9info.co.id- Kuasa Hukum Fanongoni Ndraha, Natalis Zega,SH, berang dengan statement dan pernyataan pihak PT.Colamas Indah Sejati yang menyatakan korban telah di ikut sertakan dalam Program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
“Karena tidak adanya itikad baik dari perusahaan dalam hal kecelakaan kerja yang terjadi pada Klient kami Fanangoni Ndraha, (24/05/2022), maka persoalaan ini telah kita bawa ke ranah hukum,” kata Natalis, Kamis (30/05/2022).
Pada hari ini, kita juga telah melayangkan surat permohonan untuk dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) , ke kantor komisi I dan Komisi IV DPRD kota Batam.
Natalis Zega,SH menambahkan, Adapun dasar Kehadirannya keperusahaan tersebut, setelah adanya kuasa dari kliennya untuk menindaklanjuti permasalahan kecelakaan kerja di perusahan tersebut.
Dalam peninjauan yang dilakukannya ke PT.Colamas Indah Sejati (20/06/2022) lalu, ” Kita menemukan para pekerja disana tidak diperlengkapi dengan safety saat bekerja, seperti Sepatu safety dan alat pelindung diri, Padahal melihat kondisi dan situasi area kerja, rawan dengan kecelakaan kerja,” jelasnya.
“Di gudang perusahaan yang bergerak di distributor makanan dan minuman tersebut, terlihat tersusun produk yang mencapai ketinggian Minimal 5 meter, ini kan sangat membahayakan bagi pekerja , bila tidak diperlengkapi dengan safety saat bekerja. Selain itu, Natalis juga meragukan operator forklift di gudang tersebut , apakah telah memiliki lisensi ataupun SIO mengemudi alat berat Forklift atau belum, sehingga operator forklift tersebut bisa lalai dan membahayakan jiwa manusia dalam menjalankan tugasnya,” lanjutnya. Natalis Zega menjelaskan, berdasarkan keterangan klien dan bukti yang dia dapatkan,
Pernyataan perusahaan yang telah mengikutsertakan Kliennya dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan tidak benar, “Klien kami tidak pernah menerima kartu berobat dan kartu Jamsostek yang dimaksud, lebih ironisnya, dalam slip gaji pekerja, ada pemotongan dari upah setiap bulannya, sementara pekerja tidak pernah menerima kartu berobat dan Jamsostek,”
Bukti Slip Gaji karyawan yang dipotong iuran BPJS kesehatan dan Ketenagakerjaan
” Upah pekerja setiap bulanya dipotong untuk iuran BPJS kesehatan dan Jamsostek, sementara pekerja tidak pernah diberikan kartunya, ini termasuk penggelapan hak pekerja ini,” sesalnya. Natalis menjelaskan, “berdasarkan keterangan kliennya, Selain hak hak normatif lainya yang tidak di penuhi oleh perusahaan, salinan kontrak kerja pun tidak pernah diberikan kepada karyawan.
Pembayaran upah pun sudah menjadi tradisi bagi pekerja disini apabila upah tertunda pembayaran nya satu atau dua bulan baru diterima.untuk itu sangat diperlukan kehadiran pemerintah, khususnya pihak pengawasan dinas tenaga kerja dan anggota DPRD untuk mengevaluasi perusahaan yang diketahuinya tidak memiliki plang nama tersebut.
“Setelah saya menindaklanjuti persoalan ini dan mendatangai perusahaan (20/06/2022) lalu, pada malam harinya, pihak perusahaan baru datang ke rumah korban, berarti pihak perusahaan tidak akan pernah mempertanyakan kondisi korban jikalau pihaknya tidak melakukan upaya hukum ?”sebutnya.
Kehadiran pihak perusahaan tersebut hanya membesuk tanpa ada memberikan solusi dalam pengobatan Fanongoni Ndraha.
Manajemen PT.Colamas membesuk Korban FN , setelah Natalis Zega mendatangi Perusahaan (20/06/2022)
Selanjutnya pihak perusahaan pun memberikan surat anjuran kepada korban untuk berobat ke klinik terdekat pada tanggal (25/06/2022) dan surat anjuran berobat kedua pada tanggal (29/06/2022), mengapa tidak pada peristiwa kejadian pihak perusahaan memberikan surat tersebut ?, Sebulan setelah peristiwa kejadian baru diberikan surat rujukan berobat, ini kan sangat aneh !,” Sesalnya.
Natalis Zega : ” Kondisi korban saat ini sangat memprihatinkan, Hidup Menumpang dengan keluarga Paman yang Hanya Seorang Kuli Bangunan”
Natalis Zega menjelaskan, saat ini kondisi korban Fanongoni Ndraha sangat memprihatinkan, selain kondisi luka kaki kanannya yang hampir membusuk, kondisi ekonomi keluarga untuk menghidupi istri dan anaknya pun sudah memberatkan. Demi menimalisir pengeluaran, termasuk biaya kontrak rumah, saat ini, Kliennya tersebut pun terpaksa menompang hidup di rumah keluarga paman nya yang hanya berprofesi sebagai kuli bangunan.
“Jadi terkait permintaan kompensasi 600 juta yang dimaksudkan olehnya , karena tidak adanya itikad baik dari pihak perusahan mulai terjadinya kecelakaan kerja, nilai seperti itu sudah sangat murah bila dibandingkan dengan Keselamatan jiwa Klient kami,” tutupnya. (Mat)
Pemko Batam Beri Doa dan Harapan di Ulang Tahun Kajari Batam
9Info.co.id | BATAM -Momentum ulang tahun Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi, SH. menggambarkan sinergi yang terbangun antara Forkopimda Kota Batam, terutama Kejaksaan Negeri Batam dan Pemerintah Kota Batam.
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. hadir mewakili Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menyampaikan ucapan selamat sekaligus apresiasi atas kerja sama yang selama ini terjalin. “Atas nama Wali Kota Batam dan Pemerintah Kota Batam, kami mengucapkan selamat ulang tahun yang ke-48 kepada Bapak Kajari. Semoga di usia ke-48 ini membawa keberkahan, kebahagiaan, dan semangat dalam mengemban tugas,” ujar Jefridin di ruang kerja Kajari Batam, Rabu (4/12/2024).
Jefridin juga menyampaikan salam hangat dari Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, yang berhalangan hadir karena sedang berada di Jakarta. “Pak Wali Kota menitipkan pesan bahwa Pemko Batam sangat menghargai pendampingan dan dukungan yang diberikan Kejaksaan Negeri Batam dalam mendukung pembangunan kota ini,” tambahnya.
Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi dan istri, turut menyampaikan rasa syukur atas perhatian dan doa yang diterima. Ia berharap kerja sama antara Kejaksaan Negeri Batam dan Pemko Batam dapat terus ditingkatkan untuk Batam kedepan. “Semoga momen ini dapat menjadi pengingat untuk terus melangkah ke arah yang lebih baik, baik secara pribadi maupun dalam tugas sebagai Kajari,” ucapnya. (MC)