Connect with us

9Info.co.id | BATAM –  Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Kepala Pusat Pengembangan KPBPBB dan KEK, Irfan Syakir Widyasa menerima Visitasi Kepemimpinan Nasional (VKN) Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XIII Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2024 yang dipimpin oleh Widya Iswara Ahli Utama, Wuryani pada Rabu (17/7/2024) di IT Center BP Batam.

Pada VKN ke BP Batam, PKN bertema “Transformasi Tata Kelola Pemerintahan untuk Mewujudkan Kepemimpinan yang Berintegritas dan Adaptif” ini di ikuti oleh 15 Peserta dalam rangka menambah wawasan untuk mengidentifikasi keunggulan kompetitif organisasi lokus dan memberikan rekomendasi.

Irfan Syakir Widyasa dalam sambutannya memaparkan sejarah perjalanan Batam dan BP Batam hingga progress pengembangan Batam sampai dengan saat ini mulai dari sektor infrastruktur hingga perekonomian.

“Sebelumnya kami ucapkan terima kasih kepada Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta yang telah memilih BP Batam sebagai salah satu instansi yang dikunjungi sebagai bagian dari PKN Tingkat II,” ujar Irfan Syakir.

“Di bawah kepemimpinan Kepala BP Batam, Bapak Muhammad Rudi, berbagai sektor yang sebelumnya disusun bersama dengan Pemerintah Pusat telah dibangun serta dikembangkan dalam rangka meningkatkan perekonomian dan pertumbuhan KPBPB Batam ini,” sambung Irfan Syakir.

Ia berharap, pertemuan hari ini antara peserta PKN Tingkat II DIY dengan BP Batam dapat menjadi sarana bagi para peserta untuk memenuhi materi yang dibutuhkan sebagai bagian dari komponen pelatihannya.

“Lewat pertemuan dan diskusi hari ini, semoga rekan-rekan peserta PKN Tingkat II DIY dapat mendalami dan menambah wawasan yang diperlukan, khususnya yang terkait dengan pengembangan KPBPB dan KEK di Batam serta berbagai pola hingga konsep pengembangan yang telah diterapkan oleh BP Batam dalam mengelola kawasan ini” pungkas Irfan Syakir.

Merespon hal tersebut, Widya Iswara Ahli Utama, Wuryani mengucapkan terima kasih atas penerimaan dari BP Batam dan berharap pertemuan ini dapat bermanfaat bagi kedua belah pihak.

“Terima kasih kepada BP Batam atas penerimaan yang baik, tentunya diskusi hari ini akan kami jadikan materi untuk memenuhi komponen Pembelajaran Klasikal Tahap II yang saat ini tengah dijalani oleh rekan-rekan peserta PKN Tingkat II Angkatan XIII DIY” imbuh Wuryani.

Turut hadir dalam pertemuan ini General Manager Hunian, Gedung, Agribisnis, dan Taman, Andi Yunus; serta beberapa Pejabat Tingkat III dan IV di lingkungan BP Batam. (MI)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Apresiasi Penertiban Tambang Pasir Liar dan Ingatkan Harus Serius dan Tuntas

Ombudsman Kepri Apresiasi Penertiban Tambang Pasir Liar dan Ingatkan Harus Serius dan Tuntas

9info.co.id | BATAM  – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Dr. Lagat Siadari, memberikan apresiasi sekaligus peringatan terkait upaya penertiban tambang pasir ilegal di wilayah Nongsa, Batam.

Ia menekankan bahwa tindakan hukum harus dilakukan secara tuntas agar aktivitas perusakan lingkungan ini tidak kembali berulang.

Ombudsman Kepri menyambut positif langkah Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, yang turun langsung meninjau lokasi tambang ilegal di Nongsa.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen pimpinan dalam merespons keresahan masyarakat.

Lagat menyoroti pola penertiban selama ini yang terkesan tidak tuntas.

“Tambang liar ini sudah berulang kali ditindak, tapi tak lama kemudian beroperasi lagi. Seolah-olah pengelolanya kebal hukum. Kami mendesak Pemerintah Kota Batam dan instansi terkait memastikan penutupan kali ini bersifat permanen,” tegasnya (14/04).

Sebagai contoh, pada awal Februari lalu, penertiban besar-besaran melibatkan 200 personel gabungan di kawasan Bandara Hang Nadim ternyata belum memberikan efek jera, karena aktivitas tambang dilaporkan muncul kembali di lokasi tersebut.

Ombudsman Kepri mencium adanya indikasi pembiaran oleh aparat penegak hukum serta menduga kuat ada oknum tertentu yang memperoleh keuntungan materi dari tambang liar ini.

Oleh karena itu, Ombudsman Kepri meminta Polda Kepri melakukan pembersihan internal dan menindak oknum yang terlibat.

Berdasarkan laporan masyarakat, aktivitas tambang pasir ilegal masih tersebar di beberapa titik krusial:

– Kecamatan Nongsa: Kampung Jabi, Kampung Melayu, Sambau, dan Teluk Mata Ikan.
– Wilayah Lain: Tembesi, Sagulung, dan Sekupang.

Pelaku tambang ilegal sebenarnya terancam hukuman berat yang sudah diatur dalam undang-undang:

– UU Minerba (Pasal 158): Penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
– UU Lingkungan Hidup (Pasal 98): Penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Ombudsman Kepri menyarankan agar Polda Kepri segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian LHK untuk melakukan penegakan hukum yang lebih serius.

Ombudsman Kepri berkomitmen akan terus memantau (monitoring) lokasi-lokasi tersebut guna memastikan tidak ada lagi alat berat yang kembali beroperasi. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain