9info.co.id | BATAM – Kinerja Pemerintah Kota Batam kembali dipertanyakan. Pasalnya, hingga kini tidak ada langkah tegas dari Dinas Perhubungan (Dishub) maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menertibkan pedagang liar yang menguasai akses jalan Row 30, Tanjung Uncang, Sekupang.
Manajemen PT Sigma Aurora Property (PT SAP) mengaku resah. Aktivitas pedagang liar di sepanjang Row 30 telah berulang kali menghambat akses masuk-keluar menuju lahan perusahaan di Jalan Brigjen Katamso, Kampung Cunting.
“Keberadaan pedagang liar di Row 30 sudah sangat mengganggu kegiatan operasional kami. Akses keluar-masuk terhalang. Padahal mereka ini dulunya eks bangunan liar yang sudah pernah ditertibkan Satpol PP tahun 2021 lalu. Artinya, pemerintah tahu betul persoalan ini, tapi seakan dibiarkan,” tegas Martlina, perwakilan PT SAP, Kamis (21/8/2025).
Tak hanya soal pedagang, PT SAP juga menyoroti maraknya parkir liar di kawasan tersebut. Kondisi ini kerap menimbulkan kemacetan dan memperparah kesemrawutan lalu lintas.
“Kami sudah beberapa kali berkoordinasi dengan PT WASCO agar karyawan mereka tidak parkir sembarangan di Row 30. Tapi tetap saja terjadi. Jika pemerintah tidak hadir dengan tindakan nyata, maka masalah ini akan terus berulang,” ungkap Martlina.
Menurutnya, keluhan serupa juga telah disuarakan oleh perusahaan lain, termasuk PT Putra Riau Enterprise. Namun hingga kini, tak ada tindak lanjut yang jelas dari Pemko Batam.
“Masalah ini sudah terlalu lama dibiarkan. Permohonan penertiban sudah berulang kali kami ajukan. Tapi pemerintah seolah tutup mata. Kalau dibiarkan, maka jelas merugikan investor dan dunia usaha di Batam,” pungkas Martlina. (Tim)