Connect with us

9Indfo.co.id – Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso meninjau perkembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa Digital Park, Kamis (29/6/2023).

Dalam peninjauan, Susiwijono didampingi oleh Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi, Sudirman Saad; Anggota Bidang Pengusahaan, Wan Darussalam; Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Ariastuty Sirait; dan CEO Nongsa Digital Park, Mike Wiluan.

Susiwijono mengatakan, kehadirannya di KEK Nonga Digital Park dalam rangka menindaklanjuti hasil pertemuan antara Dewas BP Batam bersama jajaran pimpinan di lingkungan BP Batam.

Dalam rapat tersebut, terdapat kesepakatan bahwa pihaknya bersama BP Batam akan menindaklanjuti sejumlah potensi investasi baru untuk kedepannya. Salah satunya potensi investasi di KEK Nongsa Digital Park.

“Karena KEK Nongsa ini menjadi andalan kita. Terutama, terkait dengan ekonomi digital dan juga investasi terkait dengan data center dan sebagainya,” ujar Susiwijono.

KEK Nongsa Digital Park

                                                                                          KEK Nongsa Digital Park

Ia melanjutkan, data center yang dibangun di lahan seluas 28.730 meter persegi dengan nilai komitmen investasi Rp 4 triliun dari PT GDS IDC Service asal Hongkong, merupakan data centre tier 3 yang memiliki kapasaitas  40 MW yang dikembangkan dalam dua tahap masing-masing 20 MW.

“Tadi kita lihat tadi progresnya sangat bagus sekali, jadi betul-betul pembangunannya berjalan terus. Sehingga kita berharap KEK Nongsa Digital Park ini menjadi pendorong seluruh sektor yang ada di Batam,” katanya.

Untuk mendukung kelancaran investasi data center terbesar dunia di KEK Nongsa Digital Park, diperlukan dukungan infrastruktur hingga suplai energi listrik dan air.

Mengenai kebutuhan listrik dan air ini, pihaknya bersama dengan BP Batam dan PLN Batam telah membahas persoalan ini. Sehingga pasokan yang akan disalurkan ke KEK Nongsa Digital Park bisa terpenuhi dengan maksimal.

Hal ini dilakukan agar KEK Nongsa Digital Park bisa bersaing tidak hanya dengan negara-negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia. Namun juga bersaing dengan negara-negara dunia lainnya.

“Pemerintah sangat berkomitmen untuk terus mendorong (pemenuhuhan kebutuhan) agar meningkatkan daya saing. Supaya daya saing kita bisa menjadi daya tarik sendiri bagi investasi baru disini,” jelasnya.

CEO Nongsa Digital Park, Mike Wiluan memberikan apresiasi atas dukungan yang telah diberikan pemerintah pusat dan BP Batam.

Hingga saat ini, sudah terdapat tiga akademi dibawah naungan Infinite Learning. Mulai dari Akademi IBM, Apple Academy dan Akademi Royal Melbourne Institute of Technology (RMIT).

“Kami selalu mencari brand yang tertarik dan mendorong industri digital, kita akan membawa kesini,” katanya.

Batam kedepannya akan menjadi pusat dari pendidikan teknologi digital di Indonesia. Pihaknya pun akan menerima mahasiswa baru dari Jawa, Sumatera hingga Bali.

“Saya mengucapkan terima kasih dengan tim pak Susiwijono dan BP Batam untuk support misinya kita. Dengan demikian, kita bisa bangun pendidikan teknologi digital di Indonesia,” imbuhnya (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain