Connect with us
Pastikan Kelancaran Mudik 2025, BP Batam Dukung Digitalisasi Layanan

Pastikan Kelancaran Mudik 2025, BP Batam Dukung Digitalisasi Layanan

More Videos

9info.co.id | BATAM – Memasuki periode mudik Lebaran 2025, Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam telah menyiapkan berbagai fasilitas dan layanan guna memastikan kelancaran arus penumpang di pelabuhan.

BP Batam bersama instansi terkait telah mendirikan Posko Angkutan Lebaran 2025 di seluruh pelabuhan yang dilengkapi dengan pusat informasi, layanan kesehatan, ruang tunggu yang nyaman, serta personel pengamanan dan petugas kebersihan yang siap membantu penumpang.

“Kami telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan kelancaran Angkutan Laut Lebaran 2025, termasuk menyiapkan langkah mitigasi guna mengantisipasi lonjakan penumpang baik di sisi darat maupun laut,” ujar Direktur BUP BP Batam Dendi Gustinandar, Kamis (27/3).

Untuk mengakomodasi peningkatan jumlah penumpang, operator kapal telah menyiapkan tambahan armada dan penyesuaian jadwal keberangkatan, terutama pada rute-rute dengan permintaan tinggi seperti Tanjungpinang, Tanjung Batu, Tanjung Balai Karimun, dan Dumai.

“Pada periode Angkutan Lebaran 2025 ini juga tersedia rute baru dari Terminal Ferry Domestik Telaga Punggur ke Pancur (Lingga) yang dilayani oleh Kapal Oceanna 9 setiap hari pukul 09.30 WIB,” tambah Dendi.

Selain peningkatan kapasitas layanan, BP Batam juga terus mendorong digitalisasi layanan pelabuhan dengan penerapan sistem e-ticketing secara menyeluruh di Terminal Ferry Domestik.

“Langkah ini bertujuan untuk mempermudah pemesanan tiket dan mengurangi antrean di loket, terutama di musim peak season seperti Mudik Lebaran sesuai arahan Kepala dan Wakil Kepala BP Batam.” imbuhnya.

Sejalan dengan upaya tersebut, para operator kapal ferry di Pelabuhan Penumpang dalam wilayah kerja BP Batam saat ini telah bekerja sama dengan penyedia platform digital untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan tiket perjalanan. Pemesanan tiket kini dapat dilakukan melalui sejumlah layanan daring, termasuk website tiketkapal.com, easybook.com, dan aplikasi digital perbankan Livin’ Mandiri.

Vice President Bank Mandiri Area Batam, Antonius Budi Setiawan, menyampaikan bahwa layanan digitalisasi pemesanan tiket ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin membeli tiket kapal ferry secara non-tunai. “Melalui layanan digital, kami berharap dapat mendukung kelancaran arus mudik serta memberikan kenyamanan lebih bagi penumpang kapal di terminal ferry penumpang dalam wilayah kerja BP Batam,” ujarnya.

BP Batam bersama seluruh pemangku kepentingan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan pelabuhan guna mendukung kelancaran arus mudik Lebaran 2025 dan memberikan pengalaman perjalanan yang lebih nyaman bagi masyarakat.(MI)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

‎Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.

‎Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.

‎Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.

‎Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.

‎Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

‎Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.

‎Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.

‎Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.

‎Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.

‎Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
‎Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.

‎Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.

‎Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.

‎Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

‎Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

‎Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.

‎Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis:

‎Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
‎Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version