Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi menghadiri pelantikan pengurus Pimpinan Wilayah (PW) Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), masa bakti 2024-2029 di Harmoni One Hotel, Kamis (16/5/2024).

Wakil Gubernur Kepri, sekaligus Ketua Umum Pikori BP Batam, Marlin Agustina secara resmi memimpin salah satu Badan Otonom, dari organisasi massa Islam terbesar di Indonesia tersebut. Pelantikan ini, dipimpin langsung Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muslimat Nahdlatul Ulama (NU), Khofifah Indar Parawansa.

Muslimat Nahdlatul Ulama, adalah organisasi kemasyarakatan yang didirikan pada tanggal 26 Rabiul Akhir 1365 Hijriah, bertepatan dengan tanggal 29 Maret 1946 di Purwokerto. Dengan misi, terwujudnya masyarakat yang sejahtera, berkualitas, dan menjiwai ajaran islam.

Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Rudi menyampaikan selamat dan turut berbahagia atas dilantiknya PW Muslimat NU Provinsi Kepri masa bakti 2024-2029.

Muhammad Rudi mengungkapkan, peran dan kontribusi dari Muslimat NU sangat penting bagi pembangunan Kota Batam yang dilaksanakan saat ini. Muslimat NU mempunyai peran besar, dalam memberikan pembekalan ilmu agama terhadap masyarakat.

Menurutnya, pembekalan ini sangat penting. Mengingat pembangunan Kota Batam yang pesat, akan mendatangkan banyak orang ke Kota Batam, termasuk dengan budaya nya.

“Batam dibangun makin modern, tapi masyarakat kita, khususnya perempuan harus tetap dibekali ilmu agama, sehingga keimanannya bisa tetap terjaga,” katanya.

Pesan tersebut disampaikan Muhammad Rudi demi terwujudnya Kota Batam sebagai Bandar Dunia Madani yang Modern dan Sejahtera.

Dalam mendukung Batam sebagai Bandar Dunia Madani, pembangunan dilaksanakan mulai dari pembangunan Masjid Tanjak, Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah hingga Masjid Agung Batam atau disebut Masjid Raya Batam.

“Semua ini tak lepas dari peran dari Muslimat NU untuk bersama-sama mewujudkan Batam sebagai kota yang madani,” katanya.

Sementara itu, Ketua PW Muslimat NU Provinsi Kepri, Marlin Agustina menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan terima kasih, atas amanah yang diberikan kepadanya dan jajaran Muslimat NU Kepri.

Marlin berharap, para kader NU yang berasal dari berbagai kalangan, dapat menjadi talenta-talenta hebat di Muslimat NU. Kader yang akan mampu menggerakkan perubahan pada kesejahteraan perempuan, mencetak generasi yang kokoh, dan berperan dalam pembangunan.

“Dengan semakin banyaknya warga Nadhliyin yang cendikiawan, kaum profesional, wirausaha, dan para teknolog akan membuat Muslimat NU semakin memberikan warna, dalam dunia baru yang makin berubah,” Katanya.

Kepada seluruh kader PW Muslimat NU Kepri, Marlin berpesan untuk terus menjaga amanah yang telah diberikan, dan menjadi contoh bagi perempuan di Kepri.

“Inilah saatnya kita bersatu-padu memberikan karya dan prestasi terbaik bagi Provinsi Kepulauan Riau, sesuai dengan kapasitas, kapabilitas dan kompetensi kita masing-masing. Mari kita bersama-sama memajukan Provinsi Kepulauan Riau yang kita banggakan ini,” imbuhnya. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain