9inf.co.id – Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad memaparkan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) Kota Batam dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran (PPAS) 2022 pada Rapat Paripurna di Kantor DPRD Batam, Jumat (5/7) siang.
Rancangan tersebut memuat sejumlah hal. Diantaranya, terkait Kerangka Ekonomi Makro Daerah. Amsakar memaparkan pertumbuhan ekonomi tahun 2022 terjadi perubahan, saat APBD murni diperkirakan sebesar 3,53 – 5,25 persen berubah menjadi 4,69 – 5,49 persen.
Hal ini seiring melandainya kasus covid-19 yang berpengaruh terhadap peningkatan mobilitas masyarakat, termasuk dibukanya akses wisatawan dari mancanegara. Kemudian, berpengaruh pada meningkatnya aktivitas ekonomi sektor perdagangan, perhotelan, restoran dan angkutan.
“Selain itu aktivitas industri yang meningkat juga berpengaruh pada peningkatan nilai ekspor dibandingkan tahun lalu. Peningkatan belanja infrastruktur juga berkontribusi terhadap peningkatan aktivitas perekonomi terutama pada sektor konstruksi,” papar Amsakar.
Perihal inflasi tahun 2022, juga mengalami perubahan. Asumsi pada APBD murni sebesar 2 persen sampai dengan 4 persen menjadi sekitar 5,5 persen sampai dengan 6,15 persen. Ini didasari oleh terganggunya supply chain global akibat perang Rusia dan Ukraina yang mendorong kenaikan harga komoditas pangan dan energi secara global.
“Dari sisi domestik kenaikan inflasi juga di dorong oleh komoditas pangan terutama aneka cabai, telur, daging ayam dan daging sapi segar. Akibat adanya gangguan disisi produksi dikarenakan gangguan cuaca, kenaikan harga pakan dan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK),” sebutnya.
Sedangkan, konsumsi riil perkapita di Kota Batam pada tahun 2022 yang diperkirakan sebesar Rp18.880.000 hingga Rp19.024.000 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2021 sebesar Rp18.300.000 hingga 18.500.000.
“Keadaan tersebut, didorong oleh peningkatan pertumbuhan ekonomi, peningkatan belanja pemerintah baik untuk infrastruktur maupun program bantuan kepada masyarakat,” sebutnya.
Terkait, rencana pendapatan daerah pada rancangan perubahan ini mengalami perubahan, dari yang semula sebesar Rp3.133.792.387.503,00 berubah menjadi Rp3.046.360.920.497,00 atau turun 2,79 persen.
Dari sisi rencana belanja, pada APBD Kota Batam Tahun 2022 semula sebesar Rp3.218.489.210.583,00 berubah menjadi Rp3.201.511.256.237,00 atau turun 0,53 persen.
Selain itu, dalam paripurna tersebut juga disampaikan perihal penerimaan pembiayaan daerah pada Tahun Anggaran 2022 yang semula sebesar Rp84.696.823.080,00 berubah menjadi Rp 155.150.335.740,00 atau naik 83,18 persen.
“Kemudian diharapkan dapat dilakukan pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD Kota Batam dengan Tim Anggaran Pemko Batam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan,” tutup Amsakar.
Selanjutnya Amsakar secara simbolis menyampaikan Dokumen Rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan Kota Batam Tahun Anggaran 2022 kepada pimpinan DPRD. (lsm)
Kasus Kematian Bripda NS Mengemuka, Kapolda Kepri Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Internal
9info.co.id | BATAM – Kasus meninggalnya seorang personel Bintara Remaja Polda Kepulauan Riau, Bripda NS, yang diduga akibat tindak kekerasan oleh sesama anggota, kini menjadi perhatian serius publik.
Kapolda Kepulauan Riau, Asep Safrudin, menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tragis tersebut. Ia menegaskan bahwa kejadian ini merupakan pukulan berat bagi institusi Polri, khususnya di wilayah Polda Kepri.
Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin malam (13/4/2026) sekitar pukul 23.50 WIB. Korban sempat mendapatkan penanganan medis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 01.00 WIB dini hari di Rumah Sakit Bhayangkara Batam.
“Pertama-tama kami menyampaikan turut berduka cita yang mendalam. Ini menjadi duka bagi kami seluruh jajaran Polda Kepri,” ujar Kapolda.
Sebagai respons cepat, Kapolda bersama jajaran Pejabat Utama langsung mendatangi rumah sakit dan memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh tanpa kompromi.
Sejauh ini, satu orang anggota telah diamankan dan diduga sebagai pelaku utama. Selain itu, tiga anggota lainnya juga turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan karena berada di lokasi kejadian saat insiden berlangsung.
Untuk memastikan penyebab kematian secara objektif dan transparan, proses autopsi telah dilakukan dengan melibatkan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia serta tim forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia di RSCM.
Selain penanganan melalui kode etik oleh Propam, kasus ini juga telah ditingkatkan ke ranah pidana dan kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.
Kapolda menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, terlebih yang dilakukan oleh anggotanya sendiri.
“Kami akan memproses perkara ini secara tegas dan tuntas, baik melalui jalur pidana maupun kode etik. Sanksi berat termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan dijatuhkan apabila terbukti. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Kepri, Eddwi Kurniyanto, menyampaikan bahwa proses pendalaman masih terus berjalan dengan memeriksa sejumlah saksi serta pihak terkait guna mengungkap secara terang benderang kronologi kejadian.
“Proses berjalan secara profesional, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.
Polda Kepri juga membuka ruang pengawasan publik sebagai bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara ini.
Di akhir rangkaian proses, jenazah Bripda NS telah diserahkan kepada pihak keluarga di Rumah Sakit Bhayangkara Batam dengan penuh penghormatan. Polda Kepri turut memberikan pendampingan kepada keluarga korban sebagai bentuk empati dan tanggung jawab institusi.
“Atas nama pribadi dan institusi, kami memohon maaf kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tutup Kapolda. (Hum).