Kepala BP Batam HM Rudi menengok lokasi penanaman Pohon Jati Emas
9info.co.id– Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, meninjau lokasi penanaman pohon jati emas. Rudi ingin rencana penanaman pohon tertata rapi sesuai rencana.
“Dengan pengecekan ini, tujuannya memastikan luas tanah sebagai media penanaman telah sesuai,” kata Rudi saat peninjauan.
Beberapa waktu lalu, Rudi yang juga Kepala BP Batam telah memimpin langsung rapat koordinasi bersama Forkopimda di Balairung Sari, BP Batam.
“Kami ingin lingkungan Batam tetap sejuk dengan mendorong penghijauan ini,” katanya.
Ia juga kerap mengabarkan kepada masyarakat pada setiap kesempatan, bahwa penanaman pohon jati emas di sepanjang Jalan Simpang Bandara Hang Nadim Batam sampai dengan Simpang Fly Over Laluan Madani.
Ia meminta keterlibatan semua pihak untuk ikut menyukseskan kegiatan yang rencananya antara Juli atau Agustus ini
“Kita akan bangun jalan dari bandara ke arah Nagoya masing lima lajur setiap jalurnya. Dan, sepanjang jalan itu kita juga akan tanam pohon kayu jati emas,” kata Rudi.
Rudi memiliki tujuan, Batam yang dianugerahi segala potensi ini harus terus berbenah. Maka dari itu, pembangunan kian masif dilakukan. Tak hanya terkenal dengan kota industri, Rudi juga ingin memaksimalkan sektor potensial yakni pariwisata.
“Kalau pariwisata tentu jalan-jalan ini harus indah, supaya orang yang datang betah dan ingin datang lagi ke sini,” imbuhnya.
Bukan rahasia umum, Batam sedang gecarnya dibangun. Tak ayal berbagai apreasiasi didapatkan Rudi sebagai pimpinan daerah maupun Pemko Batam sebagai pemerintah daerah.
“Semua pikiran dan kemampuan saya curahkan agar kota ini menjadi modern dan madani yang sejahtera masyarakatnya,” ucap Rudi.
Di bawah komando Rudi, walau pandemi merebak, pertumbuhan ekonomi Batam yang mencapai 4,75 persen tahun 2021 lalu, angka tersebut dirilis awal 2022. “Saya ingin 2022 ini naik menjadi 6 persen ke atas,” pungkasnya. (lsm)
Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka
9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).
Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.
Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.
Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.
Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.
Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.
Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.
Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.
“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.
Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.
Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.
Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.
Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.
Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).