Connect with us

9info.co.id – Jajaran Ditreskrimum Polda Kepri kembali meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Diketahui mereka sudah beraksi di 20 lokasi terhitung sejak awal tahun 2023.

Dari dua pelaku sama-sama berperan sebagai pemetik, satu berinisial A (18) dan satu pelakunya lagi berinisial E (22).

Wadireskrimum Polda Kepri AKBP Ary Baroto mengatakan, kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda yakni, di daerah Kampung Melcem Tanjung Sengkuang, Batam terhadap pelaku A, dan di kawasan Tanjung Uma, Batam untuk pelaku E.

“Kedua pelaku ini duet, dan motor hasil curian juga sudah dijual ke pulau, yakni ke Lingga serta Dabo,” ujar Ary dalam konferensi pers di Polda Kepri, Rabu (08/02/2023).

Ia menjelaskan, saat ditangkap polisi mengamankan empat motor berbagai merek, dan pelaku memang sudah meresahkan masyarakat.

“Satu motor dijual Rp2 jutaan per unit, tergantung jenis kendaraan juga,” sebutnya.

Lanjut Ary, untuk penadah polisi masih melakukan Lidik, namun nama penadah sudah dikantongi anggota Ditreskrimum Polda Kepri.

“Modus pelaku mencuri dengan cara mematahkan kunci stang motor menggunakan kaki, dan beraksi pada malam hari di kawasan pemukiman masyarakat yang sepi,” terang Ary.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. ( Tim )

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Setelah Dua Bulan Perjuangan Hukum, Nasabah BNI Batam Akhirnya Kembali Mendapatkan Uangnya

Setelah Dua Bulan Perjuangan Hukum, Nasabah BNI Batam Akhirnya Kembali Mendapatkan Uangnya

9info.co.id | BATAM – Setelah hampir dua bulan melalui proses hukum yang melibatkan Kantor Hukum JAP & Partner, nasabah BNI Cabang Batam berinisial NS, warga Tanjung Piayu, akhirnya mendapatkan kembali uangnya yang sempat raib dari rekening.

Dana senilai Rp. 101.100.000 tersebut telah dikembalikan ke rekeningnya setelah melewati berbagai tahapan penyelesaian hukum.

Kejadian bermula ketika NS mendapati saldo rekeningnya yang seharusnya berjumlah Rp. 101.669.955 tiba-tiba berkurang drastis hingga hanya tersisa Rp. 567.455. Setelah diperiksa melalui rekening koran, diketahui bahwa uangnya telah berpindah ke rekening yang tidak dikenalnya, termasuk potongan biaya administrasi sebesar Rp. 2.500.

Merasa dirugikan, NS segera meminta pertanggungjawaban dari pihak BNI. Kasus ini kemudian mendapat perhatian serius dari tim kuasa hukumnya, Jhon Asron dan Sebastian Surbakti dari Kantor Hukum JAP & Partner.

Jhon Asron menegaskan bahwa jika kehilangan dana tersebut bukan karena kesalahan kliennya, maka pihak bank harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami NS.

Sementara itu, Sebastian Surbakti, S.H., menyoroti lemahnya sistem keamanan perbankan yang memungkinkan kasus seperti ini terjadi. “Kami tidak hanya memperjuangkan hak klien kami, tetapi juga ingin mengedukasi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan uang di bank,” ujarnya.

Setelah melalui proses panjang, akhirnya dana NS dikembalikan sepenuhnya ke rekeningnya. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa perjuangan hukum dapat membela hak-hak nasabah yang merasa dirugikan (DN)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain