Connect with us

9info.co.id – Manchester Rokok Tanpa Cukai Berkeliaran di Batam

Diminta Kepada Dir Bea Dan Cukai Pusat Turun Ke Batam Berantas Rokok Ilegal

Batam. Finlyng.com – Dari tahun ke tahun peredaran rokok tanpa pita cukai atau ilegal di Batam semakin meningkat pesat. Apabila tidak ditekan maka negara akan rugi besar.

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dibayar dari pajak rokok untuk jaminan kesehatan juga akan berkurang.

Peredaran rokok ilegal di Batam semakin hari semakin marak, mengingat bisnis ini sangat menjanjikan keuntungan yang sangat fantastis hingga miliaran rupiah.

Lebih parahnya kegiatan tersebut sudah berjalan selama bertahun-tahun. Hal ini terkesan ada pembiaran dari aparat penegak hukum, pasalnya hingga sekarang oknum pengusaha ilegal tersebut tidak tersentuh hukum.

Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia telah mengeluarkan larangan produksi rokok tanpa pita cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone) Batam, Bintan, Tanjungpinang dan Karimun (BBK). Namun kenyataannya hingga sekarang rokok tanpa pita cukai semakin beredar luas di Kepulauan Riau.

Tidak hanya dijual di toko-toko besar (mini market), rokok ilegal ini juga dengan sangat bebas dijual di kedai-kedai kecil hingga pelosok Batam.

Diduga rokok tanpa pita cukai yang beredar selama ini diproduksi di Kota Batam dan Bintan, serta ada juga rokok tanpa cukai yang dipasok dari luar negeri.

Rokok yang diproduksi di Kota Batam dan Bintan diduga dilakukan permainan kuota dalam setiap produksi. Mengingat semenjak adanya peraturan Menteri Keuangan, pabrik rokok di Batam dan di Bintan wajib memproduksi rokok yang ada pita cukainya.

Tidak bisa dipungkiri, dengan demikian para oknum pengusaha nakal ini memproduksi rokok tanpa pita cukai dengan mempermainkan kuota di setiap produksinya.

Bukan hanya beredar di Kepulauan Riau, rokok ilegal ini dibawa keluar daerah juga.

Begitu juga rokok tanpa pita cukai yang diselundupkan dari luar negeri, begitu sampai di Batam dibawa keluar ke wilayah lain.

Pantauan awak media ini di Kecamatan Batuaji, Sagulung, Lubuk Baja, Batuampar, Nongsa dan Batam Kota pada Senin, (27/01/2023) tampak jelas di etalase kedai dipajang rokok tanpa pita cukai.

Salah seorang pedagang rokok tanpa pita cukai di Kecamatan Batuaji, Kota Batam, sebut saja Bunga (nama samaran) mengatakan, memang rokok Tanpa Cukai begitu laris juga karna harga terjangkau dikit namun kesehatan tidak dijamin, yang paling laris sepertinya yang ilegal itu lah dan Masih ada lagi Rokok lainnya.

“Rokok Manchester ini baru – baru bermunculan bang,” kata dia saat ditemui awak media di kedainya.

Sementara itu, Sales salah satu rokok resmi (pakai cukai) yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, semenjak rokok tanpa cukai ini beredar, omsetnya sangat jauh berkurang.

“Jujur mas, semenjak rokok ilegal ini beredar luas di Batam, omset saya jauh berkurang,” ucap dia dengan tertunduk lemas.

Ia berharap aparat penegak hukum menindak tegas oknum pengusaha rokok ilegal tersebut.

“Saya berharap pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kapolri menindak tegas para pengusaha rokok ilegal ini. Karena bukan kami saja yang terimbas, tapi negara juga dirugikan,” kata dia dengan nada tinggi.

Diminta Dir Bea dan cukai Pusat turun tangan untuk berantas rokok Ilegal tanpa pita cukai di Batam Provinsi Kepulauan Riau. (TIM)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

BP Batam Ikuti Survey Penilaian Integritas KPK RI

BP Batam Ikuti Survey Penilaian Integritas KPK RI

9Info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Satuan Pemeriksan Intern menggelar sosialisasi Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024. Sosialisasi ini diikuti Pejabat Eselon I, II, III dan IV BP Batam di Balairungsari, Batam Center, Rabu, (4/9/2024).

Direktur Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Aida Ratna Zulaiha dalam sambutannya mengapresiasi keikutsertaan BP Batam dalam SPI 2024. Ia mengatakan SPI merupakan program yang diinisiasi oleh KPK sebagai bagian dari upaya nasional dalam menekan risiko korupsi dan meningkatkan integritas serta kualitas layanan publik.

“Outputnya adalah score atau nilai yang diikuti dengan rekomendasi perbaikan sistem pencegahan korupsi yang harus dilakukan organisasi publik baik di kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah,” kata Ratna.

Lebih lanjut ia terangkan tujuan penting SPI adalah agar organisasi publik bisa meningkatkan kesadaran risiko korupsi dan mendorong perbaikan sistem anti korupsi.

Senada, Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam, Alexander Zulkarnain menyambut baik supervisi yang dilakukan bersama KPK. Menurutnya, pelaksanaan survei dilakukan secara obyektif sehingga bisa memetakan resiko korupsi dan rencana mitigasi bagi pihaknya.

“Rekomendasi-rekomendasi yang nantinya diberikan tentu akan sangat berguna, penting bagi kami untuk mengetahui tingkatan integritas di BP Batam,” ujar Alexander.

Oleh karenanya, ia mengajak bagi para responden baik dari internal maupun eksternal nantinya dapat menjawab dengan jujur dan terbuka untuk mendapatkan hasil yang optimal. Mengingat, responden dilakukan secara anonim sehingga dapat mengungkapkan perasaan dan pengetahuan yang pernah dialami.

“Mari bersama kita sukseskan pelaksanaan survei ini, SPI tidak hanya memberikan nilai tambah bagi BP Batam namun juga upaya memperbaiki integritas dan pemberantasan korupsi di negeri ini,” serunya dihadapan para peserta sosialisasi.

Sosialisasi SPI 2024 ini turut mengundang narasumber Tim KPK RI, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Timotius Hendrik Partohap. Adapun hasil SPI akan diumumkan secara nasional melalui kanal media sosial milik KPK dan website jaga.id. (*)

Continue Reading

Berita Lain