Connect with us

9info.co.id | BATAM – Empat karyawan Rumah Sakit (RS) Harapan Bunda Batam dipecat secara sepihak setelah mempertanyakan kekurangan upah yang mereka terima selama ini, yang ternyata berada di bawah Upah Minimum Kota (UMK).

Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tersebut diumumkan dalam Surat Keputusan (SK) Direktur RS Harapan Bunda Batam, dr. Made Tantra Wirakesuma, MARS, dengan nomor No. 2285/RSHB/SK-Dir/XII/2024.

Keempat karyawan yang dipecat adalah tiga orang petugas keamanan (security) RS Harapan Bunda, yaitu Nova Silvia, Kosmas, dan Albertus, yang sebelumnya telah mengajukan pertanyaan terkait gaji yang tidak sesuai dengan UMK yang berlaku di Kota Batam.

Mereka mengungkapkan kekecewaan terkait upah yang diterima meskipun sudah bekerja bertahun-tahun di rumah sakit tersebut.

” Kami bekerja ada yang sudah 7 hingga 15 tahun mengabdi di RS Harapan Bunda ini, namun upah yang kami terima selalu di bawah UMK. Gaji terakhir yang kami terima hanya berkisar antara 3,2 hingga 3,7 juta maksimalnya,” ujar salah satu pekerja yang dipecat.

Selain itu, mereka juga mengungkapkan perhitungan upah lembur yang sangat rendah, yakni hanya dihargai Rp 11.000 per jam. “Perhitungan upah lembur juga tidak jelas, dan gaji yang kami terima sangat jauh dari yang seharusnya,” tambah mereka.

Meski pihak rumah sakit membayar kompensasi pesangon, mereka merasa perhitungan untuk pesangon tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.

Selain ketiga petugas keamanan tersebut, ada juga seorang perawat, Evi Yanti, yang turut mempertanyakan kekurangan upah yang diterimanya serta ketidakjelasan upah lembur pada hari libur nasional. Evi juga menghadapi pemutusan hubungan kerja setelah menyuarakan ketidakpuasan terkait masalah pengupahan.

Dalam surat keputusan PHK tersebut, pihak manajemen RS Harapan Bunda memberikan alasan pemecatan dengan dua poin utama, efisiensi tenaga kerja dan kelebihan jumlah tenaga kerja di rumah sakit tersebut.

Ketiga karyawan security yang dipecat sebelumnya sempat dikenakan sanksi skorsing sebelum akhirnya dijatuhi PHK sepihak. Sedangkan, Evi Yanti yang bekerja sebagai perawat juga mengalami hal yang sama setelah mempertanyakan masalah upah yang tidak sesuai dengan standar.

Kasus ini menimbulkan perdebatan mengenai transparansi pengupahan di lingkungan RS Harapan Bunda, yang kini mendapat perhatian dari masyarakat dan kalangan pekerja di Kota Batam.

Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak manajemen rumah sakit mengenai langkah-langkah yang akan diambil terkait permasalahan ini.

Pihak yang terdampak berharap ada kejelasan mengenai hak mereka sebagai pekerja, terutama terkait upah yang layak sesuai dengan ketentuan UMK yang berlaku di Batam.

Kasus ini juga menjadi perhatian kalangan pekerja di sektor kesehatan, yang kini tengah menunggu respons dari pihak berwenang terkait tindakan yang akan diambil. (Mat).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Catatkan Nilai Sempurna, BP Batam Raih Prestasi Tingkat Nasional dalam Pengelolaan JDIH 2026

AMSAKAR ACHMAD

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali mencatatkan prestasi di tingkat nasional melalui pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). BP Batam meraih Peringkat 1 Pengelolaan JDIH Tingkat Nasional Tahun 2026 dengan nilai sempurna 100 dan memperoleh Predikat AA (Istimewa) untuk kategori Lembaga Pemerintah Non Struktural.

Penilaian JDIH BP Batam oleh Kementerian Hukum dilakukan melalui sistem E-Report kinerja JDIHN berdasarkan empat variabel Utama. Diantaranya pengelolaan dokumen dan informasi hukum; aksesibilitas informasi hukum; integrasi dan sinkronisasi dokumen hukum serta pengembangan layanan JDIH.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad mengatakan, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran dalam upaya memperkuat tata kelola kelembagaan.

“Capaian ini merupakan hasil kerja bersama para Pengelola JDIH BP Batam dan unit organisasi BP Batam dalam upaya meningkatkan kinerja pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang transparan, tertib, dan memberikan kepastian hukum,” ujar Amsakar, Kamis (20/8/2026).

Menurutnya, predikat tersebut menjadi motivasi bagi BP Batam untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi hukum, khususnya dalam memberikan akses informasi yang dibutuhkan masyarakat dan dunia usaha.

“Ke depan, kami akan terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan dan keterbukaan informasi hukum sehingga keberadaan JDIH BP Batam dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dan dunia usaha,” kata Amsakar.

Penguatan tata kelola hukum tersebut juga sejalan dengan upaya BP Batam dalam menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif. Reformasi regulasi, peningkatan kualitas pelayanan, serta keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam memperkuat daya saing Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Sementara itu, Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, menyampaikan bahwa raihan terbaik nasional dengan nilai 100 dan Predikat AA (Istimewa) merupakan capaian yang patut diapresiasi sekaligus menjadi tanggung jawab bersama untuk menjaga konsistensi dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum BP Batam.

“Kami memastikan bahwa kinerja JDIH BP Batam akan terus meningkat dan berkembang tidak hanya pada pencapaian penghargaan nasional ini saja, namun juga melalui pelayanan dokumentasi dan informasi hukum yang lebih transparan dan berkualitas,” ujar Li Claudia.

Ia menambahkan, capaian tersebut menjadi momentum bagi Biro Hukum selaku Pusat JDIH BP Batam untuk terus memastikan pelayanan dokumentasi dan informasi hukum tersedia secara optimal dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, pemangku kepentingan, investor, serta pelaku usaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Dengan raihan tersebut, BP Batam tidak hanya mempertahankan kualitas pengelolaan dokumentasi hukum, tetapi juga memperkuat komitmen untuk menghadirkan tata kelola kelembagaan yang profesional, terbuka, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak. (EI)

 

Continue Reading

Berita Lain