Connect with us

Diminta Kepada Dir Bea Dan Cukai Pusat Turun Ke Batam Berantas Rokok Ilegal

More Videos

9info.co.id – Manchester Rokok Tanpa Cukai Berkeliaran di Batam

Diminta Kepada Dir Bea Dan Cukai Pusat Turun Ke Batam Berantas Rokok Ilegal

Batam. Finlyng.com – Dari tahun ke tahun peredaran rokok tanpa pita cukai atau ilegal di Batam semakin meningkat pesat. Apabila tidak ditekan maka negara akan rugi besar.

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dibayar dari pajak rokok untuk jaminan kesehatan juga akan berkurang.

Peredaran rokok ilegal di Batam semakin hari semakin marak, mengingat bisnis ini sangat menjanjikan keuntungan yang sangat fantastis hingga miliaran rupiah.

Lebih parahnya kegiatan tersebut sudah berjalan selama bertahun-tahun. Hal ini terkesan ada pembiaran dari aparat penegak hukum, pasalnya hingga sekarang oknum pengusaha ilegal tersebut tidak tersentuh hukum.

Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia telah mengeluarkan larangan produksi rokok tanpa pita cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone) Batam, Bintan, Tanjungpinang dan Karimun (BBK). Namun kenyataannya hingga sekarang rokok tanpa pita cukai semakin beredar luas di Kepulauan Riau.

Tidak hanya dijual di toko-toko besar (mini market), rokok ilegal ini juga dengan sangat bebas dijual di kedai-kedai kecil hingga pelosok Batam.

Diduga rokok tanpa pita cukai yang beredar selama ini diproduksi di Kota Batam dan Bintan, serta ada juga rokok tanpa cukai yang dipasok dari luar negeri.

Rokok yang diproduksi di Kota Batam dan Bintan diduga dilakukan permainan kuota dalam setiap produksi. Mengingat semenjak adanya peraturan Menteri Keuangan, pabrik rokok di Batam dan di Bintan wajib memproduksi rokok yang ada pita cukainya.

Tidak bisa dipungkiri, dengan demikian para oknum pengusaha nakal ini memproduksi rokok tanpa pita cukai dengan mempermainkan kuota di setiap produksinya.

Bukan hanya beredar di Kepulauan Riau, rokok ilegal ini dibawa keluar daerah juga.

Begitu juga rokok tanpa pita cukai yang diselundupkan dari luar negeri, begitu sampai di Batam dibawa keluar ke wilayah lain.

Pantauan awak media ini di Kecamatan Batuaji, Sagulung, Lubuk Baja, Batuampar, Nongsa dan Batam Kota pada Senin, (27/01/2023) tampak jelas di etalase kedai dipajang rokok tanpa pita cukai.

Salah seorang pedagang rokok tanpa pita cukai di Kecamatan Batuaji, Kota Batam, sebut saja Bunga (nama samaran) mengatakan, memang rokok Tanpa Cukai begitu laris juga karna harga terjangkau dikit namun kesehatan tidak dijamin, yang paling laris sepertinya yang ilegal itu lah dan Masih ada lagi Rokok lainnya.

“Rokok Manchester ini baru – baru bermunculan bang,” kata dia saat ditemui awak media di kedainya.

Sementara itu, Sales salah satu rokok resmi (pakai cukai) yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, semenjak rokok tanpa cukai ini beredar, omsetnya sangat jauh berkurang.

“Jujur mas, semenjak rokok ilegal ini beredar luas di Batam, omset saya jauh berkurang,” ucap dia dengan tertunduk lemas.

Ia berharap aparat penegak hukum menindak tegas oknum pengusaha rokok ilegal tersebut.

“Saya berharap pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kapolri menindak tegas para pengusaha rokok ilegal ini. Karena bukan kami saja yang terimbas, tapi negara juga dirugikan,” kata dia dengan nada tinggi.

Diminta Dir Bea dan cukai Pusat turun tangan untuk berantas rokok Ilegal tanpa pita cukai di Batam Provinsi Kepulauan Riau. (TIM)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Bangunan di Atas Lahan Alokasi Ditertibkan, BP Batam: Demi Investasi dan Penataan Kawasan

9info.co.id | BATAM – Tim Terpadu (Timdu) Kota Batam melaksanakan penertiban terhadap bangunan ilegal di Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kamis (16/4/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong penataan kawasan serta percepatan investasi di Kota Batam.

‎Sebanyak lebih dari 400 personel gabungan diterjunkan dalam operasi tersebut, terdiri dari unsur Ditpam BP Batam, Satpol PP, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, PLN, serta aparat kelurahan dan kecamatan setempat.

‎Penertiban dipimpin langsung oleh Kasubdit Pengamanan Aset dan Objek Vital BP Batam, I Gede Putu Dedy Ujiana. Ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut menyasar 23 bangunan yang berdiri di atas lahan yang telah dialokasikan oleh BP Batam kepada pihak perusahaan.

‎“Penertiban ini bertujuan untuk mendorong percepatan investasi di kawasan tersebut, sehingga diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan taraf hidup masyarakat,” ujarnya.

‎Menurutnya, proses penertiban dilakukan secara humanis dan terukur, dengan mengedepankan pendekatan persuasif serta mengikuti prosedur yang berlaku. Sebelum pelaksanaan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada warga serta memberikan peringatan melalui tahapan administratif.

‎“Upaya sosialisasi dan pendekatan persuasif sudah dilakukan, termasuk penerbitan surat peringatan mulai dari SP 1, SP 2, SP 3 hingga SP bongkar,” jelasnya.

‎Dalam pelaksanaannya, tim juga menurunkan alat berat berupa dua unit excavator dan lori untuk membantu proses pembongkaran serta pemindahan barang milik warga.

‎Lebih lanjut, Putu mengimbau masyarakat agar tidak lagi mendirikan bangunan di atas lahan yang bukan haknya, terutama di area yang telah memiliki alokasi resmi.

‎Sebelumnya, di kawasan yang sama, lebih dari 400 pemilik bangunan telah menerima kompensasi berupa sagu hati dan bersedia untuk pindah secara sukarela dari lokasi tersebut.

‎Melalui penertiban ini, pemerintah berharap tercipta kepastian hukum atas pemanfaatan lahan serta mendukung iklim investasi yang lebih kondusif di Kota Batam. (Hum).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version