Connect with us

9Info.co.id – PT PLN Batam berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Batam menyalurkan 1.176 bantuan sembako kepada masyarakat nelayan tradisional yang tergabung dalam Kelompok Usaha Bersama (KUB) Kota Batam pada Alun-Alun Engku Putri, pada Senin (26/6). Bantuan diserahkan secara simbolis oleh Walikota Batam, Muhammad Rudi bersama Wakil Gubernur Provinsi Riau, Marlin Agustina Rudi, Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, Direktur Utama PT PLN Batam, Muhammad Irwasnyah Putra dan Kepala Dinas Perikanan Kota Batam, Ridwan Afandi.

Foto Bersama Usai Pernyerahan Sembako Bersama PLN Batam

Foto Bersama Walikota Batam  H.M.Rudi ,  Usai Penyerahan Sembako Bersama Bright  PLN Batam

Dalam sambutannya, Walikota Batam menyampaikan apresiasi kepada PLN Batam atas kepedulian kepada masyarakat nelayan lewat bantuan Program Bantuan Paket Sembako CSR PLN Batam. Sebab bantuan ini juga sejalan dengan Program Pemerintah Kota Batam dalam memajukan masyarakat nelayan.

“Bantuan ini merupakan aksi peduli melalui CSR dari PLN Batam, pemerintah daerah berharap agar para nelayan yang mendapat bantuan bisa memanfaatkannya dengan sebaik mungkin. Terima kasih kami ucapkan untuk PLN Batam,” ujar Rudi.

Rudi menambahkan bahwa Pemerintah Kota Batam juga secara rutin selalu memberikan bantuan kepada masyarakat yang terbagi menjadi 2 gelombang. Sebelumnya sudah lebih kurang 114 ribu paket yang sudah dibagikan.

Walikota Btam, H.M.Rudi Mneyerahkan Sembako Gratis

Walikota Batam, H.M.Rudi Menyerahkan Sembako Gratis program Bright PLN Batam

“Jumlah itu pun masih belum cukup, oleh karena itu kami berharap perusahaan lain dapat mencotoh langkah PLN Batam dalam memberikan bantuan CSR kepada masyarakat. Rencanaya pada akhir tahun ini Pemerintah Kota Batam akan membagikan bantuan sembako lagi,” tutur Rudi.

Sejalan dengan Walikota Batam, Wakil Gubernur Provinsi Kepuluan Riau, Marlin Agustina juga mendukung kolaborasi dan sinergi antara Pemko Batam dengan PLN Batam. Ia berharap program bantuan ini akan menjadi kegiatan rutin sehingga dapat membantu mengurangi beban para nelayan tradisional.

“Batam adalah kota yang luar biasa, kita bisa melihat bagaimana pembangunan infrastruktur dan ekonomi berkempamg pesat. Maka dari itu marilah kita bersama-sama mendukung program pemerintah, seperti yang dilakukan PLN Batam, sehingga cita-cita Kota Batam dalam mensejahterakan masyarakat dapat diwujudkan. Semoga untuk kegiatan berikutnya bantuan yang diberikan lebih banyak, sehingga semakin banyak pula masyarakat yang menerima manfaatnya,” harap Marlin.

Sementara itu Direktur Utama PT PLN Batam, Muhammad Irwansyah Putra mengucapkan rasa terimakasih kepada Pemerintah Kota Batam yang telah berpartisipasi aktif dalam mendukung pembangunan infrastruktur kelistrikan yang saat ini masih terus dikerjakan oleh PLN Batam.

Penyerahan Sembako Gratis dari PLN Batam

Penyerahan Sembako Gratis dari  Bright PLN Batam

“Kegiatan penyerhan bantuan CSR kita pada hari ini merupakan bentuk kolaborasi dan sinergi yang baik antar instansi, yaitu Pemerintah Kota Batam dengan PLN Batam, bersama-sama memberikan bantuan CSR dalam bentuk pembagian sembako kepada masyarakat nelayan yang tergabung dalam Kelompok Usaha Bersama (KUB) Kota Batam,” ujar Irwansyah.

“Harapan kami mudah-mudahan bantuan ini memberi manfaat untuk kebutuhan bagi saudara nelayan kita,” tambahnya lagi.

Selain memberikan paket bantuan sembako, ada juga kegiatan penyerahan klaim asuransi BPJS dari Kantor BPJS Kota Batam. Kegiatan kemudian ditutup dengan foto bersama dan pembangian sembako.

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Sidang Kasus KDRT, 6 Saksi yang dihadirkan JPU Sebut Tidak ada Peristiwa Kekerasan Fisik terhadap Korban.

Sidang Kasus KDRT, 6 Saksi yang dihadirkan JPU Sebut Tidak ada Peristiwa Kekerasan Fisik terhadap Korban.

9Info.co.id| BATAM –  Sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan terdakwa Daniel Marshall Purba mengungkap fakta mengejutkan di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa kemarin (2/10/2024). Enam orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam menyatakan bahwa mereka tidak melihat adanya peristiwa kekerasan dalam kasus perebutan anak yang menghebohkan Kota Batam dua tahun lalu di Hotel Harris Batam Center.

Sidang perkara nomor 466/Pid. Sus/2024/PN.Btm. ini dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Tiwik, dan dua hakim anggota Yuanne Rambe, dan Vabiannes Stuart Watimena di Ruang Sidang Utama PN Batam mengundang empat saksi yang mengetahui kronologi peristiwa perebutan anak tersebut.

Saksi bernama Zara Zettira mengungkapkan, “Saya tidak pernah melihat adanya dorongan, pemukulan, atau korban jatuh, seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.” tegas Zara Zetrtira dalam persidangan.

“Saat Korban datang ke hotel Harris bersama adiknya, saya sedang di lobby Hotel Harris yang Mulia”, jelasnya.

“Pada saat itu korban menyampaikan kepada saya, sini anak gua “Anjing”. Namun saya menjawab tunggu bapaknya datang, tunggu bapaknya datang dan kami pun di amankan pihak security hotel untuk diarahkan ke suatu ruangan dekat lobby Hotel Harris (Smiley Room) sembari saya menggendong anak korban” sebutnya.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh saksi lainnya dari UPT PPA Perlindungan Perempuan dan Anak yang menambah kesan bahwa tidak ada tindakan kekerasan yang terjadi yang dilakukan oleh terdakwa kepada korban.

“Korban hanya menjelaskan bahwa si korban mengalami luka memar di sebelah punggung kiri saat berkomunikasi VC dengan sikorban”, tetapi tidak melihat dengan jelas dalam Video tesebut Luka memar yang dialami oleh Korban, jelasnya.

“Pada saat itu, kehadiran kami atas instruksi dari PPA Polda Kepri Iptu Yanhthi Harefa SH. untuk mendampingi korban, dan berupaya memediasi antara korban dan terdakwa yang mulia. dalam mediasi tersebut disepakati dan tertulis ada 10 poin yang menjadi komitment korban dan terdakwa. Namun karena ada satu point’ yang tidak disepakati, si korban pun enggan untuk menandatangani kesepakatan yang mereka fasilitasi. Namun Terdakwa dan Korban sepakat tidur bersama Anaknya 1 kamar di Hotel Harris Batam Centre pada Senin Malam tanggal 12 September 2022., namun esoknya saksi kembali mendampingi mediasi yang dilaksanakan di Polsek Batam kota”, namun tidak menghasilkan kesepakatan sebut saksi Tetmawati Lubis.

Hakim terlihat terkejut saat mendengar kesaksian tersebut, terutama karena dua saksi sebelumnya juga tidak menyebutkan adanya peristiwa yang dituduhkan oleh pelapor, yang merupakan istri terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa, Jhon Asron Purba, menegaskan bahwa kesaksian para saksi membuktikan bahwa dakwaan jaksa tidak terpenuhi. “Berdasarkan keterangan para saksi, dakwaan tidak sesuai dengan kenyataan,” katanya.

Saksi-saksi juga menunjukkan kesesuaian dengan kesaksian petugas keamanan dan polisi yang berada di lokasi kejadian, yang melihat langsung insiden perebutan anak tersebut.

Pihak perlindungan perempuan dan anak pun menyatakan tidak mengetahui adanya kekerasan dan hanya bertemu dengan korban setelah kejadian.

Asron Purba menambahkan bahwa bukti valid berupa video yang diunggah oleh korban di media sosial, yang menjadikan kasus ini viral, juga tidak menunjukkan adanya peristiwa kekerasan.

Namun usai persidangan, Majelis Hakim pun masih menolak permohonan kuasa hukum yang meminta penangguhan terhadap terdakwa dan memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Selasa, (8/10/2024) dengan rencana menghadirkan saksi korban, yang sebelumnya telah mangkir dua kali dari persidangan.

Peristiwa ini berlangsung di ruang publik di Hotel Harris Batam Center dan berawal dari laporan KDRT yang dibuat oleh istri terdakwa, Daniel Marshall Purba. Kasus ini terus menjadi sorotan publik, menyusul banyaknya perhatian media terhadap situasi yang melibatkan perebutan anak. (DN).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain