Connect with us

Kaki Karyawan PT. Colamas Terlindas Forklift, Kuasa Hukum FN : “Permintaan Rp.600 Juta itu Sudah Murah Bila dibandingkan Keselamatan Jiwa Klient Kami”

More Videos

9info.co.id- Kuasa Hukum Fanongoni Ndraha, Natalis Zega,SH, berang dengan statement dan pernyataan pihak PT.Colamas Indah Sejati yang menyatakan korban telah di ikut sertakan dalam Program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

“Karena tidak adanya itikad baik dari perusahaan dalam hal kecelakaan kerja yang terjadi pada Klient kami Fanangoni Ndraha, (24/05/2022), maka persoalaan ini telah kita bawa ke ranah hukum,” kata Natalis, Kamis (30/05/2022).

Pada hari ini, kita juga telah melayangkan surat permohonan untuk dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) , ke kantor komisi I dan Komisi IV DPRD kota Batam.

Natalis Zega,S.H-Kuasa Hukum Korban FN

Natalis Zega,SH menambahkan, Adapun dasar Kehadirannya keperusahaan tersebut, setelah adanya kuasa dari kliennya untuk menindaklanjuti permasalahan kecelakaan kerja di perusahan tersebut.

Dalam peninjauan yang dilakukannya ke PT.Colamas Indah Sejati (20/06/2022) lalu, ” Kita menemukan para pekerja disana tidak diperlengkapi dengan safety saat bekerja, seperti Sepatu safety dan alat pelindung diri, Padahal melihat kondisi dan situasi area kerja, rawan dengan kecelakaan kerja,” jelasnya.

“Di gudang perusahaan yang bergerak di distributor makanan dan minuman tersebut, terlihat tersusun produk yang mencapai ketinggian Minimal 5 meter, ini kan sangat membahayakan bagi pekerja , bila tidak diperlengkapi dengan safety saat bekerja.
Selain itu, Natalis juga meragukan operator forklift di gudang tersebut , apakah telah memiliki lisensi ataupun SIO mengemudi alat berat Forklift atau belum, sehingga operator forklift tersebut bisa lalai dan membahayakan jiwa manusia dalam menjalankan tugasnya,” lanjutnya.
Natalis Zega menjelaskan, berdasarkan keterangan klien dan bukti yang dia dapatkan,

Pernyataan perusahaan yang telah mengikutsertakan Kliennya dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan tidak benar, “Klien kami tidak pernah menerima kartu berobat dan kartu Jamsostek yang dimaksud, lebih ironisnya, dalam slip gaji pekerja, ada pemotongan dari upah setiap bulannya, sementara pekerja tidak pernah menerima kartu berobat dan Jamsostek,”

Bukti Slip Gaji karyawan yang dipotong iuran BPJS kesehatan dan Ketenagakerjaan

” Upah pekerja setiap bulanya dipotong untuk iuran BPJS kesehatan dan Jamsostek, sementara pekerja tidak pernah diberikan kartunya, ini termasuk penggelapan hak pekerja ini,” sesalnya.
Natalis menjelaskan, “berdasarkan keterangan kliennya, Selain hak hak normatif lainya yang tidak di penuhi oleh perusahaan, salinan kontrak kerja pun tidak pernah diberikan kepada karyawan.

Pembayaran upah pun sudah menjadi tradisi bagi pekerja disini apabila upah tertunda pembayaran nya satu atau dua bulan baru diterima.untuk itu sangat diperlukan kehadiran pemerintah, khususnya pihak pengawasan dinas tenaga kerja dan anggota DPRD untuk mengevaluasi perusahaan yang diketahuinya tidak memiliki plang nama tersebut.

“Setelah saya menindaklanjuti persoalan ini dan mendatangai perusahaan (20/06/2022) lalu, pada malam harinya, pihak perusahaan baru datang ke rumah korban, berarti pihak perusahaan tidak akan pernah mempertanyakan kondisi korban jikalau pihaknya tidak melakukan upaya hukum ?”sebutnya.

Kehadiran pihak perusahaan tersebut hanya membesuk tanpa ada memberikan solusi dalam pengobatan Fanongoni Ndraha.

Manajemen PT.Colamas membesuk Korban FN , setelah Natalis Zega mendatangi Perusahaan (20/06/2022)

Selanjutnya pihak perusahaan pun memberikan surat anjuran kepada korban untuk berobat ke klinik terdekat pada tanggal (25/06/2022) dan surat anjuran berobat kedua pada tanggal (29/06/2022), mengapa tidak pada peristiwa kejadian pihak perusahaan memberikan surat tersebut ?, Sebulan setelah peristiwa kejadian baru diberikan surat rujukan berobat, ini kan sangat aneh !,” Sesalnya.

Natalis Zega : ” Kondisi korban saat ini sangat memprihatinkan, Hidup Menumpang dengan keluarga Paman yang Hanya Seorang Kuli Bangunan”

Natalis Zega menjelaskan, saat ini kondisi korban Fanongoni Ndraha sangat memprihatinkan, selain kondisi luka kaki kanannya yang hampir membusuk, kondisi ekonomi keluarga untuk menghidupi istri dan anaknya pun sudah memberatkan. Demi menimalisir pengeluaran, termasuk biaya kontrak rumah, saat ini, Kliennya tersebut pun terpaksa menompang hidup di rumah keluarga paman nya yang hanya berprofesi sebagai kuli bangunan.

“Jadi terkait permintaan kompensasi 600 juta yang dimaksudkan olehnya , karena tidak adanya itikad baik dari pihak perusahan mulai terjadinya kecelakaan kerja, nilai seperti itu sudah sangat murah bila dibandingkan dengan Keselamatan jiwa Klient kami,” tutupnya. (Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version