Connect with us

9info.co.id | BATAM – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi meresmikan revitalisasi dan pengembangan Gedung VVIP Bandara Internasional Hang Nadim pada Jumat, (20/12/2024).

Peresmian itu ditandai dengan prosesi tepung tawar dan pemotongan tumpeng bersama Pimpinan BP Batam, Forkopimda Batam, Instansi Pemerintah, LAM Batam, Pimpinan Perbankan dan Asosiasi pengusaha.

Muhammad Rudi mengatakan peresmian gedung VVIP itu merupakan wujud nyata komitmen pihaknya untuk meningkatkan kualitas layanan Bandara Internasional Hang Nadim dan upaya mendukung Batam sebagai salah satu pintu gerbang utama Indonesia untuk menarik investasi.

“Kalau lah investasi ingin kita wujudkan dan tingkatkan, maka pintu masuk harus dibenahi salah satunya melalui pembangunan terminal bandara dan gedung ini,” kata Muhammad Rudi.

“Dan ini bukti keseriusan BP Batam dalam upaya menjadikan Batam kota maju dan modern,” katanya lagi.

Muhammad Rudi mengaku bersyukur dan menyebut revitalisasi dan pengembangan gedung VVIP selaras dengan rencana pembangunan terminal 2 penumpang bandara. Sehingga, diharapkan Bandara Internasional Hang Nadim dapat memperkuat posisi Batam sebagai salah satu pusat ekonomi, pariwisata, dan logistik di Indonesia.

“Semoga dengan difungsikannya Gedung VVIP ini dapat mendukung pengelolaan kawasan Bandara Hang Nadim untuk terus mendatangkan investasi dan pariwisata ke Batam,” harapnya.

Tak lupa, ia mengapresiasi seluruh pihak atas kerja keras dan dedikasi berbagai pihak, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan yang telah bersatu padu atas berdirinya gedung 2 lantai tersebut.

“Kami berusaha bagaimana bandara bisa layak dan menjadi kebanggaan bagi masyarakat kota Batam dan Provinsi Kepri, terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan kontribusi, tenaga dan pikiran demi terwujudnya gedung ini,” pungkas Muhammad Rudi.

Saat ini, Gedung VVIP Bandara Internasional Hang Nadim berdiri 2 lantai seluas 1,8 Ha yang dilengkapi fasilitas dengan desain interior modern seperti main lobby, lounge, conference, private room, musholla dan multifunction room. Nantinya, pengelolaan gedung akan dikerjasamakan dengan pihak ketiga. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain