Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menggelar Rapat Persiapan Pawai Budaya Dalam Rangka Hari Jadi Batam (HJB) ke 195, di Ruang Rapat Diskominfo Lantai 7 Kantor Pemko Batam, kamis (5/12/2024).

Rapat dipimpin oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam Rudi Panjaitan, dan diikuti Kepala Satuan Polisi (Satpol) Pamong Peraja (PP) Kota Batam Imam Tohari, dan Kepala Bagian Organisasi Sekretaris Daerah Kota (Setdako) Batam Sri Indra Praja.

Selanjutnya, dari perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Batam, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang, dan perwakilan dari Kecamatan se- Kota Batam.

Pawai Budaya HJB ke 195 tersebut akan dilaksanakan pada minggu, 15 Desember 2024 dimulai pukul 07.00 Wib. Pawai akan dimulai dari depan Kantor Wali Kota Batam dan finish di Dataran Engku Putri, Batamcentre.

Berbeda dengan Pawai Budaya tahun lalu yang dilepas Wali Kota Batam Muhammad Rudi, kali ini, Wali Kota Rudi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam akan menyambut ribuan peserta di Panggung Utama Dataran Engku Putri.

“Kami akan memastikan Perayaan Hari Jadi Batam untuk seluruh warga Kota Batam ini akan meriah dan bermakna. Kami berharap masyarakat berantusias, ikut meramaikan dan menunjukan kebanggaannya terhadap Kota Batam,” ujar Rudi Panjaitan.

Sebagai informasi, Rangkaian kegiatan HJB ke-195 tahun 2024 ini akan dimulai dengan ziarah ke makam Nong Isa, pada Kamis, 12 Desember 2024 pukul 09.00 WIB di makam Nong Isa, Kampung Nongsa, Kelurahan Sambau. Kegiatan ini merupakan wujud penghormatan kepada Nong Isa.

Selanjutnya, puncak perayaan akan berlangsung pada Rabu, 18 Desember 2024. Acara dimulai dengan upacara Hari Jadi Batam di Dataran Engku Putri, Batamcentre, pada pukul 07.30 WIB, diikuti rapat paripurna istimewa di Gedung DPRD Kota Batam, pukul 10.00 WIB.

Pada malam harinya, akan digelar Malam Anugerah Batam Madani, bertempat di Grand Ballroom Harmonie One Hotel pukul 19.00 WIB, di mana akan diberikan penghargaan kepada tokoh-tokoh yang inspiratif dan memberi kontribusi besar bagi Kota Batam.(MC).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain