Connect with us

9info.co.id | BATAM – Pengurus Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Batam melakukan audensi dengan Pengadilan Negeri Kota Batam, yang diwakili oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Batam, Tiwik, S.H., M.Hum., didampingi oleh Humas PN Batam, Welly Irdianto, S.H.

Pertemuan yang berlangsung pada hari Rabu (22/01/2025) ini juga dihadiri oleh Penasehat IWO Batam, Herry Sembiring, Ketua IWO Kota Batam, Oki Indra, dan Sekretaris IWO Kota Batam, Rahmat Purba.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua IWO Batam, Oki Indra, mengungkapkan bahwa tujuan utama kedatangan IWO Batam adalah untuk mempererat hubungan dan membangun sinergi yang lebih baik dengan Pengadilan Negeri Batam, yang selama ini menjadi salah satu lokasi utama liputan bagi para jurnalis.

Ia berharap sinergitas antara wartawan dan Pengadilan Negeri Batam dapat mendukung terciptanya pemberitaan yang mendidik dan mengedukasi masyarakat.

“Kami berharap agar hubungan antara jurnalis dan PN Batam dapat terjalin lebih harmonis. Dengan sinergi ini, kami ingin menyampaikan pemberitaan yang bermanfaat bagi masyarakat, yang dapat memberikan pemahaman lebih dalam terkait proses hukum,” ujar Oki Indra.

Penasehat IWO Batam, Herry Sembiring, juga menyoroti pentingnya peran jurnalis yang tidak hanya harus berlandaskan pada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, tetapi juga harus mematuhi kode etik jurnalistik.

Ia mengingatkan agar wartawan menghindari pemberitaan yang bersifat personal atau menyerang privasi pihak yang diberitakan. “Kami sangat menyesalkan jika ada oknum jurnalis yang melanggar kode etik, terutama dengan pemberitaan yang bersifat pribadi dan merugikan pihak lain,” kata Herry.

Sementara itu, Sekretaris IWO Batam, Rahmat Purba, menyarankan agar ke depannya, dengan terjalinnya sinergitas antara IWO dan PN Batam, dapat terbuka ruang untuk program-program edukatif, seperti pelatihan menulis. “Kami berharap dapat menciptakan kerjasama yang saling menguntungkan, termasuk pelatihan menulis yang dapat meningkatkan kemampuan staf PN Batam dalam menyampaikan informasi secara jelas dan akurat,” tambah Rahmat Purba.

Wakil Ketua PN Batam, Tiwik, S.H., memberikan apresiasi atas kunjungan pengurus IWO. Ia menegaskan bahwa PN Batam selalu menyambut baik kehadiran wartawan yang meliput di pengadilan. “Kami selalu berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada wartawan yang bekerja di lapangan. Mari kita jalankan tugas kita sesuai dengan tupoksi masing-masing, agar tercipta pemberitaan yang objektif dan bermanfaat,” ujar Tiwik.

Tiwik juga menyampaikan harapannya agar kritik yang disampaikan oleh wartawan dapat dilakukan dengan cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik yang profesional, berimbang, dan sesuai dengan UU Pers serta kode etik jurnalistik.

“Kami tidak anti kritik, namun kami berharap kritik tersebut disampaikan dengan cara yang berimbang dan sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.

Humas PN Batam, Welly Irdianto, S.H., menambahkan bahwa peran serta jurnalis sangat diapresiasi oleh pihak pengadilan. Ia berharap jurnalis dapat terus menjalankan tugasnya dengan mengedepankan kode etik, serta berkontribusi dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

“PN Batam selalu terbuka bagi rekan-rekan wartawan. Kami berharap pemberitaan yang dihasilkan dapat mengedukasi masyarakat untuk taat dan sadar hukum,” tuturnya.

Dengan terjalinnya sinergitas antara IWO dan PN Batam, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pemberitaan yang kompeten, kredibel, berimbang, dan terpercaya, serta menciptakan saluran komunikasi yang lebih baik antara wartawan dan pengadilan, yang pada akhirnya dapat mendukung terciptanya masyarakat yang lebih memahami dan taat terhadap hukum. (Mat).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

‎Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.

‎Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.

‎Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.

‎Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.

‎Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

‎Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.

‎Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.

‎Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.

‎Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.

‎Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
‎Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.

‎Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.

‎Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.

‎Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

‎Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

‎Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.

‎Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis:

‎Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
‎Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain