Connect with us

9info.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam menerima kunjungan kerja Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Sulawesi Utara, Rabu (7/6/2023).

Berlangsung di Gedung Marketing Center BP Batam, pembahasan terkait sistem pengelolaan air minum dan limbah di Batam.

Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Evangelin Sasingen menyampaikan BP Batam sangat luar biasa dalam mengelola sistem pengelolaan air waduk dan limbah domestik dengan baik.

Hal ini pula yang menjadi atensi Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro untuk diadopsi ke depannya.

“Kami melihat Batam memiliki sistem pengelolaan air waduk dan limbah domestik yang baik untuk diadopsi sebagai strategi di Kepulauan Siau Tagulandang Biaro” ujarnya.

Ia mengungkapkan jika pengelolaan air dan limbah di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro mempunyai kesulitan dalam segi pengelolaan air bersih, air minum dan limbah.

Oleh sebab itu, lanjut Evangelin, pihaknya datang melakukan studi komparatif dengan harapan bisa melakukan pengelolaan air dan limbah dengan baik dan dapat melayani masyarakat dengan maksimal.

“Kami mengandalkan air hujan sama dengan Batam. Kami memiliki satu waduk yang tidak bisa di fungsikan secara maksimal. Oleh sebab itu kami kesini belajar, bagaimana Batam mengelola sehingga dari yang tidak punya air tanah dan mengandalkan waduk untuk tampungan hujan, yang bisa melayani masyarakat yang luar biasa dengan pengelolaannya.”

Sementara, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, melalui General Manager SPAM Hilir BU SPAM, Djohan Effendy, menyambut baik kunjungan tersebut.

Dalam kesempatan itu, Djohan memaparkan kiat sukses BP Batam dalam pengembangan dan potensi ketersediaan air waduk dan limbah di Batam.

“selama ini, kegiatan industri dan rumah tangga di Batam disokong oleh enam waduk besar yang masih aktif, yaitu Waduk Duriangkang, Sei Ladi, Nongsa, Mukakuning, Tembesi, dan juga Sei Harapan,” ujar Djohan.

Menurutnya, BP Batam terus menggesa langkah-langkah peningkatan kapasitas produksi air di Kota Batam, sehingga masyarakat dapat menikmati air lebih maksimal dan merata.

Selain itu, BP Batam dibawah kepemimpinan Muhammad Rudi, BP Batam telah berkomitmen untuk menjaga kelestarian air baku di waduk-waduk Kota Batam untuk peningkatan ketahanan air, baik jangka pendek, menengah dan jangka panjang.

“Mudah-mudahan kunjungan kerja ini bisa bermanfaat untuk menjaga dan mengelola ketersediaan air baku pada waduk-waduk di Kepulauan Siau Tagulandang Biaro” ujarnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan kunjungan lapangan ke WWTP Bengkong Sadai dan Waduk Muka Kuning. (Hum)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Kematian Bripda NS Terkuak, Empat Polisi Resmi Di PTDH dan Jadi Tersangka

Kasus Kematian Bripda NS Terkuak, Empat Polisi Resmi Di PTDH dan Jadi Tersangka

9info.co.id | BATAM – Kasus kematian tragis Bripda Natanael Simanungkalit (NS) mengguncang publik. Polda Kepulauan Riau akhirnya menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel Ditsamapta Polda Kepri yang diduga terlibat dalam penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

‎Putusan tersebut diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Jumat (17/4/2026) di Ruang Sidang KKEP Polda Kepri.

‎Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Ronni Bonic serta Kabid Propam Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto dalam keterangan pers di Lobi Polda Kepri, Jumat malam.

‎Dalam pernyataannya, pihak kepolisian juga menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Bripda NS.

‎“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik dan keluarga diberikan kekuatan,” ujar Kabid Humas.
‎Terbukti Bersalah, Langsung Dipecat
‎Empat personel yang menjalani sidang etik yakni Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA.

‎Hasil sidang menyatakan keempatnya terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Selain dinyatakan melakukan perbuatan tercela, mereka juga dijatuhi sanksi administratif paling berat, yakni PTDH.
‎Kabid Propam menegaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan fakta persidangan yang kuat.

‎“Seluruh unsur pelanggaran terpenuhi, berdasarkan alat bukti, saksi, dan keterangan ahli. Karena itu dijatuhi sanksi PTDH,” tegasnya.

Tidak Hanya Etik, Proses Pidana Berjalan

‎Tak berhenti di sanksi etik, proses hukum pidana terhadap para pelaku juga terus berjalan.

‎Dirreskrimum Polda Kepri mengungkapkan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

‎Bripda AS lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2026. Setelah pengembangan, tiga nama lainnya yakni Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP turut ditetapkan sebagai tersangka.

‎Para tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer, subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

‎Ancaman hukuman tidak main-main, yakni hingga 7 tahun penjara untuk pasal primer dan maksimal 10 tahun penjara untuk pasal subsider.

‎“Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses secara tegas, profesional, dan berkeadilan,” tegas Dirreskrimum.

Tiga Pelaku Ajukan Banding

‎Atas putusan sidang etik tersebut, Bripda AS menyatakan menerima. Namun tiga lainnya yakni Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA memilih melawan dengan mengajukan banding dalam waktu tiga hari sesuai ketentuan.

Komitmen Tegas Polda Kepri

‎Kasus ini menjadi sorotan luas dan viral di masyarakat. Polda Kepri pun menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran hukum maupun etik di internal kepolisian.

‎“Ini bentuk komitmen kami menjaga disiplin, marwah institusi, serta kepercayaan publik,” tutup Kabid Humas.

‎Kasus kematian Bripda NS kini menjadi simbol bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu bahkan terhadap aparat itu sendiri. (Hum)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain