Connect with us

9info.co.id – Badan Usaha Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) terus melakukan sejumlah terobosan dalam mengatasi suplai air ke berbagai wilayah stres area.

Dalam jangka pendek, BU SPAM BP Batam akan membangun tower air berkapasitas 2×10 ton untuk membantu memenuhi kebutuhan warga Perumahan Putra Jaya dan sekitarnya.

Direktur Badan Usaha SPAM BP Batam, Denny Tondano mengatakan, tower tersebut nantinya akan dialirkan langsung melalui pipa meteran rumah warga. Setiap warga, akan mendapat aliran air selama dua jam secara merata.

Pada saat itu warga diperkenankan untuk menampung air sesuai dengan kebutuhannya masing-masing.

“Nantinya akan kita isi berulang terus setiap harinya. Pembangunan akan kita mulai dalam beberapa hari kedepan, dan maksimal dalam 3 minggu kedepan akan selesai,” tegas Denny, Rabu (21/6/2023).

Tidak hanya kepada warga Perumahan Putra Jaya Tanjunguncang, BU SPAM BP Batam juga akan memasang jaringan pipa baru menuju ke Perumahan Central Park. Sehingga, solusi jangka pendek ini bisa menjawab kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, untuk kawasan Patam Lestari, Tanjung Riau dan sekitarnya, akan teratasi setelah pemasangan Instalasi Pengolahan Air (IPA) baru di Sei Harapan rampung. Pemasangan IPA ini, diperkirakan akan selesai pada bulan Agustus mendatang.

“Jadi kita akan lakukan pembangunan di Sei Ladi dan Sei Harapan. Untuk perkuatan pipa jaringan ke arah Patam, Dangas dan lainnya,” imbuhnya.

Sementara, Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Ariastuty Sirait mengatakan, persoalan kebocoran pipa akibat terkena alat berat merupakan suatu yang tidak dapat dihindari karena adanya faktor human eror dan kurangnya data.

Meski demikian, BP Batam akan selalu mengupayakan untuk berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait, agar kejadian serupa tak terulang kembali.

“Bahkan sampai saat ini, kami sudah menegur kontraktor yang bersangkutan,” tegasnya.

Mengenai daerah yang belum teraliri air atau di daerah stress area yang sudah belasan tahun tidak teraliri, PT ABH bersama BU SPAM terus memikirkan solusi untuk mengupayakan tersedianya air bersih.

“Sebagaimana janji PT ABH, bulan September akan mengupayakan masalah ini dapat diselesaikan,” katanya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat Kota Batam, untuk dapat menyediakan penampungan air (toren) di rumah demi mengantisipasi terjadinya gangguan suplai air.

“Saya yakin, masyarakat Batam adalah masyarakat yang cerdas. Dan kita juga sepakat, bahwa pembangunan harus terus berjalan untuk kepentingan Kota Batam dan masyarakat sendiri,” imbuhnya. (Hum)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Kematian Bripda NS Terkuak, Empat Polisi Resmi Di PTDH dan Jadi Tersangka

Kasus Kematian Bripda NS Terkuak, Empat Polisi Resmi Di PTDH dan Jadi Tersangka

9info.co.id | BATAM – Kasus kematian tragis Bripda Natanael Simanungkalit (NS) mengguncang publik. Polda Kepulauan Riau akhirnya menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel Ditsamapta Polda Kepri yang diduga terlibat dalam penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

‎Putusan tersebut diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Jumat (17/4/2026) di Ruang Sidang KKEP Polda Kepri.

‎Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Ronni Bonic serta Kabid Propam Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto dalam keterangan pers di Lobi Polda Kepri, Jumat malam.

‎Dalam pernyataannya, pihak kepolisian juga menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Bripda NS.

‎“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik dan keluarga diberikan kekuatan,” ujar Kabid Humas.
‎Terbukti Bersalah, Langsung Dipecat
‎Empat personel yang menjalani sidang etik yakni Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA.

‎Hasil sidang menyatakan keempatnya terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Selain dinyatakan melakukan perbuatan tercela, mereka juga dijatuhi sanksi administratif paling berat, yakni PTDH.
‎Kabid Propam menegaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan fakta persidangan yang kuat.

‎“Seluruh unsur pelanggaran terpenuhi, berdasarkan alat bukti, saksi, dan keterangan ahli. Karena itu dijatuhi sanksi PTDH,” tegasnya.

Tidak Hanya Etik, Proses Pidana Berjalan

‎Tak berhenti di sanksi etik, proses hukum pidana terhadap para pelaku juga terus berjalan.

‎Dirreskrimum Polda Kepri mengungkapkan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

‎Bripda AS lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2026. Setelah pengembangan, tiga nama lainnya yakni Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP turut ditetapkan sebagai tersangka.

‎Para tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer, subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

‎Ancaman hukuman tidak main-main, yakni hingga 7 tahun penjara untuk pasal primer dan maksimal 10 tahun penjara untuk pasal subsider.

‎“Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses secara tegas, profesional, dan berkeadilan,” tegas Dirreskrimum.

Tiga Pelaku Ajukan Banding

‎Atas putusan sidang etik tersebut, Bripda AS menyatakan menerima. Namun tiga lainnya yakni Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA memilih melawan dengan mengajukan banding dalam waktu tiga hari sesuai ketentuan.

Komitmen Tegas Polda Kepri

‎Kasus ini menjadi sorotan luas dan viral di masyarakat. Polda Kepri pun menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran hukum maupun etik di internal kepolisian.

‎“Ini bentuk komitmen kami menjaga disiplin, marwah institusi, serta kepercayaan publik,” tutup Kabid Humas.

‎Kasus kematian Bripda NS kini menjadi simbol bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu bahkan terhadap aparat itu sendiri. (Hum)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain