Connect with us

9info.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Simalungun menggelar kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Bagi Pemilih Disabilitas, di aula Kantor Bawaslu Kabupaten Simalungun, Sumut, Selasa (5/7/2022).

Dengan mengangkat tema “Penguatan Pemahaman Kepemiluan Pada Disabilitas” sosialisasi itu diikuti oleh para penyandang disabilitas yang berasal dari masyarakat sekitar kantor Bawaslu Kabupaten Simalungun yakni Kecamatan Panei, Rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat (RBM) GKPS dan Pusat Rehabilitasi Harapan Jaya.

Yudha Yanti selaku Kepala Bidang Dinas Sosial Kabupaten Simalungun sekaligus bertindak sebagai narasumber menjelaskan hak yang sama untuk memilih dan dipilih pada Pemilu Serentak Tahun 2024 bagi penyandang disabilitas.

Dalam kesempatan itu, Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Simalungun M Adil Saragih menyarankan kepada peserta untuk proaktif dalam pengawasan tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 baik sebagai pemilih maupun sebagai penyelenggara.

Sementara itu, pada sesi diskusi, beberapa peserta menyampaikan hambatan yang dialami dalam melaksanakan berbagai aktifitas termasuk dalam pelaksanaan Pemilu mendatang, sembari menyampaikan saran dan permohonan kepada Dinas Sosial dan Bawaslu Kabupaten Simalungun.

“Kami mohon agar TPS (Tempat Pemungutan Suara) dapat menyediakan sarana dan prasarana bagi penyandang disabilitas seperti kursi roda, kamar mandi dan jalan menuju TPS yang rata (tidak mendaki), “ujar Samson Sitanggang, salah sorang penyandang disabilitas dari Pusat Rehabilitasi Harapan Jaya.

Permohonan yang disampaikan Samson mendapat tanggapan yang positif oleh pihak Dinas Sosial dan Bawaslu Kabupaten Simalungun sebagai masukan yang akan dilanjutkan kepada pihak terkait.

Tak hanya membahas tentang hak pilih bagi penyandang disabilitas, dalam kegiatan sosialisasi itu, narasumber juga menjelaskan beberapa kemudahan bagi kaum disabilitas diantaranya pembeda identitas diri berupa KTP yang berbeda warnanya dengan masyarakat umum. Hal itu dilakukan agar penyandang disabilitas mempunyai akses khusus dalam urusan pelayanan publik.

Kegiatan Sosialisasi tersebut ditutup oleh Safrul selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Simalungun dan diakhiri dengan sesi foto bersama.(Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Li Claudia Chandra Apresiasi Partisipasi Warga Jaga Kebersihan Lingkungan, Namun Ingatkan Bahaya Pembakaran Terbuka

Pemko Batam Dukung Gerakan Batam Asri, Pembakaran Material Hasil Goro Dilarang

9info.co.id | BATAM  – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengapresiasi semangat gotong royong masyarakat yang secara masif melakukan kegiatan pembersihan lingkungan dalam mendukung terwujudnya Batam yang bersih dan asri. Namun demikian, Pemko Batam menegaskan bahwa pembakaran material hasil pembersihan lingkungan tidak diperbolehkan karena berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif.

‎Hal tersebut disampaikan menanggapi pemberitaan terkait insiden kebakaran yang terjadi saat kegiatan gotong royong di kawasan ROW Jalan SP Glory, Marina Green, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji.

‎Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, menyampaikan keprihatinan atas kejadian tersebut sekaligus mengapresiasi inisiatif masyarakat yang aktif menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan.

‎Menurut Rudi, kegiatan gotong royong yang diinisiasi Forum Komunikasi Perangkat RT dan RW Kecamatan Batu Aji merupakan bentuk nyata partisipasi masyarakat dalam mendukung Gerakan Batam Asri yang tengah digalakkan pemerintah.

‎“Pemerintah Kota Batam mengapresiasi semangat gotong royong masyarakat yang telah berpartisipasi aktif membersihkan lingkungan. Ini merupakan bentuk kepedulian bersama dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota,” ujarnya.

‎Meski demikian, Pemko Batam sangat menyesalkan terjadinya pembakaran material bekas hasil pembersihan yang mengakibatkan kebakaran, terganggunya pasokan listrik, serta munculnya asap pekat yang berdampak pada aktivitas warga di sekitar lokasi.

‎Rudi menegaskan bahwa seluruh material hasil kegiatan gotong royong seharusnya dikelola dan dibuang sesuai prosedur yang berlaku, bukan dengan cara dibakar. Pembakaran terbuka selain berisiko memicu kebakaran juga dapat menimbulkan pencemaran udara dan mengganggu kesehatan masyarakat.

‎“Ke depan, kami akan melakukan evaluasi dan memperkuat sosialisasi kepada masyarakat agar material hasil pembersihan lingkungan tidak dibakar. Pengelolaan sampah dan material bekas harus dilakukan secara aman dan sesuai ketentuan,” katanya.

‎Pemerintah Kota Batam juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung program kebersihan lingkungan melalui kegiatan gotong royong, namun tetap memperhatikan aspek keselamatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan.

‎Dengan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan semangat mewujudkan Batam yang bersih, sehat, dan nyaman dapat terus berjalan tanpa menimbulkan dampak yang merugikan bagi warga maupun fasilitas umum. (MC)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain