Connect with us

9info.co.id – Animo masyarakat untuk mengikuti vaksinasi booster di kota Batam, Provinsi Kepri terus mengalami peningkatan.

Hal tersebut dibuktikan dengan ramainya kunjungan masyarakat untuk mendaftar vaksin pada gerai vaksinasi di wilayah Batam, termasuk diantaranya yang diselenggarakan massal di Grand Mall Batam dan Mall Botania 2.
Sesuai dengan data Dinas Kesehatan Kepri, hingga 3 April 2022, vaksinasi booster di Provinsi Kepri telah mencapai 30,47 persen atau 418.499 orang dari total sasaran sebanyak 1.373.372 orang.
Capaian vaksinasi booster di Batam adalah yang tertinggi dibandingkan daerah kabupaten/kota lainnya di Kepri, yakni sebanyak 37,38 persen atau 295.060 orang dari total sasaran sebanyak 789.451 orang masyarakat Batam.
Kabinda Kepri, Brigjen Pol. R. C. Gumay mengatakan meskipun bulan puasa, kegiatan vaksinasi Covid-19 tetap akan dilanjutkan demi membentuk kekebalan komunal dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

Vaksinasi akan terus dilanjutkan agar masyarakat memiliki kekebalan tubuh dari penyebaran Covid-19, terlebih karena aktivitas masyarakat selama Ramadhan sudah berjalan normal dan telah diijinkan mudik Lebaran tahun ini,” jelasnya.

Salah satu peserta vaksinasi, Agung Prayongko mengucapkan terima kasih atas kegiatan vaksinasi yang tetap diselenggarakan selama Ramadhan sehingga masyarakat, baik yang menjalankan puasa maupun tidak berpuasa tetap bisa mendapat vaksin Covid-19.
“Terima kasih kepada Bapak Presiden dan Bapak Kepala BIN yang tetap menyelenggarakan vaksinasi selama Ramadhan, alhamdulilah vaksinasi tidak mengganggu masyarakat yang menjalankan ibadah puasa dan juga memberi manfaat bagi masyarakat pada umumnya terutama non muslim sehingga tetap bisa mendapat vaksin,” ujarnya.(rp)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

9info.co.id | BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit 4 Tipidter berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kota Batam, Jumat (17/4/2026). Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memastikan distribusi energi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan di sejumlah lokasi, yakni SPBU 14.2947.25 Temiang, SPBU 14.294.733 Sei Harapan, serta kawasan Jalan Gajah Mada, Sekupang.

Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku menggunakan modus operandi membeli BBM jenis Pertalite dan Solar dengan menggunakan jerigen yang diangkut mobil pick-up. Aksi tersebut diduga dilakukan dengan menyalahgunakan surat rekomendasi dari instansi terkait.

“Dalam operasi penindakan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial HM, TS, dan DS yang berperan sebagai pengendara unit mobil pengangkut,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia.

 

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit mobil pick-up Suzuki Carry, satu unit truk crane, serta BBM jenis Pertalite sekitar 3.000 liter dan Solar sekitar 2.000 liter.

Selain itu, polisi juga menyita puluhan jerigen plastik, sejumlah surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Batam, telepon genggam, serta uang tunai hasil transaksi. BBM tersebut rencananya akan diperjualbelikan kembali ke kios maupun Pertamini dengan keuntungan berkisar Rp600 hingga Rp700 per liter.

“Akibat praktik ilegal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian atau nilai penyalahgunaan mencapai Rp692.160.000,” jelas Kombes Pol. Silvester.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Hum).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain