Connect with us

Hadiri 52 Anniversary Celebration ASITA Kepri’ ini pesan pesn Ardi

More Videos

9info.co.id – Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardiwinata menghadiri 52 Anniversary Celebration ASITA Kepri, bertempat di Desa Wisata Kampung Tua Bakau Serip, Nongsa, Senin (30/1/2023). Di momen ulang tahun ASITA Kepri, Ardi berharap pariwisata kembali bangkit.

“Selamat ulang tahun ke-52, saya yakin dibawa kepemimpinan Ibu Eva ASITA lebih baik. Happy Birthday ASITA, ini ulang tahun pertama setelah pandemi yang kita lewati. Semoga kita terus dapat cuan,” ucapnya.

Ia mengatakan Pemerintah Kota (Pemko) Batam hadir di tengah pelaku pariwisata khususnya anggota ASITA Kepri. Ia menyampaikan, pada Tahun 2019 Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata mencapai 24 persen. Pencapaian ini berasal dari kerja keras pelaku pariwisata. Ia meyakini tahun 2023 kembali seperti tahun 2019.

“2023 ini kita mulai berkerja keras lagi. Saya sangat bangga dengan ASITA Kepri yang diketuai oleh Bu Eva. Dia (Eva) tidak banyak bicara tetapi banyak bekerja,” ucapnya.

Ardi menjelaskan pemerintah, bisnis, akademi, komunitas, dan media merupakan satu kesatuan yang namanya pentahelix. Ardi juga meminta pelaku pariwisata untuk menerapkan 7 Sapta Pesona yang terdiri dari Keamanan, Ketertiban, Kebersihan, Kesejukan, Keindahan, Keramahan, dan Kenangan.

“Jika keenamnya dilakukan maka bapak dapat kenangan dan wisatawan akan kembali ke Batam,” ujarnya.

Ia menginformasikan, di tahun 2024 ada Visit Batam Indonesia (VBI) 2024 atau tahun kunjungan wisata ke Kota Batam (Visit Batam Years) tahun 2024. Program ini diluncurkan untuk mendongkrak kembali kunjungan wisatawan ke Kota Batam.

“Visit Batam 2024 kegiatan yang ditunggu wisman dan kegiatan yang dapat meningkatkan ekonomi masyarakat. Manfaatkan kesempatan ini. Kita lihat amenitas Batam semakin oke,” terangnya.

Dalam sambutannya, Ketua Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) DPD Kepulauan Riau, Eva Betty mengucapkan terima kasih atas kehadiran kepala Disbudpar Kota Batam, Ardiwinata. “Terima kasih atas dukungan selama ini semoga ASITA berjaya,” katanya.

Dipilihnya Desa Wisata Kampung Tua Bakau Serip satu-satunya desa wisata yang ada di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang berhasil masuk 50 besar desa wisata terbaik di Indonesia pada Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2022. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno perna mengunjungi wisata ini. ( Int )

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version