Connect with us

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama PT TDK Electronics Indonesia menggelar kegiatan penanaman 200 pohon bambu di areal Spillway Bendungan Sei Harapan, Sabtu (2/8/2025).

Kegiatan ini, merupakan bagian dari program “Tree for Life”. Dimana program ini, merupakan bagian dari Corporate Social Responsibility (CSR) PT TDK Electronics Indonesia.

Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum Ariastuty Sirait yang hadir mewakili Kepala BP Batam Amsakar Achmad mengatakan, kegiatan penanaman pohon ini tidak hanya sekedar kegiatan seremonial. Namun, sebagai bentuk wujud nyata kepedulian bersama terhadap lingkungan.

“Kami di jajaran BP Batam, menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada PT TDK Electronics Indonesia, atas kerjasama dan komitmen yang berkelanjutan dalam pelestarian lingkungan,” ujarnya usai penanaman.

Ia menambahkan, BP Batam bersama PT TDK Electronics Indonesia sudah sering bekerjasama dalam pelestarian lingkungan.

Dimana sebelumnya, kegiatan serupa juga telah dilakukan di Bendungan Duriangkang, penanaman mangrove di Tembesi, bantuan bibit buah dan sebagainya.

“Semoga penghijauan yang kita lakukan pada hari ini dapat membawa dampak yang positif untuk Kota Batam kedepannya,” tutup Ariastuty.

Hal senada juga disampaikan oleh Head Of Department HRD PT TDK Electronics Indonesia, Herly Diana. Ia menyampaikan terima kasih kepada BP Batam yang telah memberikan kesempatan kerjasama dengan PT TDK Electronics Indonesia, dalam menjalankan program CSR.

“Terima kasih kami sampaikan kepada BP Batam yang telah memberikan fasilitas kepada kami, sehingga kami bisa berkontribusi untuk Kota Batam secara utuh,” katanya.

Sebagaimana yang diketahui, pohon bambu memiliki peran yang sangat vital bagi Bendungan Sei Harapan.

Bambu dapat menyerap hingga 90% air hujan, yang jauh lebih tinggi dibandingkan pepohonan lainnya yang hanya menyerap sekitar 35-40%.

Sistem akar bambu yang efisien membantu menjaga kelembapan tanah dan meningkatkan volume air di dalam tanah, yang bermanfaat untuk ekosistem sekitar dan mengurangi risiko kekeringan.

Disamping itu, akar bambu yang kuat dan padat bekerja efektif dalam mengikat tanah, mencegah erosi dan longsor, terutama di daerah dengan kemiringan yang curam. Hal ini penting untuk menjaga kestabilan tanah, mengurangi kerusakan akibat aliran air hujan, dan menjaga kualitas lingkungan. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Polda Kepri Ungkap Korupsi Proyek Revitalisasi Dermaga Batu Ampar, Negara Rugi Rp30,6 Miliar

Polda Kepri Ungkap Korupsi Proyek Revitalisasi Dermaga Batu Ampar, Negara Rugi Rp30,6 Miliar

9info.co.id | BATAM – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Batu Ampar, Batam. Proyek dengan nilai kontrak Rp75,5 miliar ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp30,6 miliar berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Konferensi pers pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., dengan didampingi Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Silvester M.M. Simamora, S.I.K., M.H., Kabid Humas Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., Kabid Propam Kombes. Pol. Eddwi Kurniyanto, S.H., S.I.K., M.H., serta Kasubdit III Tipidkor Kompol Paksi Eka Saputra, S.I.P., S.I.K., M.M.

Kapolda Kepri menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Mei 2024, yang ditindaklanjuti oleh Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri. Setelah melalui penyelidikan panjang, perkara dinaikkan ke tahap penyidikan pada Februari 2025. Puluhan saksi dari unsur penyelenggara negara, pihak penyedia, konsultan, hingga tenaga ahli telah diperiksa.

Hasil penyidikan menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum berupa laporan fiktif pengerukan dan pemasangan batu kosong, mark up volume pekerjaan, serta kebocoran data rahasia lelang oleh konsultan perencana kepada penyedia jasa dengan imbalan uang.

Tujuh Tersangka Ditahan

Penyidik menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara ini, yakni:

1. AMU, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

2. IMA, kuasa KSO penyedia (PT MUS, PT DRB, PT ITR).

3. IMS, Komisaris PT ITR.

4. ASA, Direktur Utama PT MUS.

5. AHA, Direktur Utama PT DRB.

6. IRS, Konsultan Perencana.

7. NVU, bagian dari KSO penyedia.

Para tersangka diamankan di Jakarta, Bali, dan Batam, kemudian dibawa ke Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Seluruhnya kini ditahan di Rutan Polda Kepri.

Proyek yang direncanakan selesai dalam 390 hari kalender (Oktober 2021 – November 2022) tidak kunjung rampung hingga kontrak diputus pada Mei 2023. Namun, pembayaran kepada penyedia jasa telah mencapai Rp63,6 miliar meski progres tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.

Penyitaan Barang Bukti dan Aset

Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik menyita 74 barang bukti, termasuk dokumen kontrak dan laporan bulanan pekerjaan, dokumen pencairan anggaran, perangkat elektronik, perhiasan emas 68,89 gram, logam mulia 85 gram, uang tunai Rp212,7 juta, serta 1.350 dolar Singapura. Penyidik juga masih menelusuri aset lain untuk penyitaan lebih lanjut sebagai upaya pemulihan kerugian negara.

Komitmen Penegakan Hukum

Kapolda Kepri menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan komitmen Polda Kepri dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Penyidikan dilakukan profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang nantinya dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujar Irjen. Pol. Asep Safrudin.

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes. Pol. Silvester M.M. Simamora, menambahkan bahwa langkah-langkah upaya paksa seperti penggeledahan, penyitaan, dan penahanan telah dilakukan untuk memperkuat pembuktian. “Seluruh barang bukti akan digunakan di persidangan sekaligus mendukung pemulihan kerugian negara,” tegasnya.

Pasal yang Dikenakan

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun, denda hingga Rp1 miliar, serta pidana tambahan berupa perampasan aset dan pembayaran uang pengganti.

Saat ini berkas perkara masih dilengkapi penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Polda Kepri menegaskan bahwa pemberantasan korupsi akan terus dilakukan demi menjaga keuangan negara dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain