Connect with us
BP Batam dan PT. Metro Nusantara Bahar Teken Kerjasama Pelabuhan Batam Centre, Mitra Lama Tak Hadir Dalam Serah Terima Aset.

BP Batam dan PT. Metro Nusantara Bahar Teken Kerjasama Pelabuhan Batam Centre, Mitra Lama Tak Hadir Dalam Serah Terima Aset

More Videos

9Info.co.ids | BATAM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) teken Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama dengan PT. Metro Nusantara Bahari sebagai pengelola Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre selama 25 tahun.

Bertempat di Ruang Marketing Centre, PKS dilakukan oleh Anggota Bidang Pengusahaan Wan Darussalam dengan Direktur Utama PT. Metro Nusantara Bahari Victor Pujianto, pada Kamis petang (1/8/2024).

Turut menyaksikan Wakil Kepala BP Batam Purwiyanto, Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan Wahjoe Triwidijo Koentjoro dan Anggota Bidang Kebijakan Strategis Enoh Soeharto Pranoto.

Mereka didampingi oleh Kabiro Hukum dan Organisasi Alex Sumarna, Kepala Pusat Perencanan Program Strategis Fesly Abadi Paranoan, Direktur Badan Usaha Pelabuhan Dendi Gustinandar, Kepala Satuan Pemeriksa Intern Imbuh Agustanto dan Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Ariastuty Sirait.

PKS Pemanfaatan dalam rangka Penyediaan Infrastruktur untuk Pembangunan, Pengoperasian, dan Pengembangan Terminal Ferry Internasional Batam Center, bernilai investasi 3,8 T dan luas area 27 Ha.

Kerja sama ini diharapkan membuat Pelabuhan semakin maju, berkualitas, meningkatkan daya saing bagi dunia investasi, pariwisata dan logistik.

Wakil Kepala BP Batam Purwiyanto berharap modernisasi Batam juga harus dibarengi dengan peningkatan Pelabuhan dan pelayanannya.

“Pelabuhan merupakan beranda penting bagi Batam untuk bisa bersaing dengan negara kompetitif lainnya. Kita harap Pelabuhan akan makin Maju, berkualitas dan jadi magnet bagi wisatawan seperti Harbourfront.”

Purwiyanto berpesan agar pengelola yang baru, dapat menjalankan amanah dengan baik dan terus bersinergi dengan BP Batam daam hal pengelolaan bersama.

Sementara itu, Direktur Utama PT Metro Nusantara Bahari, Victor Pujianto mengatakan pihaknya berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan infrastruktur Pelabuhan agar berdaya saing internasional.

“Kami bertekad Meningkatkan Kualitas. Semoga Pelabuhan Batam semakin menarik dan dapat bersaing dengan pelabuhan lain di Singapura dan Malaysia .” terang Victor

Sebelumnya, ditempat yang sama dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Aset dan Operasional Terminal Ferry Internasional Batam Centre dari PT Synergy Tharada ke BP Batam, pada Kamis siang (1/8/2024).

Namun, penandatanganan berita acara serah terima aset dan operasional Terminal Ferry Internasional Batam Centre ini, tidak dihadiri oleh PT Synergy Tharada.

PT Synergi Tharada merupakan mitra pengelolaa Pelabuhan Ferry Int. Batam Centre masa sebelumnya.

Penandatanganan berita acara serah terima aset dan operasional ini dilakukan setelah perjanjian kerjasama BP Batam dan PT Synergy Tharada berakhir pada tanggal 1 Agustus 2024.

Meski PT Synergy Tharada tidak hadir, berita acara serah terima tetap dilaksanakan dengan ditandatangani oleh jajaran pimpinan BP Batam.

“Disayangkan mitra kita tidak hadir. Maka sudah menjadi tanggung jawab dari mitra, pada pukul 00.00 aset diserahterimakan ke BP Batam, agar pelayanan pada masyarakat terus berjalan. Tidak boleh ada pembiaran dan gangguan bagi pelayanan di pelabuhan.” Pungkas Purwiyanto.

BP Batam menekankan selama masa transisi pelayanan terhadap pengguna pelabuhan dapat berjalan normal dan tidak ada hambatan. (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Polda Kepri Ungkap Korupsi Proyek Revitalisasi Dermaga Batu Ampar, Negara Rugi Rp30,6 Miliar

9info.co.id | BATAM – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Batu Ampar, Batam. Proyek dengan nilai kontrak Rp75,5 miliar ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp30,6 miliar berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Konferensi pers pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., dengan didampingi Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Silvester M.M. Simamora, S.I.K., M.H., Kabid Humas Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., Kabid Propam Kombes. Pol. Eddwi Kurniyanto, S.H., S.I.K., M.H., serta Kasubdit III Tipidkor Kompol Paksi Eka Saputra, S.I.P., S.I.K., M.M.

Kapolda Kepri menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Mei 2024, yang ditindaklanjuti oleh Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri. Setelah melalui penyelidikan panjang, perkara dinaikkan ke tahap penyidikan pada Februari 2025. Puluhan saksi dari unsur penyelenggara negara, pihak penyedia, konsultan, hingga tenaga ahli telah diperiksa.

Hasil penyidikan menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum berupa laporan fiktif pengerukan dan pemasangan batu kosong, mark up volume pekerjaan, serta kebocoran data rahasia lelang oleh konsultan perencana kepada penyedia jasa dengan imbalan uang.

Tujuh Tersangka Ditahan

Penyidik menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara ini, yakni:

1. AMU, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

2. IMA, kuasa KSO penyedia (PT MUS, PT DRB, PT ITR).

3. IMS, Komisaris PT ITR.

4. ASA, Direktur Utama PT MUS.

5. AHA, Direktur Utama PT DRB.

6. IRS, Konsultan Perencana.

7. NVU, bagian dari KSO penyedia.

Para tersangka diamankan di Jakarta, Bali, dan Batam, kemudian dibawa ke Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Seluruhnya kini ditahan di Rutan Polda Kepri.

Proyek yang direncanakan selesai dalam 390 hari kalender (Oktober 2021 – November 2022) tidak kunjung rampung hingga kontrak diputus pada Mei 2023. Namun, pembayaran kepada penyedia jasa telah mencapai Rp63,6 miliar meski progres tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.

Penyitaan Barang Bukti dan Aset

Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik menyita 74 barang bukti, termasuk dokumen kontrak dan laporan bulanan pekerjaan, dokumen pencairan anggaran, perangkat elektronik, perhiasan emas 68,89 gram, logam mulia 85 gram, uang tunai Rp212,7 juta, serta 1.350 dolar Singapura. Penyidik juga masih menelusuri aset lain untuk penyitaan lebih lanjut sebagai upaya pemulihan kerugian negara.

Komitmen Penegakan Hukum

Kapolda Kepri menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan komitmen Polda Kepri dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Penyidikan dilakukan profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang nantinya dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujar Irjen. Pol. Asep Safrudin.

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes. Pol. Silvester M.M. Simamora, menambahkan bahwa langkah-langkah upaya paksa seperti penggeledahan, penyitaan, dan penahanan telah dilakukan untuk memperkuat pembuktian. “Seluruh barang bukti akan digunakan di persidangan sekaligus mendukung pemulihan kerugian negara,” tegasnya.

Pasal yang Dikenakan

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun, denda hingga Rp1 miliar, serta pidana tambahan berupa perampasan aset dan pembayaran uang pengganti.

Saat ini berkas perkara masih dilengkapi penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Polda Kepri menegaskan bahwa pemberantasan korupsi akan terus dilakukan demi menjaga keuangan negara dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version