Connect with us

9info.co.id – Sidang perkara nomor  44/Pdt.G/2021/PN TBK dengan dalil perbuatan melawan hukum (PMH) kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Karimun.

Kasus pembunuhan yang menewaskan  seorang pengusaha besar di Karimun bernama Taslim alias Cikok pada tahun 2002 silam cukup menyita perhatian masyarakat.

Salah satu saksi yang dihadirkan tergugat dari unsur Kejaksaan, Azman Zainal  memberikan kesaksianya setelah di sumpah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Karimun, Kamis (7/4/22).

Menurut Azman, “Perkara pembunuhan Taslim alias Cikok itu pun  menarik perhatian masyarakat kepri. Karena korban pembunuhan tersebut, merupakan salah seorang pengusaha besar atau dikenal bos di Karimun, tentu saja heboh,” ucapnya memberi kesaksian.

Azman juga membeberkan terkait proses hukum yang dilakukan atas kasus ini. Ia menjelaskan, jika perkara ini disidangkan pada tahun 2003 lalu di Pengadilan Negeri Tanjung pinang dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), M.C Siregar.

“Waktu itu saya merupakan staf Pidana Umum (Pidum) Karimun masih Cabang Kejaksaan. Jaksanya M.C Siregar yang saat ini sudah meninggal dunia,” ungkapnya.

Menurut pengakuannya, ia tidak mengetahui pasti mengenai putusan hakim terhadap adanya tersangka lain dalam kasus ini, yang justru belakangan mencuat tidak dijalankan penetapan majelis hakim.

“Yang sudah dipidana atas kasus pembunuhan itu setau saya ada dua orang. Bahkan sekarang sudah bebas,” jelasnya.

Alex Sumarna, Asisten bidang perdata dan tata usaha negara Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri

Hal Senada disampaikan asisten bidang perdata dan tata usaha negara Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri, Alex Sumarna. Dia mengatakan “ bahwa pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kajagung RI) menerima penetapan CH dan AF sebagai tersangka oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang (dengan nomor penetapan 30/Pen.Pid./2003/PN.TPI.TBK)  dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Jakarta.

“Tahun 2020 kejaksaan baru menerima penetapan hakim itu. Tetapi terimanya juga bukan dari Pengadilan Tanjungpinang, melainkan dari LSM kepada Kejaksaan Agung.

Selanjutnya diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Kepri dan diteruskan Kejaksaan Negeri Karimun,”jelasnya.

Kuasa hukum tergugat 1 (Presiden Republik Indonesia) dan tergugat 2 (Kejagung RI Cq Kejati Kepri Cq Kejari Tanjung Balai Karimun). berpendapat bahwa oleh  kejaksaan telah meneruskan  kepada penyidik Polri. “Penyidik Polri sudah melakukan penyidikan. Sudah dilakukan ekspos, sudah dilakukan gelar perkara. Bahkan ada data yang diambil oleh Mabes Polri, tetapi Mabes Polri berkesimpulan , bahwa perkara itu di SP3 (surat pemberhentian pemeriksaan perkara) dengan alasan tidak cukup bukti dan kadaluarsa  perkaranya,”tambahnya.

Alex Sumarna juga menegaskan “jangan nanti terlalu banyak menduga jaksa tidak menjalankan penetapan. Belum tentu, kalau jaksanya tidak menerima penetapan. Apa yang mau dilaksanakan? Tinggal sekarang dari penggugat saja, benarkah jaksa pernah menerima pernah penetapan di tahun 2003,”. Lalu Alex Sumarna menyebutkan bahwa pihaknya menunggu pembuktian dari para penggugat perihal jaksa menerima surat penetapan itu.

Sementera itu, Kuasa hukum Penggugat, Jhon Asron Purba, SH,MH, menjelaskan, ada 2 hal yang menarik dari kesaksian yang dihadirkan pihak tergugat, salah satunya, kesaksian  seorang staff di pidana umum yang mengetahui  tentang administrasi di kantor kejaksaan.

“Saksi tadi menjelaskan, bahwa setiap surat yang masuk, termasuk penetapan pengadilan, pasti ter register di Kejaksaan. Namun dalam hal ini tidak dipastikan apakah saksi melihat register surat yang masuk pada tahun-tahun sebelumnya. Sebab Saksi baru menjadi staff di Pidum sekitar tahun 2019,”tegas Jhon asron.

Jhon menambahkan, “dari kesaksian penyidik tadi menjelaskan,  bahwa yang di sidiknya  adalah LP model A nomor 82 tahun 2020 atas pengaduanya Robiyanto, dan tidak menindaklanjuti LP tahun 2002 atau menjalankan penetapan, jadi yang di SP3 itu juga adalah laporan model A nomor 82 tahun 2020,”tambahnya.

“Selain itu berkas yang diserahkan ke Bareskrim itu juga adalah hasil penyidikan tahun 2020, karena berkas dan BAP semua perkara tahun 2002 tidak ditemukan lagi di Polres karimun atau pun di Kejaksaan negeri atau pun Kacabjari karimun, berkas tersebut raib bim salabim,”terang john.

Jhon asron pun berpendapat, bahwa perkara yang di SP3 itu adalah LP tahun 2020. Menurutnya “Seharusnya setiap arsip harus teregister sehingga kapan saja diperlukan, dokumen penetapan tersebut bisa di tindak lanjuti,”harapnya.(mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Arsip

PT. Prima Karya Asih Group Raih Penghargaan BTN Syariah Developer Award 2024 sebagai Developer Subsidi Terbaik.

PENGHARGAAN

9Info.co.id | JAKARTA  – PT. Prima Karya Asih Group meraih penghargaan bergengsi dalam acara BTN Syariah Award 2024.
Perusahaan tersebut dipuji sebagai Developer Subsidi Terbaik dalam acara yang diadakan oleh Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah.

Penghargaan ini diberikan sebagai pengakuan atas dedikasi dan inovasi PT. Prima Karya Asih Group dalam mengembangkan proyek-proyeknya dengan prinsip syariah.

PT. Prima Karya Asih Group Raih Penghargaan BTN Syariah Award 2024 sebagai Developer Subsidi Terbaik.

PT. Prima Karya Asih Group Raih Penghargaan BTN Syariah Award 2024 sebagai Developer Subsidi Terbaik.

Dalam sambutannya, CEO PT. Prima Karya Asih Group, Anju Lumbanraja menyatakan kebanggaannya atas penghargaan ini dan mengucapkan terima kasih kepada jajaran manajemen, karyawan, dan mitra bisnis yang telah berkontribusi dalam pencapaian ini. Dia juga menekankan komitmen perusahaan untuk terus menghadirkan proyek-proyek berkualitas dengan mengutamakan prinsip-prinsip syariah.

ANJU

Menurut  Anju Lumbanraja, kesuksesan ini merupakan hasil dari kolaborasi dan dukungan yang solid dari seluruh tim perusahaan. “Prestasi ini berkat dukungan seluruh team yang telah bekerja keras untuk menjaga kualitas dan integritas dalam setiap proyek yang kami lakukan,” ungkap Anju Lumbanraja.

Penghargaan ini menjadi dorongan bagi PT. Prima Karya Asih Group untuk terus berinovasi dan memberikan yang terbaik bagi para pelanggan serta masyarakat secara keseluruhan. Semoga prestasi ini menjadi inspirasi bagi industri properti syariah di Tanah Air. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain