Connect with us

9info.co.id – Jajaran Reskrim Polsek Sekupang membekuk seorang pelaku pembobolan ATM. Uniknya , pelaku sebelumnya sudah pernah melakukan upaya pencurian itu namun gagal. Hingga akhirnya pada aksi yang ketiga kali, aksi pelaku malah ketahuan polisi. Diapun dibekuk polisi.

Pelaku pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BPR Barelang Mandiri di Tiban Center Kecamatan Sekupang, Kota Batam inipuan tak berkutik saat dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Sekupang, Rabu (27/7/2022).

Pelaku berinisial AT (25) merupakan warga Tiban Lama Nomor 29 RT 01 RW 12 Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Kompol Yudha Suryawardhana Kapolsek Sekupang mengatakan penangkapan terduga pelaku berdasarkan dua Laporan Polisi yang masuk ke Polsek Sekupang. “LP yang masuk ke kita itu ada dua yakni tanggal 26 dan 27 Juli 2022,” ungkap Yudha, pada Jumat (29/7/2022).

Dijelaskannya, kejadian berawal pada Rabu (21/7/2022) sekitar pukul 06.00 Wib di ATM BPR Barelang Mandiri yang ada di Tiban Center Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Saat itu, kepala teller PT Bank BPR Barelang Mandiri masuk kedalam kantor dan melihat mesin ATM yang berada di dalam kantor dalam keadaan Rusak dan ditemukan ada bekas congkelan.

Saat melihat rekaman CCTV dan melihat seseorang sedang mencongkel mesin ATM tersebut.

“Melihat itu, Kepala Teller langsung memberitahukannya ke Grup WA pihak menajemen BPR Barelang Mandiri. Setelah dilakukan pengecekan terhadap isi uang ATM tersebut masih utuh tidak ada yang hilang namun mesin ATM mengalami kerusakan,” jelasnya.

Kejadian ini lalu dilaporkan ke Unit Reskrim Polsek Sekupang. Menerima Informasi dari Security Tiban Center. Tak lama pelakunya telah diamankan oleh pihak security.

Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho beserta Patroli Batara Biru langsung mendatangi TKP, guna untuk mengamankan dan mengintrogasi terduga pelaku.

Lanjutnya ketika melakukan cek TKP dan interogasi saksi-saksi serta dokumentasi, di TKP ditemukan bahwa ATM BPR Barelang Mandiri telah dirusak dengan cara mencongkel menggunakan kunci inggris.

Namun, pelaku tidak berhasil membuka dan mengambil kotak uang yang berada di dalam mesin ATM tersebut. Dan, saat pelaku melakukan aksinya terpantau oleh Security dan langsung mengamankan pelaku.

“Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Sekupang guna pengusutan lebih lanjut,” sebutnya.

Bersama pelaku, polisi mengamankan 1 buah Kunci Inggris,1 buah kunci sepeda notor dan 1 unit kendaraan roda dua merek Yamaha Mio Soul warna hijau.

Diketahui, pelaku melakukan pencurian dengan menggunakan alat bantu berupa satu buah Kunci Ingris dan satu buah kunci sepeda motor untuk mencongkel mesin ATM tersebut. (lsm)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain