Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Sebanyak 112.687 wisatawan mancanegara (wisman) berwisata ke Kota Batam, dengan angka itu, Batam menjadi daerah penyumbang terbesar kunjungan wisman ke Kepri pada periode Februari 2024.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengapresiasi semua pihak yang terus mendukung berbagai sektor di Batam, termasuk pariwisata Batam. Menurut dia, dengan kolaborasi semua pemangku kepentingan, termasuk pelaku pariwisata, maka salah satu sektor andalan Batam tersebut makin meningkat.

“Sektor pariwisata menjadi salah satu sektor andalan di Batam dan menjadi salah satu pendorong peningkatan ekonomi Batam,” ujar Rudi, Selasa (2/4/2024).

Rudi mengungkapkan, dalam meningkatkan sektor pariwisata, saat ini Batam terus berbenah dan membangun destinasi baru dan mendukung para investor yang bergerak di bidang pariwisata.

“Banyak restoran baru yang menjadi destinasi wisata di Batam, saat ini juga akses jalan makin luas dan beberapa rute baru antarnegara juga sudah dibuka,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardiwinata, menambahkan, sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batam, jumlah wisman yang berkunjung ke Kota Batam selama bulan Februari 2024 tercatat sebanyak 112.687 kunjungan. Hal ini mengalami peningkatan sebesar 43,08 persen jika dibanding jumlah wisman bulan sebelumnya, dimana jumlah kunjungan wisman pada bulan Januari 2024 sebanyak 78.759 kunjungan.

“Wisman yang berkunjung ke Kota Batam pada bulan Februari 2024 didominasi oleh wisman berkebangsaan Singapura mencapai 50,97 persen dari total jumlah wisman selama Februari 2024,” ujarnya.

Pada bulan Februari 2024, jumlah kunjungan wisman berkebangsaan Singapura ke Kota

Batam sebanyak 57.434 kunjungan. Sementara itu, kunjungan wisman berkebangsaan

Malaysia sebanyak 22.639 kunjungan, India sebanyak 4.901 kunjungan, China sebanyak

3.965 kunjungan, Philipina sebanyak 2.269, Australia sebanyak 751 kunjungan, Inggris

sebanyak 914 kunjungan, Amerika Serikat sebanyak 860 kunjungan, Jepang sebanyak

906 kunjungan, Jerman sebanyak 321 kunjungan.

“Dari 10 negara wisman terbanyak

yang berkunjung ke Kota Batam tercatat wisman berkebangsaan India mengalami

peningkatan signifikan jumlah kunjungan pada Februari 2024 sebesar 121,46 persen

jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya,” katanya.

Dengan data itu, lanjut Ardiwinata, Kota Batam menjadi penyumbang terbesar jumlah wisman ke Kepri. Sesuai data, kunjungan wisman ke Provinsi Kepulauan Riau selama bulan Februari 2024 tercatat sebanyak 144.802 kunjungan atau mengalami peningkatan 49,20 persen dibanding kunjungan wisman selama Januari 2024 yang mencapai 97.054 kunjungan. Jika dibandingkan Februari 2023, jumlah kunjungan wisman ke Kepulauan Riau mengalami peningkatan sebesar 56,79 persen.

“Dari 144.802 kunjungan wisman ke Kepri, 112.687 di antaranya mengunjungi Kota Batam,” kata dia.(DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

‎Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.

‎Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.

‎Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.

‎Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.

‎Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

‎Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.

‎Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.

‎Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.

‎Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.

‎Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
‎Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.

‎Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.

‎Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.

‎Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

‎Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

‎Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.

‎Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis:

‎Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
‎Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain