Connect with us

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam telah menyiapkan langkah antisipatif untuk menjaga ketahanan dan ketersediaan air baku di tengah ancaman fenomena “El Nino”.

Dengan melibatkan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta AirNav Indonesia, BP Batam akan melakukan operasi Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) atau hujan buatan guna menghadapi fenomena kemarau panjang yang berlangsung sekitar bulan Juni hingga Agustus 2026 mendatang.

Anggota/Deputi Bidang Pengusahaan BP Batam, Denny Tondano, menjelaskan bahwa langkah ini menjadi bagian penting dalam menjaga volume air di sejumlah waduk agar tetap aman dan berada pada elevasi maksimum. Sehingga, suplai atau distribusi air bersih kepada masyarakat maupun sektor industri dapat berjalan optimal tanpa gangguan.

Denny berharap, operasi Teknologi Modifikasi Cuaca ini dapat memberikan dampak besar terhadap ketersediaan di Waduk Nongsa, Sei Ladi, Sei Harapan, Mukakuning, Tembesi dan Duriangkang yang saat ini masih menjadi perhatian utama akibat penurunan permukaan air baku yang cukup signifikan.

“Kami merencanakan modifikasi cuaca ini sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan El Nino. Meskipun hujan masih turun, sering kali tidak jatuh di area tangkapan waduk. Oleh karena itu, kami berupaya agar hujan dapat diarahkan ke wilayah waduk sehingga mampu menambah cadangan air untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujar Denny saat memimpin rapat koordinasi pada Jumat (15/5/2026).

Berdasarkan hasil rapat bersama tim, Denny mengatakan bahwa operasi hujan buatan ini dilakukan selama satu pekan sebagai tahap awal. Selama masa ini, BP Batam pun akan mengevaluasi efektivitas pelaksanaan dan dampaknya terhadap kenaikan debit air waduk.

Di samping itu, Denny juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan menjaga ketahanan air Batam dengan menggunakan air secara lebih bijak.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih menghemat penggunaan air. Jika menemukan tindakan di luar prosedur terhadap jaringan air, segera laporkan kepada kami agar distribusi dan kebutuhan air dapat tetap terkendali,” tegasnya.

Belajar dari Singapura, Batam Perkuat Ketahanan Air Baku

Dalam memaksimalkan pengelolaan air, Denny Tondano dalam rapat tersebut turut menyinggung soal rencana jangka panjang BP Batam. Melalui pelajaran berharga yang datang dari negara tetangga, Singapura.

Negara maju yang tumbuh tanpa adanya sumber air alami ini sukses berkembang menjadi salah satu negara dengan manajemen pengelolaan air mumpuni sejak beberapa dekade terakhir.

Bahkan dalam satu artikel, Peter Gleick, ahli hidrologi dan pendiri Pacific Institute, menilai bahwa keberhasilan Singapura terletak pada pendekatan yang lebih mengutamakan efisiensi dalam menggunakan air. “Mari gunakan air dengan bijaksana, hentikan pemborosan air. Temukan sumber pasokan baru”.

Pemerintah Singapura dengan dukungan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten pun kemudian menyusun rencana besar yang terus disempurnakan dengan menciptakan empat sumber utama pasokan air yang disebut “keran nasional”. Ini terdiri dari air impor, desalinasi (pengolahan air laut), penampungan air hujan, dan ‘NEWater’ atau air daur ulang.

Pengalaman tersebut menjadi inspirasi penting bagi BP Batam dalam merancang strategi jangka panjang untuk menjaga keberlanjutan pasokan air di tengah tantangan perubahan iklim dan pertumbuhan kebutuhan masyarakat.

“Seluruh kajian teknis yang berkaitan dengan ketahanan air baku di Batam sudah kita pertimbangkan. Saya juga akan berkoordinasi dengan pimpinan BP Batam terkait langkah-langkah antisipatif lain agar suplai air baku ini bisa terus maksimal di tengah pertumbuhan pendudukan dan industri saat ini,” tutup Denny. (DN)

 

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

IWO

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain