Connect with us

9info.co.id | BATAM – Sektor industri dan maritim di Kota Batam kembali diguncang isu serius terkait dugaan pelanggaran regulasi oleh jaringan perusahaan yang diduga terhubung dengan warga negara asing (WNA). Salah satu lokasi usaha di Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, kedapatan beroperasi tanpa memasang papan nama resmi, meskipun aktivitas operasional berlangsung aktif pada Senin (10/11/2025).

Tim investigasi SENTRALNEWS.COM yang turun langsung ke lapangan mendapati sejumlah aktivitas mencurigakan mulai dari keluar-masuknya pekerja, mobilisasi peralatan, hingga kegiatan produksi namun tanpa identitas perusahaan sebagaimana diwajibkan oleh peraturan daerah.

Padahal, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah mewajibkan setiap usaha memasang papan nama sebagai identitas legal sekaligus objek pajak reklame.

Empat Perusahaan yang Diduga Terhubung WNA India: Dua PMA dan Dua PMDN

Penelusuran lebih jauh mengungkap dugaan keterkaitan empat perusahaan berbeda di Batam dengan seorang WNA India bernama Prem Kumar Sukumar. Keempat perusahaan ini memiliki status penanaman modal berbeda dan beroperasi di sektor maritim, ketenagakerjaan, serta jasa industri.

1. PT Alpha Precision Engini
Status: PMA
Direktur: Prem Kumar Sukumar (India)
Diduga menjadi induk dari sejumlah aktivitas usaha yang digerakkan Prem di sektor jasa industri dan maritim.

2. PT Hakarima Indo Teknik
Status: PMDN
Direktur: Yunni
Sumber internal menduga perusahaan ini berfungsi sebagai nominee company untuk menyamarkan kepemilikan asing dengan mencatatkan direktur atas nama WNI.

3. PT Seiso Mandiri Sukses
Status: PMDN
Direktur: Riwi Sinaga
Bergerak di sektor penyedia tenaga kerja dan jasa pendukung industri. Diduga berada dalam satu lingkaran kendali yang sama dengan perusahaan-perusahaan terkait pihak asing.

4. PT Vyash Technology Batam
Status: PMA
Direktur: Krisnamoorthi (India)
Sumber internal menyebut perusahaan ini terlibat dalam proyek berskala besar dan memiliki hubungan erat dengan tiga perusahaan lainnya.
Dugaan Penggunaan WNI sebagai “Nama Pinjam”

Dokumen internal yang berhasil dihimpun menunjukkan indikasi kuat bahwa beberapa perusahaan berstatus PMDN tersebut dikendalikan oleh pihak asing melalui praktik nominee.

Jika terbukti, praktik ini berpotensi melanggar Pasal 33 ayat (1) UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang secara tegas melarang penyamaran kepemilikan asing menggunakan identitas WNI.

Dugaan ini diperkuat oleh pola operasional yang serupa antara keempat perusahaan tersebut, termasuk distribusi tenaga kerja, penggunaan fasilitas produksi, serta hubungan kontraktual dengan perusahaan industri besar seperti PT ASL dan PT SMOE.

Operasi Tanpa Papan Nama: Indikasi Penghindaran Pajak Reklame

Absennya papan nama pada salah satu lokasi usaha memperkuat dugaan penghindaran pajak reklame.
Kondisi ini memiliki dampak langsung terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam.

Seorang sumber di lingkungan pemerintahan menegaskan:

“Pemasangan papan nama dan pembayaran pajak reklame adalah kewajiban. Jika dilanggar, pemerintah berhak menjatuhkan sanksi hingga pencabutan izin usaha.”

Pelanggaran administratif ini, jika dibiarkan, dapat berkembang menjadi pelanggaran tata kelola usaha yang lebih serius.

Pengawasan Lemah: Praktik Ilegal Berpotensi Menggurita

Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan terhadap perusahaan di Batam, terutama yang bergerak di sektor maritim, outsourcing tenaga kerja, dan jasa industri.

Jika praktik penyamaran kepemilikan asing, penghindaran pajak, dan pelanggaran izin terus dibiarkan, Batam terancam menjadi lahan subur bagi aktivitas usaha ilegal yang merusak iklim investasi.

Publik kini menunggu langkah tegas pemerintah daerah untuk menunjukkan bahwa Batam bukan tempat bagi manipulasi legalitas usaha ataupun permainan investasi asing. (Tim) Sumber Centralnews.com

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Klarifikasi Proyek TPA Kabil Rp44 Miliar, DLH Batam: Bukan Sekadar Infrastruktur, Tapi Penguatan Layanan Persampahan

Klarifikasi Proyek TPA Kabil Rp44 Miliar, DLH Batam: Bukan Sekadar Infrastruktur, Tapi Penguatan Layanan Persampahan

9info.co.id | BATAM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam memberikan klarifikasi terkait sorotan terhadap proyek Pembangunan Jalan dan Landfill Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Punggur Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, dengan nilai kontrak sekitar Rp44,05 miliar yang bersumber dari APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026.

‎Klarifikasi tersebut disampaikan DLH untuk memberikan gambaran yang lebih utuh kepada masyarakat mengenai latar belakang, tujuan, serta pelaksanaan proyek yang berkaitan langsung dengan infrastruktur pengelolaan persampahan di Kota Batam.

‎Kepala DLH Kota Batam, Dohar Mangalando Hasibuan, S.T., M.T., menjelaskan bahwa pembangunan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah membenahi infrastruktur pendukung pelayanan persampahan.

‎Menurutnya, pembangunan tidak hanya diarahkan pada penyediaan infrastruktur fisik, tetapi juga untuk memastikan operasional pengangkutan dan pengelolaan sampah dapat berjalan lebih efektif.

Jalan TPA untuk Menjamin Kelancaran Armada Sampah

‎Dohar menjelaskan, salah satu pertimbangan pembangunan jalan menuju kawasan TPA adalah kondisi akses sebelumnya yang mengalami kerusakan.

‎Kondisi tersebut, kata dia, sempat berdampak terhadap mobilitas kendaraan pengangkut sampah. Bahkan, antrean kendaraan pengangkut sampah pernah terjadi karena akses menuju lokasi pembuangan tidak dapat dilalui secara optimal.

‎“Dengan dibangunnya jalan baru yang diperkeras dan dibeton dengan baik, maka diharapkan arus armada pengangkut sampah menuju TPA dapat berjalan lancar. Tidak lagi terjadi hambatan dan penumpukan antrean seperti yang dialami sebelumnya,” jelas Dohar.

‎Ia menegaskan, pembangunan jalan tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan pelayanan persampahan kepada masyarakat.

‎Semakin baik akses menuju TPA, semakin lancar pula mobilitas kendaraan pengangkut sampah yang setiap hari melayani masyarakat di berbagai wilayah Kota Batam.

Landfill Baru Dorong Perubahan Sistem Pengelolaan Sampah

‎Selain pembangunan jalan, pekerjaan tersebut juga mencakup pembangunan sel landfill baru di kawasan TPA.

‎Dohar mengatakan pembangunan landfill menjadi bagian dari upaya pemerintah melakukan pembenahan sistem pengelolaan sampah.

‎Menurutnya, pola penimbunan terbuka atau open dumping tidak lagi menjadi pendekatan yang sejalan dengan arah pengelolaan sampah yang memperhatikan aspek teknis dan lingkungan.

‎Karena itu, pemerintah daerah perlu melakukan pembenahan menuju sistem yang lebih memenuhi standar melalui penerapan konsep sanitary landfill.

‎“Tempat penampungan lama sudah tidak layak dan tidak memenuhi standar lingkungan. Karena itu perlu dilakukan pembenahan melalui pembangunan sel landfill baru dengan sistem sanitary landfill,” ujarnya.

‎Pembangunan sel baru tersebut diharapkan dapat mendukung pengelolaan sampah yang lebih terkontrol sekaligus mengurangi potensi dampak lingkungan dari pola penimbunan terbuka.

DLH Tanggapi Sorotan Papan Informasi Proyek

‎Sementara itu, terkait sorotan mengenai papan informasi proyek yang disebut belum terlihat pada tahap awal pekerjaan, DLH Kota Batam menegaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan pemerintah tetap mengacu pada ketentuan administrasi dan teknis yang berlaku.

‎DLH juga menyatakan menghargai fungsi kontrol sosial yang dilakukan masyarakat maupun media massa terhadap pembangunan yang menggunakan anggaran daerah.

‎Apabila pada tahap awal pelaksanaan terdapat kondisi di mana papan informasi proyek belum terlihat atau belum terpasang secara optimal, hal tersebut, menurut DLH, dapat menjadi bahan evaluasi administratif.

‎Informasi mengenai pekerjaan pemerintah, termasuk nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, jangka waktu pelaksanaan dan sumber anggaran, dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui serta melakukan pengawasan terhadap penggunaan APBD.

DLH: Tidak Ada Maksud Menutup Informasi Publik

‎Dohar juga menegaskan bahwa tidak ada maksud dari DLH Kota Batam untuk menutup informasi mengenai proyek tersebut.

‎Menurutnya, setiap pembangunan yang menggunakan APBD pada prinsipnya merupakan bagian dari pelayanan pemerintah kepada masyarakat dan harus dapat dipertanggungjawabkan.

‎“Pembangunan yang menggunakan APBD merupakan bagian dari pelayanan pemerintah kepada masyarakat sehingga pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis dan keuangan,” tegasnya.

‎DLH, kata Dohar, terbuka terhadap komunikasi dan klarifikasi atas berbagai pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat.

‎Namun, penyampaian informasi tetap dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Orientasi Akhir: Perbaikan Pelayanan Persampahan

‎Dohar menegaskan bahwa orientasi utama pembangunan jalan dan landfill tersebut adalah meningkatkan kualitas pelayanan persampahan di Kota Batam.

‎Dengan akses jalan yang lebih baik, kendaraan pengangkut sampah diharapkan dapat keluar-masuk kawasan TPA dengan lebih lancar.

‎Sementara pembangunan sel landfill baru diharapkan menjadi bagian dari proses pembenahan pengelolaan sampah dari pola penimbunan terbuka menuju sistem yang lebih memenuhi standar teknis dan lingkungan.

‎“Intinya, pembangunan ini dilakukan untuk mendukung pelayanan persampahan. Kita ingin armada pengangkut sampah dapat beroperasi dengan lancar dan pengelolaan sampah di TPA dapat dilakukan dengan sistem yang lebih baik,” katanya.

‎DLH Kota Batam berharap masyarakat dapat melihat proyek tersebut secara utuh, tidak hanya dari sisi nilai anggaran, tetapi juga dari kebutuhan terhadap infrastruktur persampahan dan upaya pemerintah meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan.

‎Meski demikian, penggunaan APBD tetap menjadi bagian penting dalam pengawasan publik. Karena itu, transparansi informasi, kepatuhan terhadap ketentuan administrasi, serta akuntabilitas pelaksanaan pekerjaan menjadi hal yang tidak terpisahkan dari keberhasilan proyek tersebut.

‎DLH Kota Batam menyatakan tetap berkomitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas dan pelayanan publik serta menghargai setiap bentuk pengawasan masyarakat dan media terhadap pembangunan yang bersumber dari anggaran daerah.(Mat).

Continue Reading

Berita Lain