Connect with us

9inf.co.id – Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad memaparkan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) Kota Batam dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran (PPAS) 2022 pada Rapat Paripurna di Kantor DPRD Batam, Jumat (5/7) siang.

Rancangan tersebut memuat sejumlah hal. Diantaranya, terkait Kerangka Ekonomi Makro Daerah. Amsakar memaparkan pertumbuhan ekonomi tahun 2022 terjadi perubahan, saat APBD murni diperkirakan sebesar 3,53 – 5,25 persen berubah menjadi 4,69 – 5,49 persen.

Hal ini seiring melandainya kasus covid-19 yang berpengaruh terhadap peningkatan mobilitas masyarakat, termasuk dibukanya akses wisatawan dari mancanegara. Kemudian, berpengaruh pada meningkatnya aktivitas ekonomi sektor perdagangan, perhotelan, restoran dan angkutan.

“Selain itu aktivitas industri yang meningkat juga berpengaruh pada peningkatan nilai ekspor dibandingkan tahun lalu. Peningkatan belanja infrastruktur juga berkontribusi terhadap peningkatan aktivitas perekonomi terutama pada sektor konstruksi,” papar Amsakar.

Perihal inflasi tahun 2022, juga mengalami perubahan. Asumsi pada APBD murni sebesar 2 persen sampai dengan 4 persen menjadi sekitar 5,5 persen sampai dengan 6,15 persen. Ini didasari oleh terganggunya supply chain global akibat perang Rusia dan Ukraina yang mendorong kenaikan harga komoditas pangan dan energi secara global.

“Dari sisi domestik kenaikan inflasi juga di dorong oleh komoditas pangan terutama aneka cabai, telur, daging ayam dan daging sapi segar. Akibat adanya gangguan disisi produksi dikarenakan gangguan cuaca, kenaikan harga pakan dan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK),” sebutnya.

Sedangkan, konsumsi riil perkapita di Kota Batam pada tahun 2022 yang diperkirakan sebesar Rp18.880.000 hingga Rp19.024.000 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2021 sebesar Rp18.300.000 hingga 18.500.000.

“Keadaan tersebut, didorong oleh peningkatan pertumbuhan ekonomi, peningkatan belanja pemerintah baik untuk infrastruktur maupun program bantuan kepada masyarakat,” sebutnya.

Terkait, rencana pendapatan daerah pada rancangan perubahan ini mengalami perubahan, dari yang semula sebesar Rp3.133.792.387.503,00 berubah menjadi Rp3.046.360.920.497,00 atau turun 2,79 persen.

Dari sisi rencana belanja, pada APBD Kota Batam Tahun 2022 semula sebesar Rp3.218.489.210.583,00 berubah menjadi Rp3.201.511.256.237,00 atau turun 0,53 persen.

Selain itu, dalam paripurna tersebut juga disampaikan perihal penerimaan pembiayaan daerah pada Tahun Anggaran 2022 yang semula sebesar Rp84.696.823.080,00 berubah menjadi Rp 155.150.335.740,00 atau naik 83,18 persen.

“Kemudian diharapkan dapat dilakukan pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD Kota Batam dengan Tim Anggaran Pemko Batam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan,” tutup Amsakar.

Selanjutnya Amsakar secara simbolis menyampaikan Dokumen Rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan Kota Batam Tahun Anggaran 2022 kepada pimpinan DPRD. (lsm)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

IWO

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain