Connect with us

9info.co.id – Wali Kota Batam Muhammad Rudi silaturahmi dengan insan media se-Kota Batam di Golden View Hotel, Senin (17/4/2023) sore.

 

Kegiatan ini ditujukan untuk memperat keakraban antara pemerintah dan insan pers. Di depan para pewarta, Rudi memaparkan perihal pembangunan Kota Batam.

 

“Saya bangga bertemu dengan adik-adik insan pers, sebagaimana bangga membangun Batam dan akan diteruskan adik-adik sekalian,” kata Rudi.

 

Menurutnya, pers memiliki peran yang besar dalam pembangunan untuk terus membumikan informasi perihal pembangunan yang kini masif dilakukan.

 

“Dengan berita yang disebarkan, orang yang tidak tahu menjadi tahu apa pembangunan sekarang,” imbuhnya.

 

Ia memastikan, bahwa pembangunan ini merupakan upaya menjadikan Batam yang lebih maju. Sehingga dapat dinikmati waktu sekarang dan yang akan datang.

 

“Kalau selesai pembangunan, kalianlah yang muda-muda akan berkata ‘Inilah Batam Kota Baru persembahan Muhammmad Rudi pada kalian semua,” ujarnya.

 

Sementara itu, Ketua PWI Kepri Candra Ibrahim menyebutkan, silaturahmi ini tetap digelar setiap tahun. Ke depan, ia berharap hubungan antara Pemko Batam dengan insan pers semaiin baik dari hari ke hari.

 

“Kami berharap hubungan ini yang semakin mesra, kebersamaan ini diperlukan. Karena membangun Batam yang lebih modern, maju, hebat butuh sinergi dan solid,” katanya.

 

Ia mengaku bangga dengan pembangunan sekarang. Ia berharap masyarakat juga dapat mendukung berbagai upaya dan lompatan pembangunan.

 

“Kami apresiasi yang disampaikan Pak Wali tadi, dari nol beliau menjabat sebagai wali kota dan Kepala BP Batam, progresnya luar biasa. Orang boleh tidak percaya, tapi kenyataan di lapangan banyak berkembang,” papar Candra. (Mat )

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Jaringan Narkotika di Karimun Terkuak, Polisi Amankan 4 Pelaku dan Puluhan Gram Sabu

Jaringan Narkotika di Karimun Terkuak, Polisi Amankan 4 Pelaku

9info.co.id | BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit II berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Karimun, Kamis (23/4/2026).

‎Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian operasi penegakan hukum di lapangan.

‎Dirresnarkoba Polda Kepulauan Riau, Suyono, melalui Kabidhumas Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB terhadap seorang pria berinisial HA alias A (45) di kediamannya di Kavling Bukit Senang, Tanjung Balai Karimun.

‎Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan 14 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 4,5 gram, serta timbangan digital dan perlengkapan pengemasan yang disembunyikan di dalam tas kecil dan dompet.

‎Pengembangan kasus kemudian berlanjut pada malam harinya di wilayah Meral. Sekitar pukul 21.30 WIB, tim kembali mengamankan dua pria berstatus mahasiswa, masing-masing berinisial FM alias F (28) dan IP alias A (26) di Perumahan Dangmerdu Indah.

‎Dari tangan tersangka IP, ditemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok. Barang tersebut diakui berasal dari tersangka FM. Selanjutnya, dari hasil penggeledahan di rumah FM, petugas menemukan tambahan delapan paket sabu dengan berat bruto 22,13 gram yang disimpan di kamar dan dapur.

‎“Hasil pemeriksaan mengarah pada satu nama lain sebagai pemasok, yakni tersangka PPA alias P,” ujar Kabidhumas.

‎Menindaklanjuti hal tersebut, tim melakukan pengembangan cepat (hot pursuit) dan pada pukul 23.00 WIB berhasil mengamankan PPA alias P (30) di Perumahan Gladiola 3, Kecamatan Tebing.

‎Meskipun tidak ditemukan narkotika siap edar, petugas menemukan dua unit timbangan digital dan plastik bening kosong yang disembunyikan dalam sebuah kotak bertuliskan The New English Dictionary. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa tersangka berperan sebagai penyedia sarana dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

‎Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎Polda Kepulauan Riau menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain