Connect with us

(Petugas PLN Batam memeriksa kondisi transmisi dan sistem kelistrikan)

9info.co.id – Pasokan listrik di pulau Batam dan Bintan kini telah pulih kembali, pasca terjadinya gangguan pada Minggu (1/1). PT PLN Batam memastikan 508 ribu pelanggan di pulau Batam dan Bintan yang sebelumnya terdampak kini telah menyala kembali.

Tulang punggung kelistrikan Batam dan Bintan, yaitu pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Tanjung Kasam unit 1 dan 2 berkapasitas 99 megawatt (MW) dan pembangkit listrik tenaga gas dan uap (PLTGU) Tanjung Uncang 1 & 2 dan STG berkapasitas 120 MW kini kembali memasok listrik ke sistem kelistrikan Batam-Bintan.

“Dengan bergabungnya dua pembangkit besar tersebut maka 16 gardu induk dan 16 transmisi, serta 508 ribu pelanggan sudah mendapat pasokan listrik secara normal,” tutur Corporate Secretary PT PLN Batam, Hamidi Hamid.

Sebelumnya PLN Batam bergerak cepat memulihkan kelistrikan dengan mengerahkan seluruh personel siaga dan mengaktifkan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) yang ada di Batam untuk memenuhi kebutuhan listrik. Pulihnya kelistrikan ini juga tidak lepas dari kolaborasi dengan berbagai stakeholder, seperti pemerintah daerah, TNI, Polri, BMKG dan masyarakat Batam dan Bintan.

“Kami juga menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diberikan seluruh stakeholders. Melalui kolaborasi, kami bisa menormalkan kelistrikan di Batam- Bintan ,” ucap Hamidi (03/01/2023)

Tercatat saat ini daya mampu pasok di sistem Batam-Bintan sebesar 504,2 MW dan beban puncak 472,9 MW dengan cadangan daya 31,3 MW.

PLN Batam juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh masyarakat serta memohon dukungan serta doa dari masyarakat agar sistem kelistrikan dapat berlangsung aman.

“Jika membutuhkah layanan atau kanal pengaduan dari PLN Batam dapat diakses melalui contact center 123,” pungkas Hamidi. (lsm)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Kematian Bripda NS Mengemuka, Kapolda Kepri Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Internal

Kasus Kematian Bripda NS Mengemuka, Kapolda Kepri Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Internal

9info.co.id | BATAM – Kasus meninggalnya seorang personel Bintara Remaja Polda Kepulauan Riau, Bripda NS, yang diduga akibat tindak kekerasan oleh sesama anggota, kini menjadi perhatian serius publik.

‎Kapolda Kepulauan Riau, Asep Safrudin, menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tragis tersebut. Ia menegaskan bahwa kejadian ini merupakan pukulan berat bagi institusi Polri, khususnya di wilayah Polda Kepri.

‎Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin malam (13/4/2026) sekitar pukul 23.50 WIB. Korban sempat mendapatkan penanganan medis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 01.00 WIB dini hari di Rumah Sakit Bhayangkara Batam.

‎“Pertama-tama kami menyampaikan turut berduka cita yang mendalam. Ini menjadi duka bagi kami seluruh jajaran Polda Kepri,” ujar Kapolda.

‎Sebagai respons cepat, Kapolda bersama jajaran Pejabat Utama langsung mendatangi rumah sakit dan memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh tanpa kompromi.

‎Sejauh ini, satu orang anggota telah diamankan dan diduga sebagai pelaku utama. Selain itu, tiga anggota lainnya juga turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan karena berada di lokasi kejadian saat insiden berlangsung.

‎Untuk memastikan penyebab kematian secara objektif dan transparan, proses autopsi telah dilakukan dengan melibatkan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia serta tim forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia di RSCM.

‎Selain penanganan melalui kode etik oleh Propam, kasus ini juga telah ditingkatkan ke ranah pidana dan kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.

‎Kapolda menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, terlebih yang dilakukan oleh anggotanya sendiri.

‎“Kami akan memproses perkara ini secara tegas dan tuntas, baik melalui jalur pidana maupun kode etik. Sanksi berat termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan dijatuhkan apabila terbukti. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

‎Sementara itu, Kabid Propam Polda Kepri, Eddwi Kurniyanto, menyampaikan bahwa proses pendalaman masih terus berjalan dengan memeriksa sejumlah saksi serta pihak terkait guna mengungkap secara terang benderang kronologi kejadian.

‎“Proses berjalan secara profesional, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

‎Polda Kepri juga membuka ruang pengawasan publik sebagai bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara ini.

‎Di akhir rangkaian proses, jenazah Bripda NS telah diserahkan kepada pihak keluarga di Rumah Sakit Bhayangkara Batam dengan penuh penghormatan. Polda Kepri turut memberikan pendampingan kepada keluarga korban sebagai bentuk empati dan tanggung jawab institusi.

‎“Atas nama pribadi dan institusi, kami memohon maaf kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tutup Kapolda. (Hum).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain