Connect with us

9info.co.id | BATAM – Dugaan praktik pengoplosan dan distribusi beras ilegal dalam skala besar kembali mencuat di Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
‎
‎Aktivitas mencurigakan terpantau di sebuah gudang beras di Kelurahan Sungai Langkai, di mana truk-truk lori terlihat hilir-mudik membawa beras yang diduga telah diganti kemasannya dengan merek berbeda.
‎
‎Meski aktivitas ini berlangsung terang-terangan, hingga kini belum terlihat adanya tindakan dari aparat maupun instansi terkait.
‎
‎Pada Rabu siang (19/11/2025), awak media melakukan pemantauan langsung di lokasi. Dari pantauan itu, terlihat jelas sejumlah lori keluar-masuk gudang dengan muatan beras dalam jumlah besar.
‎
‎Kejanggalan muncul ketika beras yang keluar dari gudang diduga telah berganti merek dibanding saat masuk, memperkuat dugaan adanya praktik pengoplosan dan repackaging beras tanpa izin.
‎
‎Awak media kemudian membuntuti salah satu lori hingga ke sebuah gudang distributor di kawasan Pasar Sagulung. Aktivitas bongkar muat dilakukan secara terbuka tanpa adanya pemeriksaan dari aparat. Jika benar aktivitas tersebut merupakan distribusi beras ilegal, maka hal ini berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum yang berlaku.
‎
‎Seorang sumber internal yang mengetahui aktivitas gudang tersebut mengaku bahwa lokasi itu memang digunakan sebagai tempat penyimpanan beras.
‎
‎“Iya, setahu saya gudang itu gudang beras. Tapi asal berasnya dari mana, saya tidak tahu,” ujarnya singkat.
‎
‎Potensi Pelanggaran Hukum Serius
‎
‎Apabila dugaan praktik pengoplosan, perubahan merek, dan distribusi ilegal beras benar terjadi, pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, seperti UU Kepabeanan No. 17 Tahun 2006. Pasal 102 huruf a
‎”Mengimpor barang tanpa pemberitahuan atau tidak sesuai dokumen resmi, Ancaman Penjara 1–10 tahun & denda Rp50 juta–Rp5 miliar, Pasal 102 huruf e Menyembunyikan atau memalsukan barang impor ilegal Ancaman Penjara 1–8 tahun”
‎
‎Selain itu praktik ini juga dinilai melanggar UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pasal 135, “Memperdagangkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu Ancaman Penjara hingga 2 tahun atau denda hingga Rp4 miliar”
‎
‎Pasal 54–55
‎Kewajiban memastikan label, keamanan, dan keaslian produk pangan
‎
‎UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 Pasal 8 ayat (1)
‎Melarang peredaran barang dengan informasi palsu atau menyesatkan
‎
‎Pasal 62 ayat (1), Ancaman Penjara hingga 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar
‎
‎Selain itu praktik ini juga melanggar UU Perdagangan No. 7 Tahun 2014. Distribusi barang impor tanpa izin resmi masuk kategori tindak pidana perdagangan dengan Ancaman Penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
‎
‎Pertanyaan Mengemuka: Mengapa Tidak Ada Penindakan?
‎
‎Kegiatan keluar-masuknya lori, indikasi pergantian merek beras, serta distribusi tanpa pengawasan seharusnya menjadi alarm serius bagi Bea Cukai, Dinas Perdagangan, Satgas Pangan, dan Aparat Penegak Hukum (APH).
‎
‎Namun hingga kini, belum ada tindakan tegas terhadap aktivitas yang diduga kuat terkait distribusi beras ilegal tersebut. Kelalaian pengawasan dikhawatirkan dapat berdampak besar terhadap stabilitas harga, merugikan petani lokal, serta menyesatkan konsumen.
‎
‎Desakan Penegakan Hukum
‎

‎Praktik pengoplosan beras bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan dapat dikategorikan sebagai kejahatan pangan sekaligus kejahatan ekonomi dengan ancaman pidana berat. Jika dibiarkan, kawasan Sagulung dikhawatirkan menjadi pusat distribusi beras oplosan terbesar di Batam sebuah situasi yang membahayakan keamanan pangan masyarakat.
‎
‎Tim media menyatakan akan terus melakukan pemantauan serta meminta klarifikasi dari berbagai instansi, termasuk Bea Cukai Batam, Dinas Perdagangan, dan aparat penegak hukum.
‎
‎Kepala Bea Cukai Batam Bungkam
‎
‎Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi mengenai maraknya dugaan praktik mafia beras tersebut. Upaya konfirmasi kembali akan dilakukan dalam laporan lanjutan. (Tim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Gelegar Hadiah Panbil Mall Dimulai, Ada Motor Listrik, Smart TV hingga Smartphone

Gelegar Hadiah Panbil Mall Dimulai, Ada Motor Listrik, Smart TV hingga Smartphone

9info.co.id | BATAM  – Kabar menarik bagi masyarakat Batam yang gemar berbelanja, kulineran maupun menghabiskan waktu bersama keluarga. Menyambut akhir tahun 2026, Panbil Mall menghadirkan program “Gelegar Hadiah Panbil Mall” dengan total hadiah mencapai Rp80 juta.

Program yang berlangsung sepanjang Oktober hingga Desember 2026 ini memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk membawa pulang berbagai hadiah menarik. Yang paling menggiurkan, tersedia 2 unit motor listrik sebagai hadiah utama.

Tak hanya itu, Panbil Mall juga menyiapkan 3 Smart TV, 5 smartphone terbaru, serta berbagai hadiah elektronik dan voucher belanja, seperti blender, rice cooker, setrika, kipas angin dan voucher belanja.

Belanja Minimal Rp100 Ribu, Langsung Dapat Kupon

General Manager Panbil Mall, Helmi, mengatakan mekanisme program ini dibuat sederhana agar mudah diikuti masyarakat.

Pelanggan cukup berbelanja minimal Rp100.000 dan akan mendapatkan kupon undian. Kupon tersebut kemudian diisi dan dimasukkan ke kotak undian yang tersedia di Meja Informasi Panbil Mall.

Namun, pelanggan juga bisa mengumpulkan kupon lebih banyak melalui sejumlah program khusus.

Berikut cara mendapatkan kupon tambahan:
* After Work pukul 17.00–21.00: mendapatkan 2x kupon.
* Tenant tertentu, seperti Fashion, Shoes & Accessories: mendapatkan 2x kupon.
* Cinema XXI & Playground: mendapatkan 3x kupon.
* Photo Booth + Follow Instagram @panbilmall.official + Tag 5 teman: mendapatkan tambahan 5 kupon.

“Semakin banyak kupon yang dikumpulkan, semakin besar kesempatan untuk memenangkan hadiah,” ujar Helmi.

Catat Tanggal Pengundiannya

Bagi pelanggan yang sudah mengumpulkan kupon, jangan sampai melewatkan jadwal pengundian.

Pengundian akan dilaksanakan pada:
25 Oktober 2026
25 November 2026
20 Desember 2026

Sementara untuk Grand Prize akan dilaksanakan pada: 5 Januari 2027.

Program ini terbuka bagi masyarakat umum, termasuk karyawan kawasan industri Panbil dan Batamindo, keluarga maupun komunitas di Kota Batam.

Panbil Mall Genap 24 Tahun

Program Gelegar Hadiah juga menjadi bagian dari rangkaian perjalanan Panbil Mall yang memasuki usia 24 tahun pada 2026.

Panbil Mall terus memperkuat konsep “After Work & Family Destination”, dengan menghadirkan berbagai pilihan bagi masyarakat untuk berbelanja, menikmati kuliner, mencari hiburan hingga berkumpul bersama keluarga.

Berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Batam, Panbil Mall menghadirkan berbagai tenant dan destinasi, di antaranya Ramayana, Cinema XXI, Mr. DIY, Sushi Rio, Paparons Pizza, KFC, Richeese, Foodstreet dan Bomber Gym, serta sejumlah tenant lainnya.

Helmi mengatakan, Panbil Mall ingin terus menjadi salah satu pilihan masyarakat Batam, khususnya untuk menghabiskan waktu setelah bekerja maupun bersama keluarga.

“Kami ingin Panbil Mall menjadi tempat pilihan masyarakat Batam untuk menghabiskan waktu setelah bekerja maupun bersama keluarga. Melalui Gelegar Hadiah ini, kami ingin memberikan apresiasi sekaligus menghadirkan pengalaman akhir tahun yang lebih seru bagi pelanggan,” kata Helmi.

Jadi, bagi masyarakat Batam yang ingin berbelanja sekaligus berburu hadiah, program Gelegar Hadiah Panbil Mall 2026 bisa menjadi salah satu promo yang menarik untuk diikuti. (Tim).

Continue Reading

Berita Lain