Connect with us
Perjanjian Kerja Sama BP Batam - Bank Mandiri Fokus Peningkatan Kualitas Layanan Perbankan di Lingkungan BP Batam

Perjanjian Kerja Sama BP Batam – Bank Mandiri: Fokus Peningkatan Kualitas Layanan Perbankan di Lingkungan BP Batam

More Videos

9info.co.id | BATAM – BP Batam perkuat kemitraan dengan Bank Mandiri yang ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama layanan perbankan pada Senin (7/7/2025) di Balairungsari BP Batam.

Perjanjian kerja sama ini ditandatangani langsung oleh Anggota/Deputi Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam, Alexander Zulkarnain dengan Regional CEO Region I/Sumatera 1 Bank Mandiri, I Gede Raka Arimbawa.

Perjanjian kerja sama antara BP Batam dan Bank Mandiri yang ditandatangani hari ini meliputi perjanjian kerja sama pembayaran remunerasi dan honorarium melalui Mandiri Payroll Package serta penerimaan pembayaran QRIS melalui layanan API.

Setelah penandatanganan kerja sama, turut dilangsungkan penyerahan simbolis ID Card E-money pegawai BP Batam dan QRIS statis penerimaan infaq sedekah Masjid di bawah pengelolaan Badan Koordinasi Dakwah Islam (BKDI) BP Batam.

Alexander dalam sambutannya mengungkapkan bahwa BP Batam di bawah komando Kepala BP Batam, Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan pegawainya, juga mempermudah transaksi perbankan yang berkaitan dengan BP Batam.

“Setiap saat dan dimana saja tentu BP Batam ingin memajukan pengelolaan keuangannya, salah satunya dengan digitalisasi layanan perbankan di lingkungan BP Batam, hari ini Bank Mandiri hadir dan siap bersama-sama mewujudkan hal tersebut,” ungkap Alexander.

“Harapannya perjanjian kerja sama ini dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai BP Batam juga membawa kesuksesan bagi Bank Mandiri serta membawa sinergi positif dalam memajukan Batam,” pungkas Alex sapaan akrabnya.

BP Batam juga memiliki layanan perbankan digital seperti pembayaran melalui QRIS dan Virtual Account pada Unit Kerja yang bersentuhan langsung dengan publik seperti Badan Usaha SPAM, Fasilitas dan Lingkungan; Badan Usaha Rumah Sakit, Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Direktorat Pengelolaan Kepelabuhanan; serta beberapa layanan lainnya.

Sementara itu, Regional CEO Region I/Sumatera 1 Bank Mandiri, I Gede Raka Arimbawa dalam sambutannya mengapresiasi BP Batam atas kerja sama yang selama ini terjalin dan berkomitmen terus memberikan layanan perbankan terbaik.

“Apresiasi kami kepada BP Batam atas kerja sama yang telah terjalin sejak tahun 2003, semoga kedepannya dapat terus menjadi mitra untuk tumbuh bersama,” ujarnya.

“Kami juga terbuka untuk terus meningkatkan layanan perbankan dan komitmen kami adalah terus memberikan layanan perbankan terbaik khususnya di lingkungan BP Batam sebagai salah satu mitra strategis kami,” pungkas I Gede Raka Arimbawa.

Turut hadir dalam kegiatan ini beberapa Pejabat Tingkat II, III, dan IV di lingkungan BP Batam. (MI)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version