Connect with us

9info.co.id – Satlantas Polresta Barelang Raih Juara 1 dan 3 Lomba Safety Riding Police Contest Tingkat Pusat Korlantas Polri dalam rangka Hari Bhayangkara ke – 77 Tahun 2023 bertempat di Lapangan ISDC Pusdiklantas Polri. Selasa (20/06/2023)

Perlombaan Safety Driving dan Safety Riding Police Contest dibuka oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Firman Shantyabudi, Adapun peserta dalam perlombaan tersebut berjumlah 132 orang perwakilan dari masing masing Polda mewakili dari 30 Polda di Tanah Air. Dengan rincian jenis Safety Driving berjumlah 66 orang dan Safety Riding berjumlah 66 orang.

Di mana peserta sudah memenuhi tahap seleksi di Polda masing-masing, baik berkendara roda dua maupun roda empat. Sehingga para peserta dapat melanjutkan satu tahapan untuk sampai di tingkat pusat dan mengikuti perlombaan langsung di Lapangan ISDC Pusdik Lantas Serpong, Tangerang Selatan. Pelaksanaan Lomba di laksanakan pada tanggal 16 hingga 18 Juni 2023.

Dari hasil perlombaan Lomba Safety Riding sekaligus membawa piala Bergilir juara 1 ialah Bripka M. Lukman Hakim Lubis Ba Sat Lantas Polresta Barelang Polda Kepri, kemudian yang meraih Juara 2 Briptu Hasan Ismai Ba Sat PJR Polda Riau, dan yang meraih Juara 3 Aipda Bherri M Nugraha Ba Sat Lantas Polresta Barelang Polda Kepri.

Perlombaan ini bertujuan agar para personil dapat berkendara dengan aman dan benar dan di harapkan terampil terpenuhi, sehat, dan harus beretika dalam berlalu lintas itu yang paling penting. Keterampilan dalam berkendara merupakan bagian dari salah satu syarat kompetensi yang harus dimiliki oleh satu unit satuan kerja yaitu patroli dan pengawal (patwal) atau Denwal PJR. Mengemudi dengan terampil seperti ini kita harapkan bisa dimiliki oleh setiap individu anggota Kepolisian seluruhnya untuk melayani masyarakat dalam bentuk apapun termasuk mengamankan VIP atau mengejar pelaku kejahatan.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengucapkan Alhamdulillah, Personil Polresta Barelang meraih Prestasi Juara 1 dan Juara 3 Lomba Safety Riding Police Contest Tingkat Pusat Korlantas Polri, teruslah berprestasi membawa nama harum Polresta Barelang Polda Kepri yang menjadi kebanggaan kita,” tutur Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.

Saya mengapresiasi Kasatlantas dan Satlantas Polresta Barelang serta Personil yang telah berhasil meraih juara, Semoga dapat memacu semangat Personil lainnya terutama jajaran Satlantas Polresta Barelang, semangat untuk terus meningkatkan kemampuan, sehingga dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat Ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH. (Nat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Kematian Bripda NS Terkuak, Empat Polisi Resmi Di PTDH dan Jadi Tersangka

Kasus Kematian Bripda NS Terkuak, Empat Polisi Resmi Di PTDH dan Jadi Tersangka

9info.co.id | BATAM – Kasus kematian tragis Bripda Natanael Simanungkalit (NS) mengguncang publik. Polda Kepulauan Riau akhirnya menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel Ditsamapta Polda Kepri yang diduga terlibat dalam penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

‎Putusan tersebut diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Jumat (17/4/2026) di Ruang Sidang KKEP Polda Kepri.

‎Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Ronni Bonic serta Kabid Propam Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto dalam keterangan pers di Lobi Polda Kepri, Jumat malam.

‎Dalam pernyataannya, pihak kepolisian juga menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Bripda NS.

‎“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik dan keluarga diberikan kekuatan,” ujar Kabid Humas.
‎Terbukti Bersalah, Langsung Dipecat
‎Empat personel yang menjalani sidang etik yakni Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA.

‎Hasil sidang menyatakan keempatnya terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Selain dinyatakan melakukan perbuatan tercela, mereka juga dijatuhi sanksi administratif paling berat, yakni PTDH.
‎Kabid Propam menegaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan fakta persidangan yang kuat.

‎“Seluruh unsur pelanggaran terpenuhi, berdasarkan alat bukti, saksi, dan keterangan ahli. Karena itu dijatuhi sanksi PTDH,” tegasnya.

Tidak Hanya Etik, Proses Pidana Berjalan

‎Tak berhenti di sanksi etik, proses hukum pidana terhadap para pelaku juga terus berjalan.

‎Dirreskrimum Polda Kepri mengungkapkan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

‎Bripda AS lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2026. Setelah pengembangan, tiga nama lainnya yakni Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP turut ditetapkan sebagai tersangka.

‎Para tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer, subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

‎Ancaman hukuman tidak main-main, yakni hingga 7 tahun penjara untuk pasal primer dan maksimal 10 tahun penjara untuk pasal subsider.

‎“Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses secara tegas, profesional, dan berkeadilan,” tegas Dirreskrimum.

Tiga Pelaku Ajukan Banding

‎Atas putusan sidang etik tersebut, Bripda AS menyatakan menerima. Namun tiga lainnya yakni Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA memilih melawan dengan mengajukan banding dalam waktu tiga hari sesuai ketentuan.

Komitmen Tegas Polda Kepri

‎Kasus ini menjadi sorotan luas dan viral di masyarakat. Polda Kepri pun menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran hukum maupun etik di internal kepolisian.

‎“Ini bentuk komitmen kami menjaga disiplin, marwah institusi, serta kepercayaan publik,” tutup Kabid Humas.

‎Kasus kematian Bripda NS kini menjadi simbol bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu bahkan terhadap aparat itu sendiri. (Hum)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain