Connect with us

9info.co.id – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau terus melakukan sosialisasi penerapan elektronik Pas Kecil kepada pemilik kapal.

Kali ini, pemilik kapal dan nelayan yang tergabung dalam koperasi jasa motor angkut di Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam menjadi sasaran sosialisasi tersebut, Senin (30/1/2023) pagi.

Kecamatan Belakang Padang diketahui masuk dalam wilayah kerja Kantor KSOP Kelas I Tanjungbalai Karimun.

“Hari ini, kita menemui para pemilik kapal di Belakang Padang untuk mensosialisasikan e-pas kecil yang merupakan legalitas dokumen atau status hukum bagi mereka yang menggunakan kapal kecil atau dibawah ukuran 7 Gross Tonage (GT),” ujar Kepala KSOP Karimun Jon Kenedi.

Jon kenedi mengatakan, e-pas kecil merupakan terobosan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang memiliki banyak bermanfaat bagi nelayan atau pemilik kapal.

Selain legalitas, kata dia, e-pas kecil juga bisa dijadikan agunan untuk mendapat peminjaman dari bank.

“Bisa membantu nelayan dan pemilik kapal yang ingin meminjam dana di Bank dan itu juga untuk mendapatkan bantuan program dari pemerintah baik pusat maupun daerah,” katanya.

Jon kenedi mengatakan, sejauh ini sudah mencapai lebih 2 ribu pemilik kapal atau nelayan yang sudah memiliki pas kecil.

Hanya saja, nelayan atau pemilik kapal sebelumnya memiliki pas kecil dalam bentuk blanko atau selembar kertas yang dinilai rawan rusak saat dibawa melaut.

“E- Pas Kecil ini seperti kartu KTP, sehingga pemilik kapal semakin mudah dan efisien karena bisa dibawa kemana-mana. Sejauh ini sudah 200 dari 2 ribu pemilik kapal yang sudah beralih ke E-Pas Kecil, dan kita akan gesa terus,” jelasnya. ( Tim )

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ruko Melanggar Garis Sempadan di Palm Spring Blok B No. 18 Belum Dibongkar, Warga Pertanyakan Komitmen dan Penegakan Aturan

Ruko Melanggar Garis Sempadan di Palm Spring Blok B No. 18 Belum Dibongkar, Warga Pertanyakan Komitmen dan Penegakan Aturan

9info.co.id | BATAM – Warga komplek Palm Spring, khususnya di sekitar Blok B No. 18, mulai mempertanyakan mengapa hingga kini bangunan ruko yang terbukti melanggar batas garis sempadan belum juga dibongkar.

Padahal, pemilik ruko berinisial ES telah mengakui adanya pelanggaran tersebut dan bersedia membongkar bagian bangunan yang melampaui batas sebagaimana tercantum dalam surat pernyataan yang ditandatangani pada 17 April 2025.

Dalam surat tersebut, ES menyatakan kesediaannya untuk membongkar bagian bangunan yang melebihi batas sempadan sesuai dengan hasil pengecekan bersama antara dirinya dan pihak Estate Management Palm Spring. Bahkan, ES menyebutkan bahwa pembongkaran akan dilakukan atas tanggung jawab pribadi dan tanpa tuntutan ganti rugi kepada pihak manapun.

Sebagai informasi, Estate Management Palm Spring berada di bawah naungan PT Sarimas Raya Internasional. Sebelumnya, telah dilakukan pengukuran ulang oleh Dinas Cipta Karya yang mengonfirmasi adanya pelanggaran garis sempadan bangunan.

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya aktivitas pembongkaran di lokasi. Kondisi ini memicu pertanyaan publik mengenai komitmen pemilik ruko terhadap aturan yang berlaku dan efektivitas pengawasan dari pihak Estate Management.

“Apakah pemilik ruko ini kebal hukum? Kenapa sampai sekarang tidak ada tindakan tegas? Padahal jelas sudah ada surat pernyataan dan pengukuran resmi,” ungkap seorang warga yang enggan disebut namanya.

Pihak Estate Management Palm Spring hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait lambatnya proses pembongkaran tersebut.

Masyarakat kini menantikan tindak lanjut konkret dari pihak terkait untuk memastikan bahwa aturan ditegakkan tanpa pandang bulu, demi menjaga keteraturan dan keadilan bagi seluruh penghuni komplek Palm Spring.(RP)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain