Connect with us

9info.co.id – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Muhammad Rudi meninjau progress pertumbuhan pohon kayu Jati Emas di kawasan Taman Dang Anom pada Selasa, (3/1/2023) sore.

Dalam peninjauan tersebut, Muhammad Rudi turut menebar pupuk ke beberapa pohon kayu Jati Emas yang sebelumnya telah ditanam pada 24 Agustus 2022 dengan jumlah sekitar 12.000 batang pohon.

Ditemui disela-sela kegiatan, Muhammad Rudi menyampaikan bahwa peninjauan ini ia lakukan dalam rangka melihat progress pertumbuhan pohon-pohon kayu Jati Emas yang telah ditanam agar tumbuh sesuai dengan harapan.

“Saya datang ke sini karena ingin melihat langsung seberapa jauh progress pertumbuhan pohon ini, apakah dia tumbuh sesuai harapan atau tidak,” kata pria yang juga menjabat sebagai Walikota Batam ini.

“Ternyata setelah kita tinjau, mayoritas pohon tumbuh dengan baik namun ada juga yang harus diberikan perhatian khusus karena tumbuh kurang sempurna,” ujar Rudi.

Ia berharap agar masyarakat Batam dapat merawat pohon Jati Emas yang telah ditanam tersebut untuk keasrian kota.

“Saya berharap para pegawai BP Batam dan masyarakat Batam untuk bersama-sama merawat pohon kayu Jati Emas ini agar tumbuh dengan baik sehingga keasrian Batam kedepannya dapat kita nikmati,” harap Rudi.

“Tahun 2023 ini BP Batam akan memulai pelebaran jalan dari Batu Ampar hingga ke Nongsa dan akan selesai pada 2024 sehingga nanti pasti akan banyak pohon yang ditebang untuk membuka akses jalan dan pohon kayu Jati Emas yang telah kita tanam ini saya proyeksikan sebagai gantinya,” imbuh Rudi.

Rudi turut menyampaikan bahwa di bawah pohon kayu Jati Emas ini nantinya akan dibangun pedesterian sehingga pohon-pohon ini tidak hanya berfungsi sebagai objek penghijauan namun dapat juga digunakan sebagai tempat berteduh para pejalan kaki.

Hadir mendampingi Kepala BP Batam yakni Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan Wahjoe Triwidijo Koentjoro, Anggota Bidang Kebijakan Strategis Enoh Suharto Pranoto, Anggota Bidang Pengusahaan Wan Darussalam, Kepala Biro Umum Budi Susilo, Plt. Direktur Infrastruktur Kawasan Ponco Indro Subekti serta beberapa Pejabat Tingkat III dan IV di lingkungan BP Batam. (*/lsm)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Kematian Bripda NS Terkuak, Empat Polisi Resmi Di PTDH dan Jadi Tersangka

Kasus Kematian Bripda NS Terkuak, Empat Polisi Resmi Di PTDH dan Jadi Tersangka

9info.co.id | BATAM – Kasus kematian tragis Bripda Natanael Simanungkalit (NS) mengguncang publik. Polda Kepulauan Riau akhirnya menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel Ditsamapta Polda Kepri yang diduga terlibat dalam penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

‎Putusan tersebut diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Jumat (17/4/2026) di Ruang Sidang KKEP Polda Kepri.

‎Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Ronni Bonic serta Kabid Propam Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto dalam keterangan pers di Lobi Polda Kepri, Jumat malam.

‎Dalam pernyataannya, pihak kepolisian juga menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Bripda NS.

‎“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik dan keluarga diberikan kekuatan,” ujar Kabid Humas.
‎Terbukti Bersalah, Langsung Dipecat
‎Empat personel yang menjalani sidang etik yakni Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA.

‎Hasil sidang menyatakan keempatnya terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Selain dinyatakan melakukan perbuatan tercela, mereka juga dijatuhi sanksi administratif paling berat, yakni PTDH.
‎Kabid Propam menegaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan fakta persidangan yang kuat.

‎“Seluruh unsur pelanggaran terpenuhi, berdasarkan alat bukti, saksi, dan keterangan ahli. Karena itu dijatuhi sanksi PTDH,” tegasnya.

Tidak Hanya Etik, Proses Pidana Berjalan

‎Tak berhenti di sanksi etik, proses hukum pidana terhadap para pelaku juga terus berjalan.

‎Dirreskrimum Polda Kepri mengungkapkan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

‎Bripda AS lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2026. Setelah pengembangan, tiga nama lainnya yakni Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP turut ditetapkan sebagai tersangka.

‎Para tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer, subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

‎Ancaman hukuman tidak main-main, yakni hingga 7 tahun penjara untuk pasal primer dan maksimal 10 tahun penjara untuk pasal subsider.

‎“Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses secara tegas, profesional, dan berkeadilan,” tegas Dirreskrimum.

Tiga Pelaku Ajukan Banding

‎Atas putusan sidang etik tersebut, Bripda AS menyatakan menerima. Namun tiga lainnya yakni Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA memilih melawan dengan mengajukan banding dalam waktu tiga hari sesuai ketentuan.

Komitmen Tegas Polda Kepri

‎Kasus ini menjadi sorotan luas dan viral di masyarakat. Polda Kepri pun menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran hukum maupun etik di internal kepolisian.

‎“Ini bentuk komitmen kami menjaga disiplin, marwah institusi, serta kepercayaan publik,” tutup Kabid Humas.

‎Kasus kematian Bripda NS kini menjadi simbol bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu bahkan terhadap aparat itu sendiri. (Hum)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain