Connect with us

9info.co.id – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI) menggelar sosialisasi implementasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) Satu Data Satu Peta BP Batam, pada Kamis siang (22/6/2023).

Sosialisasi ini merupakan upaya BP Batam menuju sinergi Satu Data Satu Peta BP Batam.

Hal ini sesuai dengan harapan pemerintah pusat yakni adanya sinergitas dari seluruh Kementerian/Lembaga melalui sebuah platform yang efektif dan efisien.

Wakil Kepala BP Batam Purwiyanto secara langsung membuka kegiatan yang digelar di Conference Hall, IT Centre BP Batam. Para Pejabat Tingkat II, III, dan IV serta staf di lingkungan BP Batam, berjumlah kurang lebih 90 orang terlihat hadir.

Dalam keterangannya Purwiyanto mengatakan bahwa saat ini informasi merupakan sesuatu yang sangat berharga.

Ia meyakini, tata kelola informasi yang padu, disajikan dalam suatu platform yang mudah dijangkau, efisien, dan lengkap, dapat membantu semua pihak mendapat informasi yang tepat, termasuk dapat mendorong pengelolaan pemerintahan yang semakin baik.

“Information is Money. Betapa informasi sangat bernilai. Sehingga perlu membangun satu data satu peta BP Batam yang padu sebagai satu identitas BP Batam.” Kata Purwiyanto.

“Pak Kepala BP Batam (Bpk. Muhammad Rudi) juga mendorong seluruh unit berperan dalam kebersamaan untuk membangun ini (SPBE Satu Data Satu Peta), sehingga juga terwujud tata Kelola pemerintah yang semakin baik.” terangnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi, Sylvia J. Malaihollo, menambahkan bahwa Sistem Pemerintahan Bebasis Elektronik (SPBE) yang di dalamnya terdapat Satu data Satu Peta, akan terintegrasi dan menjadi satu kesatuan.

Sehingga diharapkan tidak akan ada lagi inefisiensi, baik dari sisi anggaran, sistem, proses dan managemen informasi di lingkungan BP Batam.

“dengan SPBE ini pemerintah pusat mau supaya ada sinergitas dari semua KL.” Kata Sylvia.

“Kemudian efektif efisien. Tidak ada lagi inefisiensi, semua data akan terpusat sehingga pemerintah mudah mengambil langkah kebijakan pembangunan daerah.” Kata Sylvia.

Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) ini juga nantinya akan dilakukan penilaian oleh Kementerian Pendayagunaaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPan RB).

Penilaian dilakukan melalui beberapa tahapan yakni penilaian mandiri, review, interview, hingga visitasi.

“Pemerintah melalui PAN RB akan melihat bagaimana kematangan sistem pemerintahan berbasis eletronik di BP Batam.Tahun lalu kita di angka 1,8, diharapkan pak Waka tadi, BP Batam tahun ini naik 2,9.” Ungkap Sylvia.

“Pak waka berikan satu target, sehingga kita lakukan pertemuan hari ini untuk secara bersama mewujudkan hal tersebut.” Pungkas Sylvia. ( Mat )

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pertahankan WTP ke-14, Pemko Batam Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

Pertahankan WTP ke-14, Pemko Batam Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

9info.co.id | BATAM – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu (10/6/2026).

‎Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, serta dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan tamu undangan lainnya.

‎Dalam kesempatan tersebut, pimpinan dan anggota DPRD Kota Batam memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Batam atas keberhasilannya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut.

‎Capaian tersebut dinilai sebagai bukti konsistensi Pemko Batam dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

‎Pada agenda rapat, Wali Kota Batam Amsakar Achmad secara simbolis menyerahkan dokumen Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada pimpinan DPRD Kota Batam untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku.

‎Dalam penjelasannya, Amsakar menyampaikan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

‎“Penyampaian Ranperda ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD yang telah dilaksanakan selama Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya, dokumen ini akan dibahas bersama DPRD untuk mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Amsakar.

‎Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak, khususnya DPRD Kota Batam dan jajaran perangkat daerah, atas sinergi yang telah terjalin dalam mendukung pengelolaan keuangan daerah yang baik sehingga Kota Batam kembali memperoleh opini WTP dari BPK.

‎Dengan penyampaian Ranperda tersebut, diharapkan proses pembahasan dapat berjalan lancar sehingga menghasilkan keputusan yang terbaik bagi pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kota Batam. (MC)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain