Connect with us

9Info.co.id – PT PLN Batam berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Batam menyalurkan 1.176 bantuan sembako kepada masyarakat nelayan tradisional yang tergabung dalam Kelompok Usaha Bersama (KUB) Kota Batam pada Alun-Alun Engku Putri, pada Senin (26/6). Bantuan diserahkan secara simbolis oleh Walikota Batam, Muhammad Rudi bersama Wakil Gubernur Provinsi Riau, Marlin Agustina Rudi, Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, Direktur Utama PT PLN Batam, Muhammad Irwasnyah Putra dan Kepala Dinas Perikanan Kota Batam, Ridwan Afandi.

Foto Bersama Usai Pernyerahan Sembako Bersama PLN Batam

Foto Bersama Walikota Batam  H.M.Rudi ,  Usai Penyerahan Sembako Bersama Bright  PLN Batam

Dalam sambutannya, Walikota Batam menyampaikan apresiasi kepada PLN Batam atas kepedulian kepada masyarakat nelayan lewat bantuan Program Bantuan Paket Sembako CSR PLN Batam. Sebab bantuan ini juga sejalan dengan Program Pemerintah Kota Batam dalam memajukan masyarakat nelayan.

“Bantuan ini merupakan aksi peduli melalui CSR dari PLN Batam, pemerintah daerah berharap agar para nelayan yang mendapat bantuan bisa memanfaatkannya dengan sebaik mungkin. Terima kasih kami ucapkan untuk PLN Batam,” ujar Rudi.

Rudi menambahkan bahwa Pemerintah Kota Batam juga secara rutin selalu memberikan bantuan kepada masyarakat yang terbagi menjadi 2 gelombang. Sebelumnya sudah lebih kurang 114 ribu paket yang sudah dibagikan.

Walikota Btam, H.M.Rudi Mneyerahkan Sembako Gratis

Walikota Batam, H.M.Rudi Menyerahkan Sembako Gratis program Bright PLN Batam

“Jumlah itu pun masih belum cukup, oleh karena itu kami berharap perusahaan lain dapat mencotoh langkah PLN Batam dalam memberikan bantuan CSR kepada masyarakat. Rencanaya pada akhir tahun ini Pemerintah Kota Batam akan membagikan bantuan sembako lagi,” tutur Rudi.

Sejalan dengan Walikota Batam, Wakil Gubernur Provinsi Kepuluan Riau, Marlin Agustina juga mendukung kolaborasi dan sinergi antara Pemko Batam dengan PLN Batam. Ia berharap program bantuan ini akan menjadi kegiatan rutin sehingga dapat membantu mengurangi beban para nelayan tradisional.

“Batam adalah kota yang luar biasa, kita bisa melihat bagaimana pembangunan infrastruktur dan ekonomi berkempamg pesat. Maka dari itu marilah kita bersama-sama mendukung program pemerintah, seperti yang dilakukan PLN Batam, sehingga cita-cita Kota Batam dalam mensejahterakan masyarakat dapat diwujudkan. Semoga untuk kegiatan berikutnya bantuan yang diberikan lebih banyak, sehingga semakin banyak pula masyarakat yang menerima manfaatnya,” harap Marlin.

Sementara itu Direktur Utama PT PLN Batam, Muhammad Irwansyah Putra mengucapkan rasa terimakasih kepada Pemerintah Kota Batam yang telah berpartisipasi aktif dalam mendukung pembangunan infrastruktur kelistrikan yang saat ini masih terus dikerjakan oleh PLN Batam.

Penyerahan Sembako Gratis dari PLN Batam

Penyerahan Sembako Gratis dari  Bright PLN Batam

“Kegiatan penyerhan bantuan CSR kita pada hari ini merupakan bentuk kolaborasi dan sinergi yang baik antar instansi, yaitu Pemerintah Kota Batam dengan PLN Batam, bersama-sama memberikan bantuan CSR dalam bentuk pembagian sembako kepada masyarakat nelayan yang tergabung dalam Kelompok Usaha Bersama (KUB) Kota Batam,” ujar Irwansyah.

“Harapan kami mudah-mudahan bantuan ini memberi manfaat untuk kebutuhan bagi saudara nelayan kita,” tambahnya lagi.

Selain memberikan paket bantuan sembako, ada juga kegiatan penyerahan klaim asuransi BPJS dari Kantor BPJS Kota Batam. Kegiatan kemudian ditutup dengan foto bersama dan pembangian sembako.

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

‎Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.

‎Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.

‎Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.

‎Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.

‎Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

‎Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.

‎Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.

‎Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.

‎Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.

‎Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
‎Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.

‎Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.

‎Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.

‎Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

‎Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

‎Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.

‎Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis:

‎Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
‎Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain