Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat Rempang Galang untuk melakukan pengukuran tata batas hutan Rempang, Kamis (7/9/2023).

Hal ini, dilaksanakan dalam menindaklanjuti arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Namun, sosialisasi tersebut tidak diindahkan oleh masyarakat, dengan melakukan pemblokiran jalan dan sweping di Jembatan 4 Barelang.

Sehingga Tim terpadu Kota Batam terpaksa melakukan pembubaran paksa dengan gas air mata kepada sekelompok masyarakat yang melakukan pemblokiran jalan dan swiping.

Sebelum melepaskan tembakan gas air mata, Tim Terpadu telah meminta masyarakat untuk tidak melakukan pemblokiran jalan dan sweping. Karena tindakan tersebut, merupakan pelanggaran hukum.

“Mohon perhatiannya, kami dari Tim Terpadu mengimbau kepada saudara-saudara sekalian untuk membubarkan diri. Karena tindakan saudara telah melanggar hukum. Pemblokiran jalan dan sweping tidak dibenarkan,” ujar petugas melalui pengeras suara.

Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan oleh warga. Bahkan sejumlah warga melakukan perlawanan dengan pelemparan batu dan botol kaca.

Tim Terpadu, terpaksa melepaskan tembakan gas air mata untuk membubarkan massa. Pelepasan tembakan gas air mata itu, hanya diarahkan ke kerumunan massa yang menghadang petugas.

Sejumlah ibu-ibu dan anak-anak yang berada pada barisan depan untuk menghadang Tim Terpadu, terkena gas air mata.

Saat ini, ibu-ibu dan anak-anak yang terkena gas air mata telah dibawa ke Rumah Sakit Embung Fatimah dan Klinik Yonif 10 Maritim Setokok.

Kondisi mereka hingga saat ini, juga terus dipantau oleh tim kesehatan dari RSBP Batam.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait mengatakan, untuk kegiatan di Rempang Galang saat ini adalah untuk melakukan pengukuran kawasan hutan di Rempang.

Pihaknya terpaksa meminta bantuan kepada Tim Terpadu Kota Batam karena adanya pemblokiran jalan dan sweping yang dilakukan oleh warga di Jembatan 4 dan Dapur 6.

“Sebelum melaksanakan kegiatan pengukuran ini, kita sudah melakukan berbagai tahapan sosialisasi oleh tim kecil yang masuk ke masyarakat maupun dari Tim Terpadu. Namun warga tetap melakukan pemblokiran jalan, sehingga terpaksa melibatkan Tim Terpadu untuk menjalankan proyek strategis nasional ini,” ujarnya.

Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak melanggar aturan yang tentunya dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Pelepasan tembakan gas air mata ini tidak akan terjadi, jika masyarakat mengizinkan tim untuk melakukan pengukuran.

“Kami berharap masyarakat tidak terprovokasi dengan isu yang berkembang. Kegiatan ini kami pastikan sudah melalui tahapan sosialisasi sebelumnya kepada warga,” imbuhnya.(DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

PLN Batam Jelaskan Perhitungan Tagihan Listrik dan Mekanisme Kompensasi Pasca-Gangguan

PLN Batam Jelaskan Perhitungan Tagihan Listrik dan Mekanisme Kompensasi Pasca-Gangguan

9info.co.id | BATAM – PT PLN Batam menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas masukan, keluhan, maupun pertanyaan yang disampaikan oleh masyarakat serta pelanggan mengenai tagihan listrik periode bulan November 2026. PLN Batam memahami kekhawatiran masyarakat terkait nilai tagihan yang dirasa berbeda atau meningkat meski sempat terjadi gangguan pasokan listrik beberapa waktu lalu.

Sebagai wujud komitmen terhadap keterbukaan informasi publik dan peningkatan mutu pelayanan, PLN Batam memberikan penjelasan mengenai perhitungan tagihan listrik pascabayar serta mekanisme penyaluran kompensasi.

Manajer Komunikasi dan Humas PT PLN Batam, Vidya Kartika, menyampaikan bahwa PLN Batam memahami ekspektasi pelanggan agar tagihan listrik otomatis menurun saat terjadi gangguan pasokan. Namun, secara sistematis tagihan listrik pascabayar dihitung berdasarkan akumulasi dua komponen utama.

“Tagihan listrik pascabayar dihitung berdasarkan biaya beban yang ditentukan oleh daya tersambung (seperti Rp/kVA/Bulan) ditambah Pemakaian Energi Listrik (kWh) yang tercatat secara riil pada stand meter selama periode pencatatan bulanan,” ujar Vidya.

Vidya menjelaskan, saat terjadi gangguan pasokan listrik, aliran listrik dan putaran angka pada kWh meter memang terhenti secara otomatis. Namun, pemakaian energi sebelum dan sesudah periode gangguan tetap tercatat secara konsisten oleh kWh meter dalam siklus pemakaian bulanan. Perbedaan nilai tagihan bulanan umumnya dipengaruhi oleh perubahan total pemakaian kWh bulanan, jumlah hari dalam periode pencatatan, atau peningkatan aktivitas penggunaan alat elektronik pasca-pemulihan.

Dengan demikian, meskipun sempat terjadi pemadaman, total pemakaian listrik dalam satu bulan tetap dapat lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya apabila akumulasi penggunaan energi pada waktu lainnya meningkat. Namun, kondisi tersebut bergantung pada pola pemakaian masing-masing pelanggan.

Terkait hak kompensasi pelanggan, Vidya menegaskan bahwa PLN Batam memastikan seluruh perhitungan dilaksanakan secara transparan dan terukur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pemberian kompensasi mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN Batam . Bagi pelanggan pascabayar, kompensasi diberikan dalam bentuk pemotongan sebesar 10% dari Biaya Beban atau Rekening Minimum pada bulan terjadinya gangguan, yang diproses secara otomatis oleh sistem administrasi,” jelas Vidya.

Sementara itu, bagi pelanggan prabayar, kompensasi diberikan melalui penambahan energi listrik dalam bentuk free issue token yang setara dengan 10% biaya beban/rekening minimum.

Untuk memastikan kesesuaian data tagihan, PLN Batam mengimbau pelanggan melakukan pengecekan mandiri melalui tiga langkah cermat:

1. ⁠Bandingkan Pemakaian kWh
Bandingkan total pemakaian kWh pada tagihan bulan berjalan dengan bulan sebelumnya untuk mengetahui apakah terdapat perubahan jumlah energi yang digunakan.

2. ⁠Periksa Periode & Stand Meter
Memastikan tanggal pencatatan serta mencocokkan angka meteran dengan kondisi fisik kWh meter di rumah.

3. ⁠Cermati Biaya & Kompensasi
Memeriksa rincian biaya beban, biaya pemakaian, serta potongan kompensasi yang diberikan.

Vidya mengajak masyarakat untuk memanfaatkan berbagai kanal layanan digital dan tatap muka yang disediakan PLN Batam guna mempermudah akses informasi tagihan tanpa harus menunggu.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mengecek rincian pemakaian melalui aplikasi bright by PLN Batam yang dapat diunduh di Google Play Store atau App Store, atau mengakses situs resmi perusahaan di plnbatam.com. Tim kami juga siap memberikan penjelasan langsung di kantor Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Batam Center, Nagoya, Tiban, dan Batu Aji,” tutup Vidya.

PLN Batam berkomitmen untuk terus mendengarkan masukan masyarakat serta memfokuskan seluruh upaya pada peningkatan keandalan sistem kelistrikan demi kenyamanan seluruh pelanggan di Batam.(Tim)

Continue Reading

Berita Lain