9info.co.id – Jajaran Ditreskrimum Polda Kepri kembali meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Diketahui mereka sudah beraksi di 20 lokasi terhitung sejak awal tahun 2023.
Dari dua pelaku sama-sama berperan sebagai pemetik, satu berinisial A (18) dan satu pelakunya lagi berinisial E (22).
Wadireskrimum Polda Kepri AKBP Ary Baroto mengatakan, kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda yakni, di daerah Kampung Melcem Tanjung Sengkuang, Batam terhadap pelaku A, dan di kawasan Tanjung Uma, Batam untuk pelaku E.
“Kedua pelaku ini duet, dan motor hasil curian juga sudah dijual ke pulau, yakni ke Lingga serta Dabo,” ujar Ary dalam konferensi pers di Polda Kepri, Rabu (08/02/2023).
Ia menjelaskan, saat ditangkap polisi mengamankan empat motor berbagai merek, dan pelaku memang sudah meresahkan masyarakat.
“Satu motor dijual Rp2 jutaan per unit, tergantung jenis kendaraan juga,” sebutnya.
Lanjut Ary, untuk penadah polisi masih melakukan Lidik, namun nama penadah sudah dikantongi anggota Ditreskrimum Polda Kepri.
“Modus pelaku mencuri dengan cara mematahkan kunci stang motor menggunakan kaki, dan beraksi pada malam hari di kawasan pemukiman masyarakat yang sepi,” terang Ary.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. ( Tim )