Connect with us

9info.co.id – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI) menggelar sosialisasi implementasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) Satu Data Satu Peta BP Batam, pada Kamis siang (22/6/2023).

Sosialisasi ini merupakan upaya BP Batam menuju sinergi Satu Data Satu Peta BP Batam.

Hal ini sesuai dengan harapan pemerintah pusat yakni adanya sinergitas dari seluruh Kementerian/Lembaga melalui sebuah platform yang efektif dan efisien.

Wakil Kepala BP Batam Purwiyanto secara langsung membuka kegiatan yang digelar di Conference Hall, IT Centre BP Batam. Para Pejabat Tingkat II, III, dan IV serta staf di lingkungan BP Batam, berjumlah kurang lebih 90 orang terlihat hadir.

Dalam keterangannya Purwiyanto mengatakan bahwa saat ini informasi merupakan sesuatu yang sangat berharga.

Ia meyakini, tata kelola informasi yang padu, disajikan dalam suatu platform yang mudah dijangkau, efisien, dan lengkap, dapat membantu semua pihak mendapat informasi yang tepat, termasuk dapat mendorong pengelolaan pemerintahan yang semakin baik.

“Information is Money. Betapa informasi sangat bernilai. Sehingga perlu membangun satu data satu peta BP Batam yang padu sebagai satu identitas BP Batam.” Kata Purwiyanto.

“Pak Kepala BP Batam (Bpk. Muhammad Rudi) juga mendorong seluruh unit berperan dalam kebersamaan untuk membangun ini (SPBE Satu Data Satu Peta), sehingga juga terwujud tata Kelola pemerintah yang semakin baik.” terangnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi, Sylvia J. Malaihollo, menambahkan bahwa Sistem Pemerintahan Bebasis Elektronik (SPBE) yang di dalamnya terdapat Satu data Satu Peta, akan terintegrasi dan menjadi satu kesatuan.

Sehingga diharapkan tidak akan ada lagi inefisiensi, baik dari sisi anggaran, sistem, proses dan managemen informasi di lingkungan BP Batam.

“dengan SPBE ini pemerintah pusat mau supaya ada sinergitas dari semua KL.” Kata Sylvia.

“Kemudian efektif efisien. Tidak ada lagi inefisiensi, semua data akan terpusat sehingga pemerintah mudah mengambil langkah kebijakan pembangunan daerah.” Kata Sylvia.

Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) ini juga nantinya akan dilakukan penilaian oleh Kementerian Pendayagunaaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPan RB).

Penilaian dilakukan melalui beberapa tahapan yakni penilaian mandiri, review, interview, hingga visitasi.

“Pemerintah melalui PAN RB akan melihat bagaimana kematangan sistem pemerintahan berbasis eletronik di BP Batam.Tahun lalu kita di angka 1,8, diharapkan pak Waka tadi, BP Batam tahun ini naik 2,9.” Ungkap Sylvia.

“Pak waka berikan satu target, sehingga kita lakukan pertemuan hari ini untuk secara bersama mewujudkan hal tersebut.” Pungkas Sylvia. ( Mat )

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain