9info.co.id- Kuasa Hukum Fanongoni Ndraha, Natalis Zega,SH, berang dengan statement dan pernyataan pihak PT.Colamas Indah Sejati yang menyatakan korban telah di ikut sertakan dalam Program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
“Karena tidak adanya itikad baik dari perusahaan dalam hal kecelakaan kerja yang terjadi pada Klient kami Fanangoni Ndraha, (24/05/2022), maka persoalaan ini telah kita bawa ke ranah hukum,” kata Natalis, Kamis (30/05/2022).
Pada hari ini, kita juga telah melayangkan surat permohonan untuk dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) , ke kantor komisi I dan Komisi IV DPRD kota Batam.
Natalis Zega,S.H-Kuasa Hukum Korban FN
Natalis Zega,SH menambahkan, Adapun dasar Kehadirannya keperusahaan tersebut, setelah adanya kuasa dari kliennya untuk menindaklanjuti permasalahan kecelakaan kerja di perusahan tersebut.
Dalam peninjauan yang dilakukannya ke PT.Colamas Indah Sejati (20/06/2022) lalu, ” Kita menemukan para pekerja disana tidak diperlengkapi dengan safety saat bekerja, seperti Sepatu safety dan alat pelindung diri, Padahal melihat kondisi dan situasi area kerja, rawan dengan kecelakaan kerja,” jelasnya.
Natalis Zega,SH, Mendatangi PT.Colamas Indah Sejati, (20/06/2022). Dia melihat karyawan tidak diperlengkapi safety saat bekerja
“Di gudang perusahaan yang bergerak di distributor makanan dan minuman tersebut, terlihat tersusun produk yang mencapai ketinggian Minimal 5 meter, ini kan sangat membahayakan bagi pekerja , bila tidak diperlengkapi dengan safety saat bekerja. Selain itu, Natalis juga meragukan operator forklift di gudang tersebut , apakah telah memiliki lisensi ataupun SIO mengemudi alat berat Forklift atau belum, sehingga operator forklift tersebut bisa lalai dan membahayakan jiwa manusia dalam menjalankan tugasnya,” lanjutnya. Natalis Zega menjelaskan, berdasarkan keterangan klien dan bukti yang dia dapatkan,
Pernyataan perusahaan yang telah mengikutsertakan Kliennya dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan tidak benar, “Klien kami tidak pernah menerima kartu berobat dan kartu Jamsostek yang dimaksud, lebih ironisnya, dalam slip gaji pekerja, ada pemotongan dari upah setiap bulannya, sementara pekerja tidak pernah menerima kartu berobat dan Jamsostek,”
Bukti Slip Gaji karyawan yang dipotong iuran BPJS kesehatan dan Ketenagakerjaan
” Upah pekerja setiap bulanya dipotong untuk iuran BPJS kesehatan dan Jamsostek, sementara pekerja tidak pernah diberikan kartunya, ini termasuk penggelapan hak pekerja ini,” sesalnya. Natalis menjelaskan, “berdasarkan keterangan kliennya, Selain hak hak normatif lainya yang tidak di penuhi oleh perusahaan, salinan kontrak kerja pun tidak pernah diberikan kepada karyawan.
Pembayaran upah pun sudah menjadi tradisi bagi pekerja disini apabila upah tertunda pembayaran nya satu atau dua bulan baru diterima.untuk itu sangat diperlukan kehadiran pemerintah, khususnya pihak pengawasan dinas tenaga kerja dan anggota DPRD untuk mengevaluasi perusahaan yang diketahuinya tidak memiliki plang nama tersebut.
“Setelah saya menindaklanjuti persoalan ini dan mendatangai perusahaan (20/06/2022) lalu, pada malam harinya, pihak perusahaan baru datang ke rumah korban, berarti pihak perusahaan tidak akan pernah mempertanyakan kondisi korban jikalau pihaknya tidak melakukan upaya hukum ?”sebutnya.
Kehadiran pihak perusahaan tersebut hanya membesuk tanpa ada memberikan solusi dalam pengobatan Fanongoni Ndraha.
Manajemen PT.Colamas membesuk Korban FN , setelah Natalis Zega mendatangi Perusahaan (20/06/2022)
Selanjutnya pihak perusahaan pun memberikan surat anjuran kepada korban untuk berobat ke klinik terdekat pada tanggal (25/06/2022) dan surat anjuran berobat kedua pada tanggal (29/06/2022), mengapa tidak pada peristiwa kejadian pihak perusahaan memberikan surat tersebut ?, Sebulan setelah peristiwa kejadian baru diberikan surat rujukan berobat, ini kan sangat aneh !,” Sesalnya.
Natalis Zega : ” Kondisi korban saat ini sangat memprihatinkan, Hidup Menumpang dengan keluarga Paman yang Hanya Seorang Kuli Bangunan”
Natalis Zega menjelaskan, saat ini kondisi korban Fanongoni Ndraha sangat memprihatinkan, selain kondisi luka kaki kanannya yang hampir membusuk, kondisi ekonomi keluarga untuk menghidupi istri dan anaknya pun sudah memberatkan. Demi menimalisir pengeluaran, termasuk biaya kontrak rumah, saat ini, Kliennya tersebut pun terpaksa menompang hidup di rumah keluarga paman nya yang hanya berprofesi sebagai kuli bangunan.
“Jadi terkait permintaan kompensasi 600 juta yang dimaksudkan olehnya , karena tidak adanya itikad baik dari pihak perusahan mulai terjadinya kecelakaan kerja, nilai seperti itu sudah sangat murah bila dibandingkan dengan Keselamatan jiwa Klient kami,” tutupnya. (Mat)
Pengembang Oleana Park Tunjukkan Empati, Siap Fasilitasi Penimbunan Kolam Pasca Tragedi Tenggelamnya Dua Anak
9info.co.id | BATAM – Pengembang Perumahan Oleana Park dari PT Rexvin menunjukkan kepedulian dan empati terhadap keluarga korban meninggal dunia akibat insiden tenggelamnya dua anak di kolam yang berada di dekat kawasan Perumahan Oleana Park, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Batam.
Perwakilan manajemen pengembang, Reevan Simanjuntak bersama Teguh Broto, turun langsung meninjau lokasi kejadian sekaligus menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban, Jumat (15/05/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Reevan menjelaskan bahwa lokasi kolam tempat terjadinya musibah bukan merupakan berada di dalam kawasan PL pengembang Oleana Park. Meski demikian, pihaknya tetap berkomitmen membantu mencarikan solusi demi keselamatan masyarakat sekitar.
“Lokasi kolam tersebut tidak berada dalam kawasan PL kami. Namun demi keselamatan warga, kami akan segera berkoordinasi dengan pihak pihak terkait untuk memfasilitasi pemilik lahan agar lokasi kolam tersebut dapat segera ditimbun,” ujar Reevan.
Ia menambahkan, pihak pengembang juga akan segera berkoordinasi dengan pemilik lahan terkait rencana penimbunan kolam tersebut guna mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari.
“Terkait kolam tersebut akan kami koordinasikan dan dalam waktu dekat akan dilakukan penimbunan,” tambahnya.
Tidak hanya meninjau lokasi kejadian, pihak pengembang juga menyambangi rumah keluarga korban dan memberikan bantuan sebagai bentuk kepedulian serta ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi.
“Kami hadir sebagai pengembang Perumahan Oleana Park dan turut merasakan duka yang mendalam atas musibah yang menimpa warga perumahan kami. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” ungkap Reevan.
Pengembang Oleana Park Tunjukkan Empati, Siap Fasilitasi Penimbunan Kolam Pasca Tragedi Tenggelamnya Dua Anak
Sementara itu, Ketua RW 18 Kelurahan Tanjung Piayu, Andika, berharap adanya langkah nyata dari seluruh pihak untuk segera menutup kolam yang dinilai membahayakan keselamatan warga, khususnya anak-anak.
“Kami meminta agar pengembang dapat membantu warga supaya kolam tersebut ditimbun. Kami juga menghormati niat baik dan empati pihak pengembang yang hadir langsung menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya dua warga kami,” ujar Andika.
Peristiwa tenggelamnya dua anak tersebut sebelumnya menjadi perhatian masyarakat dan pemerintah setempat setelah lokasi kolam dinilai berpotensi membahayakan keselamatan warga di sekitar kawasan perumahan. (Mat).