Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) paparkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) di tahun anggaran 2025, pada Rabu (5/6/2024).

Paparan tersebut disampaikan dalam konsinyering yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Golongan Karya, M. Sarmuji, di Sari Pacific Hotel, Jakarta

Pada kesempatan pertama, Kepala BP Batam melalui Wakil Kepala BP Batam, Purwiyanto, menyampaikan capaian beberapa kinerja ekonomi makro di KPBPB Batam yang menunjukkan perbaikan signifikan jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Pertama, pertumbuhan ekonomi rata-rata Kota Batam mulai tahun 2021 hingga 2023 mencapai angka 6,1 persen, dengan jumlah realisasi investasi secara akumulasi sebesar Rp116,82 triliun.

“Tingginya pertumbuhan rata-rata tersebut didorong oleh tingginya pertumbuhan ekonomi tahun 2023 yang mencapai 7,04 persen. Angka tersebut merupakan capaian tertinggi dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, melebihi pertumbuhan ekonomi nasional dan Provinsi Kepri,” jelasnya.

Selanjutnya, Purwiyanto memaparkan lima capaian sasaran strategis BP Batam yakni, peningkatan realisasi investasi di KPBPBB, peningkatan infrastruktur pendukung, peningkatan kualitas pelayanan perizinan, optimalisasi pemanfaatan asset Badan Layanan Umum (BLU), dan pengelolaan organisasi yang akuntabel serta efisien.

“Rata – rata capaian indikator kinerja sasaran strategis BP Batam tahun 2020 sampai 2023 adalah 95,70 persen. Angka ini kami upayakan untuk terus meningkat di tahun ini,” ujar Purwiyanto.

Berbagai pembangunan infrastruktur telah menjadi fokus Kepala BP Batam, Muhammad Rudi dan tim selama lima tahun terakhir. Sebut saja pengembangan Pelabuhan Kargo Batu Ampar, revitalisasi Terminal 1 dan pembangunan Terminal 2 Bandara Internasional Hang Nadim Batam, pembangunan jalan dan drainase, pengelolaan air bersih, serta pengembangan pariwisata.

Selain itu, pengembangan 2 (dua) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yaitu KEK Batam Aero Technic (BAT) di Kawasan Bandara Hang Nadim dan KEK Nongsa Digital Park (NDP) di Kawasan Nongsa, serta pengembangan Kawasan Pulau Rempang sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City juga menjadi kegiatan priotitas BP Batam.

“Sebagai informasi, usulan KEK Khusus Pariwisata Kesehatan Internasional Batam telah diterima dan diresmikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Bapak Airlangga Hartarto akhir bulan lalu. Ini akan menjadi KEK ketiga yang akan eksis di Kota Batam dan Provinsi Kepri,” ungkap Purwiyanto.

Sementara itu, perencanaan Jangka Panjang KPBPB Batam selama 20 (dua puluh) tahun ke depan sampai dengan tahun 2045 difokuskan pada pengembangan industri dalam tujuh sektor strategis yang memberikan nilai tambah tinggi, antara lain:

1. Hub Logistik International

2. Industri Kedirgantaraan

3. Industri Light dan Valuable

4. Industri Digital dan Kreatif

5. Perdagangan dan Keuangan Internasional

6. Industri Wisata Kesehatan terintegrasi di Sekupang

7. Industri Energi Baru dan Terbarukan (PLTS)

“Terhadap beberapa masukan dari para anggota dan pimpinan Komisi VI DPR RI akan menjadi perhatian BP Batam,” pungkas Purwiyanto.

Turut hadir dalam kegiatan, Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan Wahjoe Triwidijo Koentjoro; Anggota Bidang Strategis, Enoh Suharto Pranoto; Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi, Sudirman Saad; Anggota Bidang Pengusahaan, Wan Darussalam beserta pejabat tingkat II di lingkungan BP Batam. (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

‎Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.

‎Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.

‎Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.

‎Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.

‎Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

‎Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.

‎Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.

‎Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.

‎Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.

‎Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
‎Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.

‎Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.

‎Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.

‎Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

‎Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

‎Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.

‎Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis:

‎Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
‎Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain