Connect with us

9info.co.id – Sepanjang tahun 2022, Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batam melaporkan bahwa jumlah penumpang angkutan udara yang datang dan berangkat melalui Bandara Internasional Hang Nadim sebanyak 3,46 juta orang.

 

Jumlah ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 2,07 juta orang.

 

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, menyambut baik pergerakan penumpang tersebut.

 

Menurut Rudi, hal ini menjadi sinyal positif bagi pertumbuhan ekonomi Kota Batam ke depan.

 

“Ini sinyal positif. Total penumpang cukup tinggi dan menunjukkan adanya pemulihan pasca pandemi Covid-19. Semoga pergerakan ini ikut berdampak bagi ekonomi Batam,” ujar Rudi, Selasa (25/4/2023).

 

Berdasarkan catatan BPS Kota Batam, total penumpang angkutan udara tahun 2022 mengalami peningkatan sebanyak 66,88 persen.

 

Dengan rincian, penumpang datang sebanyak 1,76 juta orang dan penumpang berangkat sebanyak 1,66 juta orang.

 

Sedangkan penumpang terbanyak datang dari penerbangan domestik. Yang mana, tingkat pemulihannya menyentuh angka 82 persen.

 

Di sisi lain, penerbangan internasional yang sempat turun drastis selama pandemi Covid-19 juga menunjukkan tren positif dengan tingkat pemulihan sekitar 49 persen.

 

Berdasarkan data penumpang bulan Februari 2023, jumlah yang datang ke Kota Batam sebanyak 138.611 orang.

 

Jumlah ini mengalami kenaikan 39,37 persen jika dibandingkan dengan bulan yang sama pada tahun 2022 silam dengan total penumpang sebanyak 99.457 orang.

 

“BP Batam sedang mempercepat pembangunan Kota Batam. Kita siapkan kota ini agar wisatawan bisa terus berdatangan. Mari dukung pembangunan agar terwujud Batam yang madani dan modern untuk kita semua,” tambahnya.

 

Tidak hanya itu, lanjut Rudi, meningkatnya pergerakan penumpang angkutan udara tersebut diharapkan mampu memberi dampak bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Batam.

 

Sehingga, kedatangan wisatawan nusantara ataupun mancanegara ke Kota Batam ikut menghidupkan ekonomi masyarakat kecil.

 

“Kita tak boleh jadi penonton saja. Masyarakat harus mempersiapkan diri untuk ikut andil dalam kemajuan bersama,” pungkasnya. (Nat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Sidang Kasus KDRT, 6 Saksi yang dihadirkan JPU Sebut Tidak ada Peristiwa Kekerasan Fisik terhadap Korban.

Sidang Kasus KDRT, 6 Saksi yang dihadirkan JPU Sebut Tidak ada Peristiwa Kekerasan Fisik terhadap Korban.

9Info.co.id| BATAM –  Sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan terdakwa Daniel Marshall Purba mengungkap fakta mengejutkan di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa kemarin (2/10/2024). Enam orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam menyatakan bahwa mereka tidak melihat adanya peristiwa kekerasan dalam kasus perebutan anak yang menghebohkan Kota Batam dua tahun lalu di Hotel Harris Batam Center.

Sidang perkara nomor 466/Pid. Sus/2024/PN.Btm. ini dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Tiwik, dan dua hakim anggota Yuanne Rambe, dan Vabiannes Stuart Watimena di Ruang Sidang Utama PN Batam mengundang empat saksi yang mengetahui kronologi peristiwa perebutan anak tersebut.

Saksi bernama Zara Zettira mengungkapkan, “Saya tidak pernah melihat adanya dorongan, pemukulan, atau korban jatuh, seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.” tegas Zara Zetrtira dalam persidangan.

“Saat Korban datang ke hotel Harris bersama adiknya, saya sedang di lobby Hotel Harris yang Mulia”, jelasnya.

“Pada saat itu korban menyampaikan kepada saya, sini anak gua “Anjing”. Namun saya menjawab tunggu bapaknya datang, tunggu bapaknya datang dan kami pun di amankan pihak security hotel untuk diarahkan ke suatu ruangan dekat lobby Hotel Harris (Smiley Room) sembari saya menggendong anak korban” sebutnya.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh saksi lainnya dari UPT PPA Perlindungan Perempuan dan Anak yang menambah kesan bahwa tidak ada tindakan kekerasan yang terjadi yang dilakukan oleh terdakwa kepada korban.

“Korban hanya menjelaskan bahwa si korban mengalami luka memar di sebelah punggung kiri saat berkomunikasi VC dengan sikorban”, tetapi tidak melihat dengan jelas dalam Video tesebut Luka memar yang dialami oleh Korban, jelasnya.

“Pada saat itu, kehadiran kami atas instruksi dari PPA Polda Kepri Iptu Yanhthi Harefa SH. untuk mendampingi korban, dan berupaya memediasi antara korban dan terdakwa yang mulia. dalam mediasi tersebut disepakati dan tertulis ada 10 poin yang menjadi komitment korban dan terdakwa. Namun karena ada satu point’ yang tidak disepakati, si korban pun enggan untuk menandatangani kesepakatan yang mereka fasilitasi. Namun Terdakwa dan Korban sepakat tidur bersama Anaknya 1 kamar di Hotel Harris Batam Centre pada Senin Malam tanggal 12 September 2022., namun esoknya saksi kembali mendampingi mediasi yang dilaksanakan di Polsek Batam kota”, namun tidak menghasilkan kesepakatan sebut saksi Tetmawati Lubis.

Hakim terlihat terkejut saat mendengar kesaksian tersebut, terutama karena dua saksi sebelumnya juga tidak menyebutkan adanya peristiwa yang dituduhkan oleh pelapor, yang merupakan istri terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa, Jhon Asron Purba, menegaskan bahwa kesaksian para saksi membuktikan bahwa dakwaan jaksa tidak terpenuhi. “Berdasarkan keterangan para saksi, dakwaan tidak sesuai dengan kenyataan,” katanya.

Saksi-saksi juga menunjukkan kesesuaian dengan kesaksian petugas keamanan dan polisi yang berada di lokasi kejadian, yang melihat langsung insiden perebutan anak tersebut.

Pihak perlindungan perempuan dan anak pun menyatakan tidak mengetahui adanya kekerasan dan hanya bertemu dengan korban setelah kejadian.

Asron Purba menambahkan bahwa bukti valid berupa video yang diunggah oleh korban di media sosial, yang menjadikan kasus ini viral, juga tidak menunjukkan adanya peristiwa kekerasan.

Namun usai persidangan, Majelis Hakim pun masih menolak permohonan kuasa hukum yang meminta penangguhan terhadap terdakwa dan memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Selasa, (8/10/2024) dengan rencana menghadirkan saksi korban, yang sebelumnya telah mangkir dua kali dari persidangan.

Peristiwa ini berlangsung di ruang publik di Hotel Harris Batam Center dan berawal dari laporan KDRT yang dibuat oleh istri terdakwa, Daniel Marshall Purba. Kasus ini terus menjadi sorotan publik, menyusul banyaknya perhatian media terhadap situasi yang melibatkan perebutan anak. (DN).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain