Connect with us

9info.co.id | BATAM – Dugaan praktik pengoplosan dan distribusi beras ilegal dalam skala besar kembali mencuat di Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

‎Aktivitas mencurigakan terpantau di sebuah gudang beras di Kelurahan Sungai Langkai, di mana truk-truk lori terlihat hilir-mudik membawa beras yang diduga telah diganti kemasannya dengan merek berbeda.

‎Meski aktivitas ini berlangsung terang-terangan, hingga kini belum terlihat adanya tindakan dari aparat maupun instansi terkait.

‎Pada Rabu siang (19/11/2025), awak media melakukan pemantauan langsung di lokasi. Dari pantauan itu, terlihat jelas sejumlah lori keluar-masuk gudang dengan muatan beras dalam jumlah besar.

‎Kejanggalan muncul ketika beras yang keluar dari gudang diduga telah berganti merek dibanding saat masuk, memperkuat dugaan adanya praktik pengoplosan dan repackaging beras tanpa izin.

‎Awak media kemudian membuntuti salah satu lori hingga ke sebuah gudang distributor di kawasan Pasar Sagulung. Aktivitas bongkar muat dilakukan secara terbuka tanpa adanya pemeriksaan dari aparat. Jika benar aktivitas tersebut merupakan distribusi beras ilegal, maka hal ini berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum yang berlaku.

‎Seorang sumber internal yang mengetahui aktivitas gudang tersebut mengaku bahwa lokasi itu memang digunakan sebagai tempat penyimpanan beras.

‎“Iya, setahu saya gudang itu gudang beras. Tapi asal berasnya dari mana, saya tidak tahu,” ujarnya singkat.

Potensi Pelanggaran Hukum Serius

‎Apabila dugaan praktik pengoplosan, perubahan merek, dan distribusi ilegal beras benar terjadi, pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, seperti UU Kepabeanan No. 17 Tahun 2006. Pasal 102 huruf a
‎”Mengimpor barang tanpa pemberitahuan atau tidak sesuai dokumen resmi, Ancaman Penjara 1–10 tahun & denda Rp50 juta–Rp5 miliar, Pasal 102 huruf e Menyembunyikan atau memalsukan barang impor ilegal Ancaman Penjara 1–8 tahun”

‎Selain itu praktik ini juga dinilai melanggar UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pasal 135, “Memperdagangkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu Ancaman Penjara hingga 2 tahun atau denda hingga Rp4 miliar”

‎Pasal 54–55
‎Kewajiban memastikan label, keamanan, dan keaslian produk pangan

‎UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 Pasal 8 ayat (1)
‎Melarang peredaran barang dengan informasi palsu atau menyesatkan

‎Pasal 62 ayat (1), Ancaman Penjara hingga 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar

‎Selain itu praktik ini juga melanggar UU Perdagangan No. 7 Tahun 2014. Distribusi barang impor tanpa izin resmi masuk kategori tindak pidana perdagangan dengan Ancaman Penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Pertanyaan Mengemuka: Mengapa Tidak Ada Penindakan?

‎Kegiatan keluar-masuknya lori, indikasi pergantian merek beras, serta distribusi tanpa pengawasan seharusnya menjadi alarm serius bagi Bea Cukai, Dinas Perdagangan, Satgas Pangan, dan Aparat Penegak Hukum (APH).

‎Namun hingga kini, belum ada tindakan tegas terhadap aktivitas yang diduga kuat terkait distribusi beras ilegal tersebut. Kelalaian pengawasan dikhawatirkan dapat berdampak besar terhadap stabilitas harga, merugikan petani lokal, serta menyesatkan konsumen.

Desakan Penegakan Hukum

‎Praktik pengoplosan beras bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan dapat dikategorikan sebagai kejahatan pangan sekaligus kejahatan ekonomi dengan ancaman pidana berat. Jika dibiarkan, kawasan Sagulung dikhawatirkan menjadi pusat distribusi beras oplosan terbesar di Batam sebuah situasi yang membahayakan keamanan pangan masyarakat.

‎Tim media menyatakan akan terus melakukan pemantauan serta meminta klarifikasi dari berbagai instansi, termasuk Bea Cukai Batam, Dinas Perdagangan, dan aparat penegak hukum.

Kepala Bea Cukai Batam Bungkam

‎Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi mengenai maraknya dugaan praktik mafia beras tersebut. Upaya konfirmasi kembali akan dilakukan dalam laporan lanjutan. (Tim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Patroli Gabungan Tertibkan Parkir Di Jembatan Barelang

Patroli Gabungan Tertibkan Parkir Di Jembatan Barelang

9info.co.id | BATAM – Direktorat Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam yang berada di bawah Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum, melalui Petugas Pos Jembatan 1 Barelang, melaksanakan patroli gabungan bersama Dinas Perhubungan, Polisi Militer, serta Patroli dan Pengawalan (Patwal) Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang, pada Senin (6/7/2026).

Direktur Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam, Mujiyono mengatakan, patroli ini bertujuan memastikan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan larangan parkir di kawasan jembatan, menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan, serta keamanan kawasan strategis sebagai salah satu ikon Kota Batam.

Selama pelaksanaan patroli, petugas juga melakukan pemantauan di sepanjang area Jembatan 1 Barelang serta memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan di atas jembatan.

Hal ini juga selaras dengan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Leo Putra, sebagaimana diberitakan oleh Batampos pada 7 Juli 2026, yang menegaskan tujuan patroli ini sebagai langkah preventif atas isu dugaan adanya pungutan liar (pungli) parkir di kawasan Jembatan Barelang.

Ketentuan larangan parkir juga tidak hanya berlaku di kawasan Jembatan Barelang juga, melainkan untuk seluruh jembatan lainnya di Kota Batam.

“BP Batam sangat mengapresiasi sinergi positif lintas instansi. Upaya ini merupakan faktor pendukung untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” ujar Mujiyono.

Ia menambahkan, Kepala BP Batam, Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, telah menekankan pentingnya pelayanan publik yang mengedepankan keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan Batam yang aman, tertib, dan berdaya saing.

Sejalan dengan arahan tersebut, seluruh jajaran di lingkungan BP Batam didorong untuk memperkuat kolaborasi dengan instansi terkait dalam menjaga fasilitas publik dan objek vital daerah.

“Sesuai arahan pimpinan, setiap pelaksanaan tugas di lapangan dilakukan secara humanis, responsif, dan komunikatif, dengan mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat serta memperkuat sinergi antarinstansi demi terciptanya pelayanan publik yang semakin optimal,” pungkas Mujiyono.

Hingga patroli berakhir, situasi di kawasan Jembatan 1 Barelang terpantau aman dan kondusif, tanpa ditemukan gangguan yang berpotensi menghambat kelancaran lalu lintas maupun mengganggu ketertiban umum.

Melalui kegiatan ini, Direktorat Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam menegaskan komitmennya untuk terus mendukung arahan pimpinan BP Batam dalam menjaga keamanan kawasan strategis, meningkatkan disiplin masyarakat terhadap peraturan yang berlaku, serta memberikan pelayanan yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak berhenti dan memarkirkan kendaraan di badan jembatan, melakukan aktivitas berjualan, maupun kegiatan lain yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan dan mengganggu fungsi jembatan,” tutup Mujiyono. (RUD)

 

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain