak aktif selama dua bulan.

‎“RW menyampaikan kepada saya, pasien diminta DP Rp2,5 juta. Kalau tidak dibayar, pasien tidak ditangani. Akhirnya keluarga pasien terpaksa meminjam uang ke tetangga,” ujar Ruslan saat memberikan klarifikasi.

‎Ia menjelaskan, pihak rumah sakit sempat menyampaikan bahwa dana tersebut akan dikembalikan setelah BPJS pasien diaktifkan kembali. Namun, hingga pasien selesai menjalani perawatan, pengembalian uang tersebut belum juga terealisasi meski telah berulang kali diminta.

‎“Sudah dua minggu, katanya masih proses. Datang lagi, masih proses. Padahal uang itu uang pinjaman. Ini yang membuat warga mengadu ke saya,” katanya.

‎Menindaklanjuti aduan tersebut, Ruslan bersama RW dan perwakilan keluarga pasien mendatangi RS Budi Kemuliaan. Ia mengaku datang dengan itikad baik dan menyampaikan pertanyaan secara santun kepada petugas kasir terkait dasar pemungutan DP serta keterlambatan pengembalian dana.

‎“Saya datang baik-baik. Saya hanya minta penjelasan, kenapa DP itu diminta dan kenapa uangnya belum dikembalikan,” ujarnya.

‎Namun demikian, Ruslan mengaku harus menunggu lama tanpa kejelasan untuk bertemu pihak manajemen rumah sakit. Ia menyebut telah menunggu lebih dari satu jam dan dipindah-pindahkan lokasi, namun tidak juga mendapatkan penjelasan langsung dari pihak berwenang.

‎“Saya menunggu lebih dari satu jam, dipingpong ke sana-sini. Katanya manajemen mau turun, tapi tidak juga datang,” ucapnya.

‎Situasi tersebut, menurut Ruslan, membuat suasana menjadi tidak kondusif. Ia mengakui sikapnya kemudian menjadi lebih tegas karena merasa tidak dihargai, terlebih persoalan yang dibawanya menyangkut kepentingan masyarakat kecil.

‎“Kalau saya sebagai anggota DPRD saja diperlakukan seperti itu, bagaimana masyarakat biasa? Yang saya bela ini rakyat kecil,” tegasnya.

‎Ruslan juga menyoroti kebijakan rumah sakit yang menahan DP dengan alasan menunggu klaim BPJS cair. Menurutnya, kebijakan tersebut patut dipertanyakan karena pemerintah telah menyediakan mekanisme pelayanan kesehatan menggunakan KTP bagi warga yang BPJS-nya tidak aktif.

‎“Kalau BPJS mati, seharusnya bisa pakai KTP. Jangan sampai pelayanan kesehatan justru memberatkan masyarakat,” ujarnya.

‎Terkait laporan ke BK DPRD Batam, Ruslan menilai tudingan pelanggaran etika tersebut tidak berdasar dan mengabaikan konteks kejadian secara utuh. Ia menegaskan, sikap tegas yang ditunjukkannya tidak bisa dilepaskan dari situasi di lapangan.

‎“Jangan hanya lihat reaksinya, tapi lihat penyebabnya. Saya menunggu lama dan tidak diberi penjelasan,” katanya.

‎Sebagai tindak lanjut, Ruslan menyatakan DPRD Kota Batam akan memanggil pihak RS Budi Kemuliaan, BPJS Kesehatan, serta Dinas Kesehatan Kota Batam untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP).

‎“Kami akan panggil rumah sakit, BPJS, dan Dinas Kesehatan supaya persoalannya jelas dan tidak terulang,” tegasnya.

‎Ia menilai RDP penting untuk memastikan standar pelayanan rumah sakit berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan pasien, khususnya masyarakat kurang mampu.

‎“Saya tidak ingin kejadian seperti ini terulang. Jangan sampai rakyat kecil dipersulit saat membutuhkan layanan kesehatan,” ujarnya.

‎Ruslan juga menegaskan siap memberikan keterangan secara terbuka kepada BK DPRD Batam dengan menghadirkan saksi dari RW dan keluarga pasien.

‎“Saya siap. Ada saksi RW, RT, dan keluarga pasien. Saya akan tetap berdiri membela masyarakat,” pungkasnya.

‎Sebelumnya, RS Budi Kemuliaan Batam secara resmi melayangkan pengaduan ke Badan Kehormatan DPRD Kota Batam terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan pelanggaran etika yang diduga dilakukan oleh Ruslan Sinaga. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Senin, 15 Desember 2025, sekitar pukul 16.45 WIB di lingkungan rumah sakit.

‎Pihak rumah sakit menyebut, dalam pertemuan tersebut, Ruslan menyampaikan keberatan dengan nada tinggi, bersikap marah, serta mempertanyakan pelayanan sambil menyampaikan statusnya sebagai anggota DPRD. Sikap tersebut dinilai menimbulkan suasana tidak kondusif dan tekanan psikologis bagi petugas.

‎“Kami berkewajiban melindungi martabat, keamanan, dan kondisi psikologis tenaga kesehatan. Oleh karena itu, pengaduan ini disampaikan melalui mekanisme resmi agar ditindaklanjuti secara objektif dan adil,” ujar dr. Afifah.

‎RS Budi Kemuliaan Batam menegaskan telah memberikan pelayanan medis sesuai prosedur dan menjelaskan mekanisme pengembalian dana berdasarkan regulasi BPJS Kesehatan, termasuk proses verifikasi klaim dan kelengkapan administrasi berupa Surat Eligibilitas Peserta (SEP). Namun, penjelasan tersebut disebut tidak diterima oleh yang bersangkutan.

‎Melalui pengaduan tersebut, pihak rumah sakit meminta Badan Kehormatan DPRD Kota Batam melakukan pemeriksaan dan penilaian etik serta memberikan tindak lanjut sesuai kewenangan yang berlaku. (Tim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Patroli Gabungan Tertibkan Parkir Di Jembatan Barelang

Patroli Gabungan Tertibkan Parkir Di Jembatan Barelang

9info.co.id | BATAM – Direktorat Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam yang berada di bawah Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum, melalui Petugas Pos Jembatan 1 Barelang, melaksanakan patroli gabungan bersama Dinas Perhubungan, Polisi Militer, serta Patroli dan Pengawalan (Patwal) Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang, pada Senin (6/7/2026).

Direktur Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam, Mujiyono mengatakan, patroli ini bertujuan memastikan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan larangan parkir di kawasan jembatan, menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan, serta keamanan kawasan strategis sebagai salah satu ikon Kota Batam.

Selama pelaksanaan patroli, petugas juga melakukan pemantauan di sepanjang area Jembatan 1 Barelang serta memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan di atas jembatan.

Hal ini juga selaras dengan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Leo Putra, sebagaimana diberitakan oleh Batampos pada 7 Juli 2026, yang menegaskan tujuan patroli ini sebagai langkah preventif atas isu dugaan adanya pungutan liar (pungli) parkir di kawasan Jembatan Barelang.

Ketentuan larangan parkir juga tidak hanya berlaku di kawasan Jembatan Barelang juga, melainkan untuk seluruh jembatan lainnya di Kota Batam.

“BP Batam sangat mengapresiasi sinergi positif lintas instansi. Upaya ini merupakan faktor pendukung untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” ujar Mujiyono.

Ia menambahkan, Kepala BP Batam, Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, telah menekankan pentingnya pelayanan publik yang mengedepankan keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan Batam yang aman, tertib, dan berdaya saing.

Sejalan dengan arahan tersebut, seluruh jajaran di lingkungan BP Batam didorong untuk memperkuat kolaborasi dengan instansi terkait dalam menjaga fasilitas publik dan objek vital daerah.

“Sesuai arahan pimpinan, setiap pelaksanaan tugas di lapangan dilakukan secara humanis, responsif, dan komunikatif, dengan mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat serta memperkuat sinergi antarinstansi demi terciptanya pelayanan publik yang semakin optimal,” pungkas Mujiyono.

Hingga patroli berakhir, situasi di kawasan Jembatan 1 Barelang terpantau aman dan kondusif, tanpa ditemukan gangguan yang berpotensi menghambat kelancaran lalu lintas maupun mengganggu ketertiban umum.

Melalui kegiatan ini, Direktorat Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam menegaskan komitmennya untuk terus mendukung arahan pimpinan BP Batam dalam menjaga keamanan kawasan strategis, meningkatkan disiplin masyarakat terhadap peraturan yang berlaku, serta memberikan pelayanan yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak berhenti dan memarkirkan kendaraan di badan jembatan, melakukan aktivitas berjualan, maupun kegiatan lain yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan dan mengganggu fungsi jembatan,” tutup Mujiyono. (RUD)

 

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain