Connect with us

9info.co.id – Seluruh pasien Covid-19 di Kota Batam kini dinyatakan sebuh dan selesai menjalani isolasi. Seluruh kecamatan yang ada kembali berstatus zona hijau.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menyambut baik dengan sudah sembuhnya seluruh pasien Covid-19. Namun, kendati demikian pihaknya mengimbau agar masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan.

Walikota Batam,Kepala BP Batam H.M.Rudi Menghimbau Masyarakat Tetap menerapkan Protokol Kesehatan

“Protokol kesehatan harus tetap dilakukan, terutama masker. Harus dipakai saat menjalankan aktivitas di dalam ruangan,” kata Rudi, Selasa (5/7/2022).

Kemudian, bagi yang belum vaksin baik itu pertama, kedua dan ketiga pihaknya juga mengajak seluruh masyarakat untuk segera vaksin dengan mendatangi puskesmas-puskesmas terdekat.

Menurut dia, vaksin sangat penting untuk meningkatkan kekebalan tibuh seseorang terhadap penyebaran Covid-19. Itu sebabnya kenapa Pemko Batam terus menggesa capaian vaksinasi di Kota Batam.

“Segera vaksin, supaya tubuh kita selalu kuat. Karena penyebaran Covid-19 masih terjadi saat ini,” katanya.

Sebagaimana diketahui bahwa total jumlah kasus Covid-19 di Kota Batam sebanyak 30.984 orang. Dari jumlah tersebut sebnyak 30.067 sembuh dan selesai menjalani isolasi. Sedangkan sisanya sebanyak 917 orang meninggal dunia.(MC)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Setelah Dua Bulan Perjuangan Hukum, Nasabah BNI Batam Akhirnya Kembali Mendapatkan Uangnya

Setelah Dua Bulan Perjuangan Hukum, Nasabah BNI Batam Akhirnya Kembali Mendapatkan Uangnya

9info.co.id | BATAM – Setelah hampir dua bulan melalui proses hukum yang melibatkan Kantor Hukum JAP & Partner, nasabah BNI Cabang Batam berinisial NS, warga Tanjung Piayu, akhirnya mendapatkan kembali uangnya yang sempat raib dari rekening.

Dana senilai Rp. 101.100.000 tersebut telah dikembalikan ke rekeningnya setelah melewati berbagai tahapan penyelesaian hukum.

Kejadian bermula ketika NS mendapati saldo rekeningnya yang seharusnya berjumlah Rp. 101.669.955 tiba-tiba berkurang drastis hingga hanya tersisa Rp. 567.455. Setelah diperiksa melalui rekening koran, diketahui bahwa uangnya telah berpindah ke rekening yang tidak dikenalnya, termasuk potongan biaya administrasi sebesar Rp. 2.500.

Merasa dirugikan, NS segera meminta pertanggungjawaban dari pihak BNI. Kasus ini kemudian mendapat perhatian serius dari tim kuasa hukumnya, Jhon Asron dan Sebastian Surbakti dari Kantor Hukum JAP & Partner.

Jhon Asron menegaskan bahwa jika kehilangan dana tersebut bukan karena kesalahan kliennya, maka pihak bank harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami NS.

Sementara itu, Sebastian Surbakti, S.H., menyoroti lemahnya sistem keamanan perbankan yang memungkinkan kasus seperti ini terjadi. “Kami tidak hanya memperjuangkan hak klien kami, tetapi juga ingin mengedukasi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan uang di bank,” ujarnya.

Setelah melalui proses panjang, akhirnya dana NS dikembalikan sepenuhnya ke rekeningnya. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa perjuangan hukum dapat membela hak-hak nasabah yang merasa dirugikan (DN)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain