Connect with us

9Info.co.id – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Direktorat Restrukturisasi menggelar Workshop Implementasi Service Level Agreement (SLA) selama dua hari yang dimulai pada hari Selasa (11/7/2023) bertempat di Gedung IT Center.

Menghadirkan narasumber Muhammad Ari Darmawan dari GML Consulting, workshop ini digelar dalam rangka peningkatan service quality pada Badan Usaha di lingkungan BP Batam melalui perbaikan proses bisnis pada SLA-nya.

Direktur Restrukturisasi, Hadjad Widagdo mengatakan melalui kegiatan ini narasumber akan mengajarkan metode Process Management Excellent (PMX) yang dapat digunakan untuk mengembangkan proses bisnis pada Badan Usaha di lingkungan BP Batam.

“Lewat kegiatan ini narasumber akan memaparkan metode PMX untuk menganalisa akar masalah pada proses bisnis, perbaikan, penyelesaian, hingga implementasinya dalam pelayanan Badan Usaha untuk meningkatkan service quality,” terang Hadjad.

“Harapannya setelah kegiatan ini selesai, semua Badan Usaha dapat meningkatkan kualitas pelayanannya sehingga konsumen akan merasa puas dan tentunya pendapatan BP Batam dapat bertumbuh secara berkelanjutan,” lanjut Hadjad.

Hadjad turut menjelaskan kegiatan selama dua hari ini akan difokuskan pada proses bisnis Badan Usaha Rumah Sakit namun Badan Usaha lain turut hadir agar bisa bersama-sama menimba ilmu yang dipaparkan oleh narasumber.

“Sekarang kita fokuskan untuk Badan Usaha Rumah Sakit, namun seluruh Badan Usaha di lingkungan BP Batam tetap kita undang agar bisa sama-sama mempelajari metode PMX ini,” pungkas pria yang sebelumnya menjabat sebagai GM SPAM Hulu ini.

Di kesempatan berbeda, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi berharap agar pelayanan pada Badan Usaha di lingkungan BP Batam dapat terus ditingkatkan sehingga masyarakat serta pelaku usaha sebagai konsumen mendapat kepuasan atas jasa yang mereka percayakan kepada BP Batam.

“Saya berharap seluruh Badan Usaha di bawah Anggota Bidang Pengusahaan untuk terus menambah kompetensi dan wawasan sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada konsumen,” tutur Rudi.

“Jika konsumen sudah puas dengan pelayanan jasa yang kita sajikan, pembangunan Batam pasti akan semakin mudah kita selesaikan secara bersama-sama,” pungkas Rudi.(DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Apresiasi Penertiban Tambang Pasir Liar dan Ingatkan Harus Serius dan Tuntas

Ombudsman Kepri Apresiasi Penertiban Tambang Pasir Liar dan Ingatkan Harus Serius dan Tuntas

9info.co.id | BATAM  – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Dr. Lagat Siadari, memberikan apresiasi sekaligus peringatan terkait upaya penertiban tambang pasir ilegal di wilayah Nongsa, Batam.

Ia menekankan bahwa tindakan hukum harus dilakukan secara tuntas agar aktivitas perusakan lingkungan ini tidak kembali berulang.

Ombudsman Kepri menyambut positif langkah Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, yang turun langsung meninjau lokasi tambang ilegal di Nongsa.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen pimpinan dalam merespons keresahan masyarakat.

Lagat menyoroti pola penertiban selama ini yang terkesan tidak tuntas.

“Tambang liar ini sudah berulang kali ditindak, tapi tak lama kemudian beroperasi lagi. Seolah-olah pengelolanya kebal hukum. Kami mendesak Pemerintah Kota Batam dan instansi terkait memastikan penutupan kali ini bersifat permanen,” tegasnya (14/04).

Sebagai contoh, pada awal Februari lalu, penertiban besar-besaran melibatkan 200 personel gabungan di kawasan Bandara Hang Nadim ternyata belum memberikan efek jera, karena aktivitas tambang dilaporkan muncul kembali di lokasi tersebut.

Ombudsman Kepri mencium adanya indikasi pembiaran oleh aparat penegak hukum serta menduga kuat ada oknum tertentu yang memperoleh keuntungan materi dari tambang liar ini.

Oleh karena itu, Ombudsman Kepri meminta Polda Kepri melakukan pembersihan internal dan menindak oknum yang terlibat.

Berdasarkan laporan masyarakat, aktivitas tambang pasir ilegal masih tersebar di beberapa titik krusial:

– Kecamatan Nongsa: Kampung Jabi, Kampung Melayu, Sambau, dan Teluk Mata Ikan.
– Wilayah Lain: Tembesi, Sagulung, dan Sekupang.

Pelaku tambang ilegal sebenarnya terancam hukuman berat yang sudah diatur dalam undang-undang:

– UU Minerba (Pasal 158): Penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
– UU Lingkungan Hidup (Pasal 98): Penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Ombudsman Kepri menyarankan agar Polda Kepri segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian LHK untuk melakukan penegakan hukum yang lebih serius.

Ombudsman Kepri berkomitmen akan terus memantau (monitoring) lokasi-lokasi tersebut guna memastikan tidak ada lagi alat berat yang kembali beroperasi. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain