Connect with us

9info.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam melanjutkan relaksasi pajak daerah tahun 2022. Pada tahap ini, sejumlah keringanan diberikan untuk masyarakat.

Walikota Batam Muhammad Rudi mengatakan, Relaksasi pajak daerah tahun 2022 tahap 2 ini berlaku sejak 1 September 2022 hingga 31 Oktober 2022.

Adapun, keringanan yang diberikan yakni 100 persen bebas denda dan atau bunga piutang pajak daerah tahun 1994 hingga 2021.

Sektor pajak yang mendapat keringanan yakni PBB-P2, hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, dan penerangan jalan.

“Kami harapkan relaksasi ini bisa membantu warga di momen kebangkitan ekonomi Batam,” katanya.

Selain itu, keringanan lain yang diberikan Wali Kota Batam yakni keringanan 10 persen pokok piutang PBB-P2 tahun 1994 hingga 2021.

“Untuk jatuh tempo pembayaran PBB-P2 diperpanjang hingga 31 Oktober 2022. Mari membangun daerah dengan taat membayar pajak,” pesan Rudi.

Menurutnya, relaksasi pajak daerah tahun 2022 tahap 2 ini diberikan agar wajib pajak terbantu dan bisa memanfaatkan keringanan yang diberikan. (lsm)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Bangunan di Atas Lahan Alokasi Ditertibkan, BP Batam: Demi Investasi dan Penataan Kawasan

Bangunan di Atas Lahan Alokasi Ditertibkan, BP Batam: Demi Investasi dan Penataan Kawasan

9info.co.id | BATAM – Tim Terpadu (Timdu) Kota Batam melaksanakan penertiban terhadap bangunan ilegal di Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kamis (16/4/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong penataan kawasan serta percepatan investasi di Kota Batam.

‎Sebanyak lebih dari 400 personel gabungan diterjunkan dalam operasi tersebut, terdiri dari unsur Ditpam BP Batam, Satpol PP, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, PLN, serta aparat kelurahan dan kecamatan setempat.

‎Penertiban dipimpin langsung oleh Kasubdit Pengamanan Aset dan Objek Vital BP Batam, I Gede Putu Dedy Ujiana. Ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut menyasar 23 bangunan yang berdiri di atas lahan yang telah dialokasikan oleh BP Batam kepada pihak perusahaan.

‎“Penertiban ini bertujuan untuk mendorong percepatan investasi di kawasan tersebut, sehingga diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan taraf hidup masyarakat,” ujarnya.

‎Menurutnya, proses penertiban dilakukan secara humanis dan terukur, dengan mengedepankan pendekatan persuasif serta mengikuti prosedur yang berlaku. Sebelum pelaksanaan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada warga serta memberikan peringatan melalui tahapan administratif.

‎“Upaya sosialisasi dan pendekatan persuasif sudah dilakukan, termasuk penerbitan surat peringatan mulai dari SP 1, SP 2, SP 3 hingga SP bongkar,” jelasnya.

‎Dalam pelaksanaannya, tim juga menurunkan alat berat berupa dua unit excavator dan lori untuk membantu proses pembongkaran serta pemindahan barang milik warga.

‎Lebih lanjut, Putu mengimbau masyarakat agar tidak lagi mendirikan bangunan di atas lahan yang bukan haknya, terutama di area yang telah memiliki alokasi resmi.

‎Sebelumnya, di kawasan yang sama, lebih dari 400 pemilik bangunan telah menerima kompensasi berupa sagu hati dan bersedia untuk pindah secara sukarela dari lokasi tersebut.

‎Melalui penertiban ini, pemerintah berharap tercipta kepastian hukum atas pemanfaatan lahan serta mendukung iklim investasi yang lebih kondusif di Kota Batam. (Hum).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain