Connect with us

9info.co.id – Dalam rangka mempersiapkan generasi muda sebagai agen perubahan untuk membangun negeri, PLN Batam menylenggarakan Kuliah Umum di Aula Universitas Ibnu Sina, Batam, Selasa (20/6). Mengusung tema “Peran Kelistrikan Dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Kota Batam Dengan Dukungan Mahasiswa Sebagai Agen Perubahan”, kegiatan ini bertujuan meningkatkan pengetahuan mahasiswa sebagai generasi muda bangsa tentang peran ketenagalistrikan.

Dibuka oleh Rektor Universitas Ibnu Sina, Prof. Dr. H. Mustaqim Syaib, SE.MM, kuliah umum diikuti lebih dari 200 peserta yang penuh semangat. Kuliah Umum diisi oleh pemateri dari PLN Batam, yakni Sekretaris Perusahaan PT PLN Batam, Hamidi Hamid dan Dosen Universitas Ibnu Sin, Muhammad Siddik. Turut hadir juga Wakil Rektor III, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis serta Wakil Dekan FEB Universitas Ibnu Sina.

Dalam sambutannya, Rektor Ibnu Sina meminta supaya mahasiswa yang hadir untuk dapat mengikuti Kuliah Umum ini dengan sungguh-sungguh. Sebab, banyak praktik ilmu kelistrikan yang dilapangan yang kadang tidak dijelaskan dalam teori pelajaran.

“Dunia pendidikan saat ini ditantang untuk melakukan reorientasi dengan mengikuti perkembangan zaman. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas SDM ke depannya. Maka dari itu, untuk kemajuan pembangunan dan masa depan Batam,” ujar Mustaqim.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada PLN Batam yang membantu mahasiswa Universitas Ibnu Sina untuk membangun serta mempersiapkan generasi muda sebagai agen perubahan dan pembangunan. Mengingat banyaknya manfaat dari Kuliah Umum, semoga kedepannya kegiatan positif seperti ini dapat kita laksanakan dengan rutin,” tambahnya lagi.

Sementara itu, dalam paparannya, Hamidi Hamid menjelaskan kepada peserta mengenai pembangunan infrastruktur kelistrikan di Batam. Dirinya mengungkapkan, pertumbuhan ekonomi kota Batam mengalami kenaikan signifikan menandakan iklim usaha di Batam yang menjanjikan sehingga dibutuhkan dukungan infrastruktur kelistrikan untuk tetap menjaga system kelistrikan yang andal.

“Listrik menjadi faktor penting untuk kehidupan kita lebih baik ke depannya, karena saat ini aktivitas kita sudah sangat tergantung kepada energi listrik. Kami dari PLN Batam pun terus meningkatkan pelayanan kepada pelanggan agar pertumbuhan dari berbagai sektor baik perekonomian, pendidikan dan yang lainnya dapat terus maju,” kata Hamidi.

Untuk rencana kedepan Hamidi menambahkan bahwa saat ini PLN Batam berkomitmen untuk meningkatkan keandalan sistem melalui The New Era of PLN Batam. Dengan sistem ini bertujuan untuk memperluas “Business Coverage” dan siap mendukung investasi yang hadir di Batam serta sangat terbuka untuk peluang kerjasama dengan pelaku usaha lain.

“Kuliah umum ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada mahasiswa tentang kodisi kelistrikan di Batam saat ini dan rencana pembangunan infrastruktur kelistrikan PLN Batam. Dengan begitu, para peserta siap menjadi tulang punggung Batam di masa depan,” harap Hamidi. (Tim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain