Connect with us

9info.co.id – Perusahaan penyedia tenaga listrik swasta berbahan bakar batubara, PT. TJK Power meresmikan pembangunan gedung Taman Literasi di SD Negeri 005 Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Senin (30/1/2023) pagi.

Acara serah terima dan peresmian Taman Literasi SDN 005 Batam dihadiri oleh Direktur Pengembangan Bisnis dan Usaha PT. TJK Power Ahmad Baihaqi Basyarah, Kepala SDN 005 Batam Desvira Idrus, S.Pd, Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian Dinas Pendidikan Kota Batam Happy Wi Jan Eight Simatupang, S.Pd, beserta para tamu undangan lainnya.

Diketahui, serah terima Taman Literasi SDN 005 Batam merupakan bagian dari bentuk tanggung jawab sosial melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan untuk mencerdaskan pendidikan anak bangsa, khususnya Batam.

Direktur Pengembangan Bisnis dan Usaha PT. TJK Power Ahmad Baihaqi Basyarah mengatakan, perealisasian pembangunan gedung Taman Literasi melalui dana CSR PT. TJK Power baru pertama kali ini dilaksanakan di SDN 005 Batam.

“Fokus kita dari PT. TJK Power yakni memberikan bantuan kepada masyarakat sekitar perusahaan termasuk pembangunan infrastruktur guna kepentingan pendidikan suatu wilayah,” ujar Baihaqi.

Baihaqi menjelaskan, PT. TJK Power telah menyalurkan dana CSR senilai Rp75 juta untuk pembangunan gedung Taman Literasi di SDN 005 Batam.

“Secara fisik, dana CSR kita serahkan senilai Rp75 juta untuk pembangunan gedung Taman Literasi di SDN 005 Batam. Saya berharap, gedung Taman Literasi ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin bagi siswa-siswi SDN 005 Batam untuk belajar dan menambah pengetahuan mereka,,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala SDN 005 Batam, Desvira Idrus, S.Pd mengucapkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada PT. TJK Power atas bantuan yang telah diberikan kepada SDN 005 Batam.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada PT. TJK Power atas bantuan dalam pembangunan Taman Literasi di SDN 005 Batam. Saat ini, sekolah SDN 005 sangat membutuhkan kolaborasi untuk inovasi-inovasi bagaimana anak kita di sini agar dapat aktif membaca,” tutur Desvira Idrus.

Desvira Idrus menjelaskan, proses pembangunan gedung Taman Literasi SDN 005 Batam memakan waktu 3 minggu yang dimulai sejak tanggal 26 Desember 2022 dan rampung pada pertengahan Januari.

“Allhamdulilah, saat ini kita dapat resmikan bersama-sama. Mudah-mudahan anak-anak kita lebih aktif kembali dalam membaca buku,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian Dinas Pendidikan Kota Batam Happy Wi Jan Eight Simatupang menyampaikan apresiasinya kepada Tjk Power yang telah andil dalam memajukan pendidikan di Batam.

“Kami mengucapkan sangat terimakasih kepada TJK Power yang sudah berperan memberikan bantuan ini. Saya mewakili Dinas Pendidikan Kota Batam menyampaikan apresiasi kepada TJK Power yang ikut andil membangun dunia pendidikan di Batam,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, PT TJK Power merupakan sebuah perusahaan penyedia tenaga listrik swasta berbahan bakar batu bara berkapasitas 2×65 MW yang berada di Tanjung Kasam, Batam.

Dibangun di areal seluas 32 hektar pada kawasan pantai, PLTU ini juga mempunyai dermaga sendiri untuk menampung pasokan batubaranya.

Tak hanya itu, saat ini PLTU yang mulai beroperasi sejak tahun 2012 tersebut mempunyai peran yang cukup signifikan dalam menyuplai kebutuhan listrik untuk masyarakat Batam dan sekitarnya. (Int)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain