Connect with us

9info.co.id | BATAM — Dugaan kasus pemerasan dan penipuan yang melibatkan seorang oknum anggota DPRD Batam mencuat ke publik. Seorang pengusaha asal Batam mengaku merugi hingga Rp 1,4 miliar akibat ulah oknum berinisial MR, yang disebut-sebut memanfaatkan posisinya untuk meminta setoran dalam proyek pasir laut.

Hal ini disampaikan kuasa hukum korban, Natalis N. Zega, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (25/04/2025). Kasus bermula dari proyek jual beli pasir seatrium hasil pengerukan laut di sekitar kawasan PT SMOE Indonesia, Nongsa, yang dikelola PT Mantara sejak 2023. Karena permasalahan regulasi, pasir yang dikeruk tidak kunjung bisa dipasarkan.

Pemilik pasir kemudian menggandeng seorang bernama HA yang menyewa PT GT Solution untuk mengurus legalitas. Dalam perjalanannya, HA tak mampu memenuhi kewajiban uang muka, sehingga melibatkan klien Natalis sebagai pemodal dengan sistem bagi hasil. Setelah semua legalitas dan pajak MBLB senilai Rp 230 juta dilunasi, proyek akhirnya berjalan.

Namun, aktivitas proyek dihentikan aparat dari Polresta Barelang dan Ditreskrimsus Polda Kepri. Dalam upaya melanjutkan proyek, klien Natalis mendekati MR, anggota DPRD Batam, untuk menjadi penghubung dengan Kapolresta Barelang. MR menyanggupi, tapi diduga meminta komisi Rp 50 ribu per kubik pasir serta 20 persen saham proyek, dan bahkan mengarahkan transaksi ke perusahaan miliknya.

KWITANSI PEMBAYARAN

Kwitansi Sisa pembayaran yang diduga diserahkan kepada Oknum Anggota DPRD Batam Berinisal MR

Puncaknya, menjelang Idul Fitri 2025, MR meminta uang tunai Rp 500 juta untuk “disalurkan” ke pihak kepolisian. Klien Natalis yang berada di bawah tekanan, akhirnya hanya mampu menyerahkan Rp 350 juta secara tunai. Ironisnya, proyek justru kembali dihentikan dua hari kemudian tanpa penjelasan.

“Klien kami sudah mengeluarkan dana besar, tapi proyek justru mandek dan tidak ada kejelasan. Kami punya bukti kuat dan akan menempuh jalur hukum,” tegas Natalis.

Pihak kuasa hukum telah mengantongi kontrak, bukti transfer, serta rekaman komunikasi antara kliennya dengan MR dan pihak terkait. Mereka tengah mempersiapkan langkah hukum untuk memperjuangkan keadilan.

Hingga berita ini diterbitkan, MR serta pihak Polresta Barelang dan Polda Kepri belum memberikan tanggapan resmi. (NZ)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain