9info.co.id – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau terus melakukan sosialisasi penerapan elektronik Pas Kecil kepada pemilik kapal.
Kali ini, pemilik kapal dan nelayan yang tergabung dalam koperasi jasa motor angkut di Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam menjadi sasaran sosialisasi tersebut, Senin (30/1/2023) pagi.
Kecamatan Belakang Padang diketahui masuk dalam wilayah kerja Kantor KSOP Kelas I Tanjungbalai Karimun.
“Hari ini, kita menemui para pemilik kapal di Belakang Padang untuk mensosialisasikan e-pas kecil yang merupakan legalitas dokumen atau status hukum bagi mereka yang menggunakan kapal kecil atau dibawah ukuran 7 Gross Tonage (GT),” ujar Kepala KSOP Karimun Jon Kenedi.
Jon kenedi mengatakan, e-pas kecil merupakan terobosan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang memiliki banyak bermanfaat bagi nelayan atau pemilik kapal.
Selain legalitas, kata dia, e-pas kecil juga bisa dijadikan agunan untuk mendapat peminjaman dari bank.
“Bisa membantu nelayan dan pemilik kapal yang ingin meminjam dana di Bank dan itu juga untuk mendapatkan bantuan program dari pemerintah baik pusat maupun daerah,” katanya.
Jon kenedi mengatakan, sejauh ini sudah mencapai lebih 2 ribu pemilik kapal atau nelayan yang sudah memiliki pas kecil.
Hanya saja, nelayan atau pemilik kapal sebelumnya memiliki pas kecil dalam bentuk blanko atau selembar kertas yang dinilai rawan rusak saat dibawa melaut.
“E- Pas Kecil ini seperti kartu KTP, sehingga pemilik kapal semakin mudah dan efisien karena bisa dibawa kemana-mana. Sejauh ini sudah 200 dari 2 ribu pemilik kapal yang sudah beralih ke E-Pas Kecil, dan kita akan gesa terus,” jelasnya. ( Tim )