
Panusunan Siregar, Sekretaris KC FSPMI Kota Batam, mengatakan, kenaikan harga BBM yang mencapai hampir 30 persen harus diimbangi dengan naiknya UMK.
9info.co.id – Aksi unjuk rasa buruh tidak hanya fokus penolakan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), tapi juga meminta pemerintah menaikkan Upah Minimum Kota (UMK) Batam, Selasa, 6 September 2022.
Panusunan Siregar, Sekretaris KC FSPMI Kota Batam, mengatakan, kenaikan harga BBM yang mencapai hampir 30 persen harus diimbangi dengan naiknya UMK.
Ia meminta pemerintah Kota Batam membuat struktur sekala upah. Menurutnya, struktur ini wajib bagi pengusaha dalam menentukan upah bagi buruh.
“Saya pikir ini, indikator ini nanti akan bisa mengimbangi biaya kebutuhan hidup dengan kenaikan biaya hidup sekarang ini,” kata dia.
Panusunan menambahkan, naiknya harga BBM akan berdampak pada naiknya bahan kebutuhan pokok ke depannya.
“Pemerintah harus mengeluarkan kebijakan mengontrol ini semua, agar kebutuhan bisa terkendali,” kata dia.
Selain itu, di tengah naiknya harga BBM saat ini, Panusunan mendorong pemerintah menyurati perusahaan untuk menyiapkan bus khusus karyawan.
“Kalau perusahaan menyediakan bus efeknya bisa mengurangi beban transportasi buruh dan juga mencegah kecelakaan kerja saat menuju perusahaan,” kata dia.
Menanggapi aspirasi massa, Kadisnaker Kota Batam, Rudi Sakyakiriti mengatakan, terkait struktur sekala upah langsung ditangani Disnaker Pengawasan Provinsi Kepri.
“Kalau terkait transportasi, nanti saya akan membuat himbauan ke perusahaan menyediakan bus atau tambahan insentif tidak tetap,” tutupnya. (lsm)