Connect with us

9info.co.id – Dalam rangka menjalin silaturahmi dan mengetahui secara langsung kondisi Koramil jajarannya, Komandan Kodim 0316/Batam Letnan Kolonel Inf Galih Bramantyo, S.E,. M.Si, melaksanakan Kunjungan Kerja ke Koramil jajaran pada, Rabu, (29/3/2023) sekira pukul 08.45 Wib.

Dalam Kunker kali ini, sebanyak tiga Koramil di wilayah Kodim 0316/Batam berkesempatan dikunjungi langsung Dandim 0316/Batam, diantaranya, Koramil 02/Sekupang, Koramil 03/Nongsa dan Koramil.

Turut mendampingi Komandan Kodim 0316/Batam, Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Cabang LXIX Dim 0316 Batam Koorcab Rem 033 PD I/BB, Ny. dr. Like Galih Bramantyo beserta rombongan.

Hadir juga mendaping Komandan Kodim 0316/Batam, Pasintel Kodim 0316/Batam, Kapten Inf Harry Siregar, Pasi Ops, Lettu Inf Osman Aritonang dan Dan Unit Intel, Letda Kav Muklhlis Lubis.

 

Pada kesempatan tersebut selain memperkenalkan diri dihadapan seluruh anggota yang hadir, Dandim juga menjelaskan maksud dan tujuan kedatangannya ke Koramil Jajaran.

Dandim beserta Ketua Persit menjelaskan kedatangannya yakni ingin bisa bertemu, bersilaturahmi, bertatap muka dengan seluruh prajurit TNI, PNS dan Persit yang ada di Koramil-Koramil di kota Batam

“Sebagai seorang pemimpin harus mengetahui kondisi jajarannya, apa yang dilakukan, apa kesulitan anggota, seorang pemimpin harus tahu sehingga apa yang dirasakan oleh mereka kita juga ikut merasakan, Apabila ada permasalahan di keluarga prajurit, disitu seorang Komandan hadir memberikan solusi,” jelas Dandim

Komandan Kodim 0316/Batam Letnan Kolonel Inf Galih Bramantyo, S.E,. M.Si, melakukan Kunjungan Kerja ke Koramil Jajaran.

Orang nomor satu di jajaran Kodim 0316/Batam tersebut juga berpesan, sebagai satuan kewilayahan Babinsa menjadi ujung tombak. Pedomani Sapta Marga, Sumpah Prajurit, 8 Wajib TNI dan 5 kemampuan ter.

“Tetap jaga sinergi dan kerjasama dengan instansi terkait lainnya agar tercipta komunikasi dan hubungan yang harmonis diwilayah binaan masing-masing,” pesannya.

Para Babinsa di wilayah mereka harus bisa memenangi pikiran dan hati rakyat, sebagai Babinsa butuh improvisasi, bagaimana harus bisa mengatasi kesulitan rakyat di sekelilingnya.

Tolak ukur berhasilnya seorang Babinsa yaitu apabila kondisi wilayahnya aman dan kondusif, saling menghargai dan kehadirannya selalu dirindukan oleh masyarakat.

Dandim berpesan sebagai prajurit ke wilayahan harus selalu bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dimanapun prajurit tersebut ditempatkan. Kemudian, seorang prajurit dengan istri harus saling mendukung satu dengan yang lainnya.

Dalam kesempatan itu, Dandim berpesan bagi prajurit yang menempati rumah dinas dan juga menggunakan barang inventaris lainnya.

“Saya minta semua barang-barang inventaris harap dijaga dan dirawat dengan sebaik-baiknya,” imbuhnya.

Lanjutnya, seorang prajurit harus bisa menjadi contoh dan figur yang baik bagi anak-anaknya masing-masing. Dan, hidup ini harus di desain sedemikian rupa dengan sebaik-baiknya, karena dalam kehidupan ini tantangan dan rintangan dalam kehidupan akan selalu ada.

Selanjutnya, Kunker kedua Dandim dilaksanakan di Koramil 03/Nongsa. Dandim 0316/Batam Letnan Kolonel Inf Galih Bramantyo, S.E,. M.Si disambut langsung oleh Danramil, Kapten Inf Hendri Mulyadi, para anggota dan Persit Kartika Chandra Kirana Ranting 04 Cabang LXIX Dim 0316 Batam. (Tim)

 

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain