Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan Batam memastikan kegiatan naik turun penumpang Kapal Pelni akan mulai berpindah dari Terminal Batu Ampar ke Terminal Bintang Sembilan-Sembilan Persada pada Rabu, 4 Desember 2024.

Hal ini menyusul hasil uji coba sandar KM Kelud yang sukses dilakukan pada Rabu, (27/11/2024) di dermaga Terminal Bintang Sembilan-Sembilan Persada.

Direktur Badan Usaha Pelabuhan, Dendi Gustinandar mengatakan, pemindahan tambat Kapal Pelni ke Terminal Bintang Sembilan-Sembilan Persada merupakan bagian dari upaya strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan transportasi laut di wilayah Batam.

Rencana pemindahan tambat Kapal Pelni ini, imbuh Dendi, sudah direncanakan sejak lama, guna menjawab tantangan operasional di Terminal Batu Ampar yang tidak dirancang untuk melayani Penumpang.

“Pemindahan tambat Kapal Pelni dari Terminal Batu Ampar ke Terminal Bintang Sembilan-Sembilan Persada sudah dipersiapkan sejak 2021 lalu, dimulai dengan pembangunan ruang tunggu yang layak bagi para penumpang Kapal Pelni serta pendalaman alur dan kolam dermaga sehingga aman untuk disandari kapal-kapal penumpang milik PT Pelni,” ujar Dendi dalam keterangan resminya, Jumat (29/11/2024).

Dendi pun mengapresiasi langkah PT Bintang Sembilan-Sembilan Persada selaku pengelola Pelabuhan Bintang Sembilan-Sembilan Persada yang telah menyiapkan infrastruktur guna mengakomodir arus penumpang Kapal Pelni dengan tujuan Belawan dan Jakarta.

“Keberhasilan pemindahan tambat Kapal Pelni ke Terminal Bintang Sembilan-Sembilan Persada merupakan bukti komitmen Kepala BP Batam Muhammad Rudi untuk memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat yang menggunakan transportasi Kapal Pelni,” imbuhnya.

Dendi juga mengapresiasi sinergi lintas instansi yang telah bersama-sama mengawal pemindahan tambat kapal pelni ke Terminal Bintang Sembilan-Sembilan Persada demi memastikan kenyamanan penumpang dan keselamatan pelayaran.

“Keberhasilan pemindahan tambat Kapal Pelni ke Terminal Bintang Sembilan-Sembilan Persada merupakan hasil dari kolaborasi seluruh pihak, mulai dari KSOP Khusus Batam, Disnav Kelas I Tanjungpinang, KPU Bea Cukai Batam, Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Polresta Barelang, Kepolisian Sektor Keamanan Pelabuhan, Dinas Perhubungan Kota Batam, Damri Cabang Batam, Pelindo Regional 1 Cabang Batam, PT Bintang Sembilan-Sembilan Persada, PT Pelni, serta instansi lainnya yang berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Batam,” imbuh Dendi.

Senada, di tempat terpisah, Kepala Cabang Pelni Batam, Muhammad Iqbal, menyampaikan bahwa pemindahan kapal Pelni ke Terminal Bintang 99 Persada pada Rabu mendatang merupakan bentuk upaya bersama dari seluruh stakeholder untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan maksimal kepada masyarakat. Terlebih, pemindahan ini dilakukan menjelang libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.

“Langkah ini adalah hasil sinergi lintas instansi. Kami selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik. Bagi penumpang Pelni yang sebelumnya mengalami ketidaknyamanan, kami berharap setelah pemindahan ke Terminal Bintang 99 Persada pelayanan yang diberikan dapat lebih optimal,” ujar Iqbal.( DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

‎Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.

‎Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.

‎Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.

‎Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.

‎Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

‎Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.

‎Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.

‎Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.

‎Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.

‎Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
‎Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.

‎Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.

‎Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.

‎Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

‎Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

‎Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.

‎Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis:

‎Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
‎Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain