Connect with us

9info.co.id | BATAM – Empat karyawan Rumah Sakit (RS) Harapan Bunda Batam dipecat secara sepihak setelah mempertanyakan kekurangan upah yang mereka terima selama ini, yang ternyata berada di bawah Upah Minimum Kota (UMK).

Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tersebut diumumkan dalam Surat Keputusan (SK) Direktur RS Harapan Bunda Batam, dr. Made Tantra Wirakesuma, MARS, dengan nomor No. 2285/RSHB/SK-Dir/XII/2024.

Keempat karyawan yang dipecat adalah tiga orang petugas keamanan (security) RS Harapan Bunda, yaitu Nova Silvia, Kosmas, dan Albertus, yang sebelumnya telah mengajukan pertanyaan terkait gaji yang tidak sesuai dengan UMK yang berlaku di Kota Batam.

Mereka mengungkapkan kekecewaan terkait upah yang diterima meskipun sudah bekerja bertahun-tahun di rumah sakit tersebut.

” Kami bekerja ada yang sudah 7 hingga 15 tahun mengabdi di RS Harapan Bunda ini, namun upah yang kami terima selalu di bawah UMK. Gaji terakhir yang kami terima hanya berkisar antara 3,2 hingga 3,7 juta maksimalnya,” ujar salah satu pekerja yang dipecat.

Selain itu, mereka juga mengungkapkan perhitungan upah lembur yang sangat rendah, yakni hanya dihargai Rp 11.000 per jam. “Perhitungan upah lembur juga tidak jelas, dan gaji yang kami terima sangat jauh dari yang seharusnya,” tambah mereka.

Meski pihak rumah sakit membayar kompensasi pesangon, mereka merasa perhitungan untuk pesangon tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.

Selain ketiga petugas keamanan tersebut, ada juga seorang perawat, Evi Yanti, yang turut mempertanyakan kekurangan upah yang diterimanya serta ketidakjelasan upah lembur pada hari libur nasional. Evi juga menghadapi pemutusan hubungan kerja setelah menyuarakan ketidakpuasan terkait masalah pengupahan.

Dalam surat keputusan PHK tersebut, pihak manajemen RS Harapan Bunda memberikan alasan pemecatan dengan dua poin utama, efisiensi tenaga kerja dan kelebihan jumlah tenaga kerja di rumah sakit tersebut.

Ketiga karyawan security yang dipecat sebelumnya sempat dikenakan sanksi skorsing sebelum akhirnya dijatuhi PHK sepihak. Sedangkan, Evi Yanti yang bekerja sebagai perawat juga mengalami hal yang sama setelah mempertanyakan masalah upah yang tidak sesuai dengan standar.

Kasus ini menimbulkan perdebatan mengenai transparansi pengupahan di lingkungan RS Harapan Bunda, yang kini mendapat perhatian dari masyarakat dan kalangan pekerja di Kota Batam.

Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak manajemen rumah sakit mengenai langkah-langkah yang akan diambil terkait permasalahan ini.

Pihak yang terdampak berharap ada kejelasan mengenai hak mereka sebagai pekerja, terutama terkait upah yang layak sesuai dengan ketentuan UMK yang berlaku di Batam.

Kasus ini juga menjadi perhatian kalangan pekerja di sektor kesehatan, yang kini tengah menunggu respons dari pihak berwenang terkait tindakan yang akan diambil. (Mat).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Penggantian Direktur RSBP: Komitmen Lanjutkan Pelayanan Terbaik

Penggantian Direktur RSBP Komitmen Lanjutkan Pelayanan Terbaik

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mengumumkan penggantian Direktur Badan Usaha Rumah Sakit Badan Pengusahaan Batam (RSBP Batam), dr. Sri Rezeki Handayani, yang sebelumnya telah menjabat sejak 3 Januari 2024 silam.

Penggantian ini dilakukan setelah melalui pertimbangan matang, yang dimuat dalam Surat Keputusan Kepala BP Batam Nomor 27 tahun 2025 yang terbit pada tanggal 17 Februari 2025 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Dalam Jabatan Direktur Badan Usaha RSBP Batam.

Jabatan dr. Sri nantinya akan diteruskan sementara oleh Asep Lili Holilulloh sebagai Plt. Direktur RSBP Batam yang baru, sesuai dengan Surat Perintah Kepala BP Batam Nomor 3 Tahun 2025.

dr. Sri menegaskan bahwa dengan terbirnya keputusan ini bukan berarti ia berpindah tugas ke rumah sakit di luar kota, seperti yang sebelumnya beredar di kalangan publik.

“Saya ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak pindah ke rumah sakit lain. Saya hanya mengajukan permohonan untuk kembali mengemban tugas saya untuk mengembangkan keahlian sebagai dokter fungsional spesialis mata di RSBP,” ujarnya.

Klarifikasi ini juga sekaligus menjawab kekhawatiran pada pemberitaan yang sebelumnya beredar di media sosial.

dr. Sri juga menekankan, sebagai dokter spesialis mata, ia akan tetap melayani dan memberikan pengobatan terbaik kepada pasien RSBP Batam.

“Dengan dukungan dari tim medis dan manajemen yang solid, tentunya kami berharap tetap menjadi pilihan utama masyarakat Kota Batam maupun Provinsi Kepri untuk mendapatkan layanan kesehatan yang terbaik,” pungkasnya.

Sebagai Plt. Direktur RSBP Batam yang baru, Asep Lili Holilulloh yang juga menjabat sebagai Direktur Evaluasi Dan Pengendalian BP Batam, akan menjalankan tugasnya mulai Senin, 17 Februari 2025.

BP Batam berharap, dengan pengalaman yang dimiliki oleh Asep, RSBP Batam dapat terus berkembang dan memberikan layanan kesehatan terbaik kepada masyarakat, hingga nantinya operasional rumah sakit diambil alih oleh RS Mayapada sebagai pelaksana Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam di Sekupang.

Dengan penggantian pimpinan ini, RSBP Batam berkomitmen untuk terus menjaga kualitas layanan serta memberikan pelayanan medis yang profesional dan berdedikasi tinggi kepada setiap pasien.(DN)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain